Jumat 14-Apr-2023 23:03 WIB
223

Foto : merdeka
brominemedia.com - Seorang pria asal Brasil
berinisial WCDAF (36) dideportasi dari Bali, karena sudah overstay hampir satu
tahun. Selan itu bule tersebut juga kehabisan bekal.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat
Napitupulu mengatakan, WNA itu telah melanggar Pasal 78, Ayat 3, Undang-Undang
Nomor 6, Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah
berakhir masa berlakunya, dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari
60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif
keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Anggiat, Jumat
(14/4).
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Bule tersebut diketahui pada tanggal 11 Mei 2022 tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan telah diperpanjang satu kali yang berlaku sampai dengan 9 Juli 2022. Dia datang untuk berlibur dengan berselancar.
Selama tinggal di Bali, dia kerap berselancar di Pantai Uluwatu, Padang-Padang, Kuta dan Green Bowl dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya. Dan saat ini sudah kehabisan uang sehingga bule ini overstay.
"Atas kealpaannya tersebut sehingga mengakibatkan dia overstay delapan bulan lebih atau tepatnya 251 hari. Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun," imbuhnya.
Bule ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (13/4) malam, dengan dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar. Bule ini akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Anggiat.
Konten Terkait
Seorang pria asal Brasil berinisial WCDAF (36) dideportasi dari Bali, karena sudah overstay hampir satu tahun. Selan itu bule tersebut juga kehabisan bekal.
Jumat 14-Apr-2023 23:03 WIB