Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Kapolri: Kabag Ops Polres Malang Tahu Larangan dari FIFA tapi Tak Cegah Gas Air Mata

Kamis 06-Oct-2022 21:18 WIB

518

Kapolri: Kabag Ops Polres Malang Tahu Larangan dari FIFA tapi Tak Cegah Gas Air Mata

Foto : detik

brominemedia.com – Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu SS.

"Saudara Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).

Sigit menyebut Wahyu mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion, namun yang bersangkutan tidak melakukan pencegahan.

"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," tuturnya.

Selain itu Wahyu juga disebutnya tidak melakukan pengecekan langsung mengenai perlengkapan yang dibawa personel polisi yang melakukan tugas pengamanan di Stadion Kanjuruhan.

"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan perlengkapan yang dibawa oleh personel," ujar Sigit.

Wahyu disangkakan dengan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP. Berikut bunyinya:

Pasal 359 KUHP

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 360 KUHP

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Bangun 101 Jembatan, Kapolri: Anak-anak Tak Perlu Renang Saat ke Sekolah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya telah membangun dan memperbaiki sebanyak 101 unit jembatan di berbagai daerah.

Selasa 30-Dec-2025 20:16 WIB

Bangun 101 Jembatan, Kapolri: Anak-anak Tak Perlu Renang Saat ke Sekolah
PEMERINTAHAN Hanya 70 SPPG di Kabupaten Malang yang Sudah Kantongi SLHS

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo mengatakan, masih ada 66 SPPG yang sertifikatnya belum diterbitkan.

Senin 29-Dec-2025 20:13 WIB

Hanya 70 SPPG di Kabupaten Malang yang Sudah Kantongi SLHS
PERISTIWA Wakapolri Tinjau Penanganan Pascabencana Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan percepatan penanganan dampak bencana alam serta menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat

Minggu 28-Dec-2025 20:15 WIB

Wakapolri Tinjau Penanganan Pascabencana Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah
PEMERINTAHAN DPRD Kabupaten Malang Menanti PD Jasa Yasa Tepati Janji Setor Rp 2 Miliar Sebelum Tutup Tahun 2025

DPRD Kabupaten Malang menunggu Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa untuk memenuhi janjinya membayar setoran pendapatan daerah sebelum tutup tahun 2025

Jumat 26-Dec-2025 20:15 WIB

DPRD Kabupaten Malang Menanti PD Jasa Yasa Tepati Janji Setor Rp 2 Miliar Sebelum Tutup Tahun 2025
OLAHRAGA Prediksi Skor Jordan vs Morocco Final FIFA Arab Cup 2025, Kick Off 23.00 WIB, Link Live Streaming

Prediksi skor Jordan vs Morocco final FIFA Arab Cup 2025 Kamis 18 Desember 2025 pukul 23.00 WIB, lengkap link live streaming dan head to head.

Rabu 17-Dec-2025 20:13 WIB

Prediksi Skor Jordan vs Morocco Final FIFA Arab Cup 2025, Kick Off 23.00 WIB, Link Live Streaming

Tulis Komentar