Kamis 05-Jan-2023 10:00 WIB
492
Foto : tempo
brominemedia.com-- Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang
Widjojanto beberapa hari lalu mengomentari kasus Formula E. Menurutnya,
penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut terlalu dipaksakan.
Karena menurutnya, KPK belum pernah menaikkan status
penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan tanpa lebih dulu menetapkan
siapa tersangkanya. Ia bahkan menilai keputusan ini sebuah kegilaan.
“Mengapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi
sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan tanpa
penetapan tersangka,” kata Bambang dalam tayangan Youtube pada Senin, 2 Januari
2023.
“Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula
E itu jadi sesuatu yang 'so special' sekali, jadi nekat sekali beberapa
Pimpinan KPK ini,” tambah dia.
Menanggapi komentar tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri pun
angkat bicara. Firli membantah bahwa KPK memaksakan Anies Baswedan sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta.
Dirinya beranggapan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai
dengan ketentuan hukum dalam proses penyelidikan suatu perkara korupsi.
"Prinsipnya KPK tidak akan pernah menersangkakan orang,
kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan
bukti permulaan yang patut diduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana,"
kata dia, dikutip Tempo.co dari Antara.
Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
menyebut pihaknya telah melakukan kajian internal soal menaikkan penyelidikan
ke penyisikan tanpa tersangka. Namun, kata dia, hal ini tidak terkait dengan
kasus apapun, termasuk Formula E Jakarta.
"Betul bahwa ada kajian di internal KPK terkait dengan
Pasal 44 (UU KPK) ini yang juga diskusi cukup lama sebenarnya. Jadi, tidak
terkait dengan perkara apa pun, termasuk perkara Formula E tentunya jadi tidak
ada kaitannya," kata dia.
"Itu kan bahan diskusi internal, jadi masih sebatas
diskusi belum diterapkan dalam praktik penanganan perkara di KPK. Apalagi
kemudian dikaitkan dengan Formula E, saya kira kami sangat menyayangkan
itu," tambah dia.
Konten Terkait
Aizzudin menegaskan bahwa pemeriksaannya dilakukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara, bukan sebagai perwakilan PBNU.
Selasa 13-Jan-2026 20:06 WIB
Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat 09-Jan-2026 20:04 WIB
Pemerintah menetapkan angaran dana desa di wilayah Jawa Tengah mencapai Rp2,1 triliun pada tahun 2026.
Selasa 06-Jan-2026 20:11 WIB
Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar dituntut lima tahun penjara .
Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya makin rajin melakukan operasi tangkap tangan (OTT)...
Rabu 10-Dec-2025 20:52 WIB





