Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Kapolri: Kabag Ops Polres Malang Tahu Larangan dari FIFA tapi Tak Cegah Gas Air Mata

Kamis 06-Oct-2022 21:18 WIB

288

Kapolri: Kabag Ops Polres Malang Tahu Larangan dari FIFA tapi Tak Cegah Gas Air Mata

Foto : detik

brominemedia.com – Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu SS.

"Saudara Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).

Sigit menyebut Wahyu mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion, namun yang bersangkutan tidak melakukan pencegahan.

"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," tuturnya.

Selain itu Wahyu juga disebutnya tidak melakukan pengecekan langsung mengenai perlengkapan yang dibawa personel polisi yang melakukan tugas pengamanan di Stadion Kanjuruhan.

"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan perlengkapan yang dibawa oleh personel," ujar Sigit.

Wahyu disangkakan dengan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP. Berikut bunyinya:

Pasal 359 KUHP

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 360 KUHP

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Konten Terkait

PERISTIWA Update Penyidikan Korban Kekerasan Senior, Polisi Periksa Kepsek SMA Taruna Nala Malang selama 6 Jam

Lakukan penyidikan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh murid senior kepada juniornya

Selasa 20-May-2025 21:03 WIB

Update Penyidikan Korban Kekerasan Senior, Polisi Periksa Kepsek SMA Taruna Nala Malang selama 6 Jam
PEMERINTAHAN Mantapkan Kesiapan Tampung dan Jaga Kualitas Pangan, Kapolri-Mentan Cek Gudang Bulog Tanete

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Mentan Amran Sulaiman meninjau Gudang Bulog Cabang Bone di Tanete Riattang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (16/5).

Jumat 16-May-2025 20:53 WIB

Mantapkan Kesiapan Tampung dan Jaga Kualitas Pangan, Kapolri-Mentan Cek Gudang Bulog Tanete
EVENT Hipmi Jatim: Misi Dagang Bukti Kerja Nyata Khofifah Demi Ekonomi Rakyat

Hipmi Jatim menilai keberhasilan misi dagang membuktikan Jatim merupakan daerah yang aman dan mendukung tumbuhnya pengusaha lokal.

Jumat 09-May-2025 21:16 WIB

Hipmi Jatim: Misi Dagang Bukti Kerja Nyata Khofifah Demi Ekonomi Rakyat
EVENT Ilmu Komunikasi UM dan AJI Malang Bahas Relasi Kuasa dan Tantangan Jurnalisme di Indonesia

Mewujudkan kebebasan pers perlu penguatan bersama publik di tengah tantangan, tekanan dan ancaman.

Selasa 06-May-2025 20:23 WIB

Ilmu Komunikasi UM dan AJI Malang Bahas Relasi Kuasa dan Tantangan Jurnalisme di Indonesia
KRIMINAL Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Persada Hospital Malang Kembali Memunculkan Korban Baru

Korban yang dikenal dengan inisial A, menyampaikan aduannya melalui kuasa hukumnya Tri Eva Oktaviani dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang kepada Polresta Malang Kota pada Selasa, 22 April 2025.

Selasa 22-Apr-2025 20:29 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Persada Hospital Malang Kembali Memunculkan Korban Baru

Tulis Komentar