Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Kasus Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra Tetapkan Dirut PT Lawu Agung Mining Sebagai Tersangka

Jumat 23-Jun-2023 03:12 WIB

618

Kasus Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra Tetapkan Dirut PT Lawu Agung Mining Sebagai Tersangka

Foto : tempo

Brominemedia.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan dan penjualan ore nikel di wilayah konsesi PT. Antam UPBN Konawe Utara (Konut). Tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Patris Yusrian Jaya menyatakan Ofan memilki peran besar dalam kongkalikong jual beli ore nikel nikel Antam. Meski sudah berstatus tersangka  Ofan belum ditahan.  


“Sekarang kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah kirimkan suratnya.  Dia yang  menandatangani kontrak dia juga yang menentukan klausul dalam KSO dan merekrut perusahaan-perusahaan penambang sebagai mitra,” jelas Patris di kantor Kajati Sultra, Kamis, 22 Juni 2023.
Kejati Sultra total sudah menetapkan 4 tersangka

Penetapan tersebut membuat jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini bertambah. Sebelumnya Kejati Sultra juga telah menetapkan General Manager PT. Antam UPBN Konut Hendra Wijayanto sebagai tersangka. Selain itu ada juga Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama Andi Ardiansyah serta pelaksana lapangan PT Lawu berinisial GAS yeng sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 4 tersangka ini, Kejati Sultra baru menahan GAS, Sementara tiga lainya masih akan diperiksa. Andi Ardiansyah dan Hendra Wijayanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat, 23 Juni 2023.
Kejati Sultra periksa pemilik PT Lawu



Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan tambang PT. Lawu, Windu Aji Sutanto pada Kamis kemarin. PT. Lawu merupakan perusahaan yang bermitra dengan Antam melalui skema kerjasama operasional (KSO). Dalam KSO ini PT. Lawu juga bermitra dengan 38 perusahaan tambang.

Windu menghadiri pemeriksaan, setelah dua kali tak menghadiri pemanggilan. Pengusaha asal kota Brebes itu diperiksa sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita. Pemeriksaan juga  dilakukan kepada YF dan JH selaku direktur dan pengawas lapangan PT Anandonia Mining Perkasa (AMP). Perusahaan ini diketahui merupakan rekanan kerjasama operasi (KSO) penambangan PT. Lawu.


Patris mengatakan, pemeriksaan terhadap Windu dilakukan untuk mengetahui apa dan bagaimana peran Windu dalam perkara ini. Patris tidak menampik, status Windu bisa ditingkatkan menjadi tersangka, jika ia diketahui memiliki andil dalam dugaan perkara korupsi ini.


“ Penyidik sedang menelusuri sejauh mana peranya. Sekarang masih menjadi konsumsi penyidikan setelah pemeriksaan juga terhadap saksi-saksi baru bisa disimpulkan,” ujar Patris pada awak media di kantor Kejati Sultra di bilangan jalan Ahmad Yani Kota Kendari.

Mantan Wakajati DKI Jakarta tersebut pun menyatakan pihaknya sudah memeriksa 47 saksi dalam perkara ini, termasuk kontraktor dan syahbandar.  Mereka dipanggil  sebagai saksi, namun dalam prosesnya menurut Patris, statusnya bisa saja menjadi tersangka jika ditemukan cukup bukti terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Modus korupsi tambang nikel di Sultra

Perkara dugaan korupsi tambang ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari  2023 lalu berkaitan dengan penambangan dan jual beli ore nikel di lahan PT. Antam di Bumi Oheo Konawe Utara seluas 22 hektar melalui KSO antara Antam dengan PT. Lawu dan Perusada Sultra. Dalam perjanjian KSO, PT. Lawu sedianya menjual  ore nikel ke PT. Antam.

Tetapi, PT. Lawu bersama mitranya hanya menjualkan Sebagian kecil saja ore nikel ke Antam, sisanya dengan jumlah yang lebih banyak malah dijual ke smelter Morowali dan Morosi. Penjualan ke smelter ini menggunakan dokumen terbang atau penambang menyebutnya “dokter” perusahaan milik PT. KKP.

“Dokumen terbang ini hanya modus saja, penambangan illegal ini dijual ke smelter menggunakan dokumen palsu dari KKP dan perusahaan lainya,” ujar Patris.

Konten Terkait

KRIMINAL Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?

Tannos belum bisa diekstradisi karena masih menolak untuk dipulangkan ke Indonesia secara suka rela.

Senin 18-Aug-2025 20:54 WIB

Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?
PERISTIWA KPK Beberkan Alasan Belum Jerat Bupati Sudewo di Korupsi DJKA, Ternyata Punya Banyak Peran

Menurutnya, peran Sudewo dalam kasus ini diduga sangat luas dan tidak terbatas pada satu proyek saja.

Kamis 14-Aug-2025 20:55 WIB

KPK Beberkan Alasan Belum Jerat Bupati Sudewo di Korupsi DJKA, Ternyata Punya Banyak Peran
PERISTIWA Nikahi Pria Berkedok Wanita Bercadar: Kisah Cinta Buta Berujung Penipuan Rp28 Juta!

Aksi yang telah merugikan korban lebih dari Rp28 juta ini terbongkar sesaat sebelum akad nikah, memicu amarah warga dan membuka tipuan tentang fenomena yang lebih besar: penyalahgunaan simbol agama untuk tindak kejahatan.

Kamis 14-Aug-2025 20:52 WIB

Nikahi Pria Berkedok Wanita Bercadar: Kisah Cinta Buta Berujung Penipuan Rp28 Juta!
PERISTIWA Tersandung Korupsi Kereta Api di Sulsel, Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Commitment Fee Rp3 Miliar

Proyek pembangunan jalur kereta api di sejumlah wilayah, termasuk jalur Makassar-Parepare di Sulsel...

Rabu 13-Aug-2025 20:43 WIB

Tersandung Korupsi Kereta Api di Sulsel, Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Commitment Fee Rp3 Miliar
KRIMINAL Teka-teki Pemberi Perintah di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota jemaah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Sosok pemberi perintah di kasus ini pun masih menjadi teka-teki.

Minggu 10-Aug-2025 21:03 WIB

Teka-teki Pemberi Perintah di Kasus Korupsi Kuota Haji

Tulis Komentar