Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Kapolri: Kabag Ops Polres Malang Tahu Larangan dari FIFA tapi Tak Cegah Gas Air Mata

Kamis 06-Oct-2022 21:18 WIB

374

Kapolri: Kabag Ops Polres Malang Tahu Larangan dari FIFA tapi Tak Cegah Gas Air Mata

Foto : detik

brominemedia.com – Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu SS.

"Saudara Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).

Sigit menyebut Wahyu mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion, namun yang bersangkutan tidak melakukan pencegahan.

"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," tuturnya.

Selain itu Wahyu juga disebutnya tidak melakukan pengecekan langsung mengenai perlengkapan yang dibawa personel polisi yang melakukan tugas pengamanan di Stadion Kanjuruhan.

"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan perlengkapan yang dibawa oleh personel," ujar Sigit.

Wahyu disangkakan dengan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP. Berikut bunyinya:

Pasal 359 KUHP

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 360 KUHP

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Soal Tuntutan Mundur Kapolri, Nasky Putra Tandjung Nilai Sarat Nuansa Politik dan Tendensius

Analis politik sekaligus pemerhati sosial, Nasky Putra Tandjung menduga ada pihak-pihak yang...

Minggu 31-Aug-2025 20:42 WIB

Soal Tuntutan Mundur Kapolri, Nasky Putra Tandjung Nilai Sarat Nuansa Politik dan Tendensius
PERISTIWA Cari Nafkah Bareng Anak, Driver Ojol Malah Ditembak Gas Air Mata: Makanan Rp 135 Ribu Hangus

Bapak yang tak disebutkan namanya itu menjadi korban salah sasaran saat sedang menjalankan tugasnya.

Selasa 26-Aug-2025 21:04 WIB

Cari Nafkah Bareng Anak, Driver Ojol Malah Ditembak Gas Air Mata: Makanan Rp 135 Ribu Hangus
EVENT Kapolri Tinjau Gerakan Pangan Murah dan Penyaluran Beras SPHP di Kalsel

Acara digelar di Lapangan Hitam Mapolda Kalimantan Selatan, Kamis (21/8/2025).

Kamis 21-Aug-2025 20:35 WIB

Kapolri Tinjau Gerakan Pangan Murah dan Penyaluran Beras SPHP di Kalsel
EVENT Wali Kota Malang Resmikan SPPG Kartika Nawa, Jangkau 9 Sekolah di Klojen

Wali Kota Malang Resmikan SPPG Kartika Nawa, Jangkau 9 Sekolah di Klojen.

Rabu 20-Aug-2025 20:47 WIB

Wali Kota Malang Resmikan SPPG Kartika Nawa, Jangkau 9 Sekolah di Klojen
PERISTIWA TransJakarta Buka Rute Pelabuhan Tanjung Priok? Ini Kata Kemenhub

Menurut Sigit Irfansyah, Direktur Prasarana Integrasi Transportasi Antarmoda Kemenhub, ide ini masih dalam tahap diskusi awal.

Selasa 05-Aug-2025 20:32 WIB

TransJakarta Buka Rute Pelabuhan Tanjung Priok? Ini Kata Kemenhub

Tulis Komentar