Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Kasus Postingan Meme Stupa, Roy Suryo Ditahan

Sabtu 06-Aug-2022 06:02 WIB

317

Kasus Postingan Meme Stupa, Roy Suryo Ditahan

Foto : detik

brominemedia.com – Roy Suryo resmi ditahan polisi usai menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Roy Suryo ditahan mulai kemarin (5/8).

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Polisi melakukan penahanan karena khawatir Roy Suryo menghilangkan barang bukti.

"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Zulpan.

Diketahui, polisi menyita akun Twitter Roy Suryo, @KRMTRoySuryo2.

"Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," ucap Zulpan.

Polisi juga menyita ponsel Roy Suryo. Selain itu, barang bukti yang disita adalah ponsel milik saksi.

"Kemudian handphone atau HP Saudara Roy Suryo juga disita. Kemudian handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan juga dilakukan penyitaan," tutur dia.

Zulpan menambahkan bahwa penyitaan dilakukan demi kebutuhan penyidikan. Dia menyebut barang bukti itu berkaitan dengan tindakan pidana yang dilakukan.

Roy Suryo dijerat pasal berlapis. Pertama, Roy dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," imbuh Zulpan.

Selanjutnya, Roy juga dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Ketiga, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," jelas Zulpan.

Roy Suryo dipindahkan ke Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Roy Suryo dipindahkan ke rutan pada Jumat (5/8) pukul 21.34 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja batik dan masker.Alat penyangga leher pun masih dipakai Roy ketika memasuki rutan.

Roy Suryo kini bakal ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.

Kombes Endra Zulpan mengatakan penahanan Roy Suryo telah sesuai dengan prosedur. Dia menyebut secara unsur hukum pun Roy Suryo memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

Zulpan mengatakan, dalam dua kali pemeriksaan tersangka, Roy Suryo tidak dilakukan penahanan. Saat itu penyidik memiliki pertimbangan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

"Kemarin tidak ditahan karena pertimbangan penyidik, di antaranya dia sakit. Pertimbangan kemanusiaan," jelas Zulpan.

Namun, Zulpan mengaku kehadiran Roy Suryo dalam kegiatan acara gathering Mercedes-Benz SL Club Indonesia turut menjadi perhatian penyidik.

"Kita melihat (Roy Suryo ikut acara klub Mercy) itu mungkin jadi salah satu pertanyaan penyidik, kenapa menyatakan sakit tapi bisa ikut klub mobil," terang Zulpan.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Mantan Menpora Roy Suryo akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (12/10/2022). Roy Suryo harus berhadapan dengan hukum terkait kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga memiliki unsur penistaan agama.

Rabu 12-Oct-2022 06:21 WIB

Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Hari Ini
PERISTIWA Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan

Roy Suryo, tersangka penistaan agama terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya, Sabtu (6/8).

Minggu 07-Aug-2022 15:11 WIB

Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan
PERISTIWA Kasus Postingan Meme Stupa, Roy Suryo Ditahan

Roy Suryo resmi ditahan polisi usai menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Roy Suryo ditahan mulai kemarin.

Sabtu 06-Aug-2022 06:02 WIB

Kasus Postingan Meme Stupa, Roy Suryo Ditahan
PERISTIWA Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Kembali Diperiksa Hari Ini

Roy Suryo bakal kembali diperiksa sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Pengacara memastikan Roy Suryo bakal hadir.

Kamis 28-Jul-2022 05:27 WIB

Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Kembali Diperiksa Hari Ini
PERISTIWA Roy Suryo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa

Kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan Presiden Jokowi memasuki babak baru. Roy Suryo selaku terlapor kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jumat 22-Jul-2022 13:18 WIB

Roy Suryo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa

Tulis Komentar