Kamis 05-Jan-2023 10:00 WIB
308

Foto : tempo
brominemedia.com-- Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang
Widjojanto beberapa hari lalu mengomentari kasus Formula E. Menurutnya,
penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut terlalu dipaksakan.
Karena menurutnya, KPK belum pernah menaikkan status
penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan tanpa lebih dulu menetapkan
siapa tersangkanya. Ia bahkan menilai keputusan ini sebuah kegilaan.

“Mengapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi
sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan tanpa
penetapan tersangka,” kata Bambang dalam tayangan Youtube pada Senin, 2 Januari
2023.
“Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula
E itu jadi sesuatu yang 'so special' sekali, jadi nekat sekali beberapa
Pimpinan KPK ini,” tambah dia.
Menanggapi komentar tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri pun
angkat bicara. Firli membantah bahwa KPK memaksakan Anies Baswedan sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta.
Dirinya beranggapan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai
dengan ketentuan hukum dalam proses penyelidikan suatu perkara korupsi.
"Prinsipnya KPK tidak akan pernah menersangkakan orang,
kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan
bukti permulaan yang patut diduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana,"
kata dia, dikutip Tempo.co dari Antara.
Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
menyebut pihaknya telah melakukan kajian internal soal menaikkan penyelidikan
ke penyisikan tanpa tersangka. Namun, kata dia, hal ini tidak terkait dengan
kasus apapun, termasuk Formula E Jakarta.
"Betul bahwa ada kajian di internal KPK terkait dengan
Pasal 44 (UU KPK) ini yang juga diskusi cukup lama sebenarnya. Jadi, tidak
terkait dengan perkara apa pun, termasuk perkara Formula E tentunya jadi tidak
ada kaitannya," kata dia.
"Itu kan bahan diskusi internal, jadi masih sebatas
diskusi belum diterapkan dalam praktik penanganan perkara di KPK. Apalagi
kemudian dikaitkan dengan Formula E, saya kira kami sangat menyayangkan
itu," tambah dia.
Konten Terkait
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyempatkan diri untuk menyapa awak media setelah selapan jam diperiksa oleh penyidik KPK
Kamis 10-Jul-2025 20:29 WIB
Harga Satata ditetapkan tersangka setelah pulang dari ibadah haji, bulan Juni 2025.
Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai mengusulkan agar praktik korupsi dimasukkan ke dalam domain HAM pada revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang sedang...
Kamis 03-Jul-2025 20:39 WIB
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 atau setara lebih dari 91.000 unit rumah subsidi di Indonesia.
Rabu 02-Jul-2025 20:59 WIB
Pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution diyakini begitu penting dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan jalan di Sumatera Utara
Senin 30-Jun-2025 21:15 WIB