Kamis 05-Jan-2023 10:00 WIB
446
Foto : tempo
brominemedia.com-- Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang
Widjojanto beberapa hari lalu mengomentari kasus Formula E. Menurutnya,
penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut terlalu dipaksakan.
Karena menurutnya, KPK belum pernah menaikkan status
penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan tanpa lebih dulu menetapkan
siapa tersangkanya. Ia bahkan menilai keputusan ini sebuah kegilaan.

“Mengapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi
sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan tanpa
penetapan tersangka,” kata Bambang dalam tayangan Youtube pada Senin, 2 Januari
2023.
“Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula
E itu jadi sesuatu yang 'so special' sekali, jadi nekat sekali beberapa
Pimpinan KPK ini,” tambah dia.
Menanggapi komentar tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri pun
angkat bicara. Firli membantah bahwa KPK memaksakan Anies Baswedan sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta.
Dirinya beranggapan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai
dengan ketentuan hukum dalam proses penyelidikan suatu perkara korupsi.
"Prinsipnya KPK tidak akan pernah menersangkakan orang,
kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan
bukti permulaan yang patut diduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana,"
kata dia, dikutip Tempo.co dari Antara.
Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
menyebut pihaknya telah melakukan kajian internal soal menaikkan penyelidikan
ke penyisikan tanpa tersangka. Namun, kata dia, hal ini tidak terkait dengan
kasus apapun, termasuk Formula E Jakarta.
"Betul bahwa ada kajian di internal KPK terkait dengan
Pasal 44 (UU KPK) ini yang juga diskusi cukup lama sebenarnya. Jadi, tidak
terkait dengan perkara apa pun, termasuk perkara Formula E tentunya jadi tidak
ada kaitannya," kata dia.
"Itu kan bahan diskusi internal, jadi masih sebatas
diskusi belum diterapkan dalam praktik penanganan perkara di KPK. Apalagi
kemudian dikaitkan dengan Formula E, saya kira kami sangat menyayangkan
itu," tambah dia.
Konten Terkait
Ketua majelis hakim mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa bukan karena kebutuhan tapi karena keserakahan.
Rabu 03-Dec-2025 20:59 WIB
Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi di tubuh birokrasi Indonesia.Hal itu disampaikan dalam pidatonya pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.Di hadapan para guru dan tamu undangan, Prabowo meminta dukungan penuh publik untuk membersihkan praktik-praktik koruptif yang selama ini membebani negara.Saya mohon dukungan saudara-saudara kita harus memberantas korupsi dari indonesia ini, tegasnya... Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/28/688367/prabowo-sindir-birokrat-yang-suka-markup-harga-hingga-150-kali-lipat
Jumat 28-Nov-2025 20:17 WIB
Terdakwa Awan Setiawan yang merupakan mantan Direktur Polinema periode 2017 - 2021 membacakan eksepsinya dalam sidang dugaan Korupsi pengadaan tanah
Jumat 21-Nov-2025 20:21 WIB
Terungkap alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Jumat 07-Nov-2025 20:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.Hari ini .
Selasa 04-Nov-2025 20:53 WIB







