Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Kapolri: Kabag Ops Polres Malang Tahu Larangan dari FIFA tapi Tak Cegah Gas Air Mata

Kamis 06-Oct-2022 21:18 WIB

492

Kapolri: Kabag Ops Polres Malang Tahu Larangan dari FIFA tapi Tak Cegah Gas Air Mata

Foto : detik

brominemedia.com – Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu SS.

"Saudara Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).

Sigit menyebut Wahyu mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion, namun yang bersangkutan tidak melakukan pencegahan.

"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," tuturnya.

Selain itu Wahyu juga disebutnya tidak melakukan pengecekan langsung mengenai perlengkapan yang dibawa personel polisi yang melakukan tugas pengamanan di Stadion Kanjuruhan.

"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan perlengkapan yang dibawa oleh personel," ujar Sigit.

Wahyu disangkakan dengan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP. Berikut bunyinya:

Pasal 359 KUHP

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 360 KUHP

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN DPRD Kabupaten Malang Menanti PD Jasa Yasa Tepati Janji Setor Rp 2 Miliar Sebelum Tutup Tahun 2025

DPRD Kabupaten Malang menunggu Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa untuk memenuhi janjinya membayar setoran pendapatan daerah sebelum tutup tahun 2025

Jumat 26-Dec-2025 20:15 WIB

DPRD Kabupaten Malang Menanti PD Jasa Yasa Tepati Janji Setor Rp 2 Miliar Sebelum Tutup Tahun 2025
OLAHRAGA Prediksi Skor Jordan vs Morocco Final FIFA Arab Cup 2025, Kick Off 23.00 WIB, Link Live Streaming

Prediksi skor Jordan vs Morocco final FIFA Arab Cup 2025 Kamis 18 Desember 2025 pukul 23.00 WIB, lengkap link live streaming dan head to head.

Rabu 17-Dec-2025 20:13 WIB

Prediksi Skor Jordan vs Morocco Final FIFA Arab Cup 2025, Kick Off 23.00 WIB, Link Live Streaming
OLAHRAGA Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Jatim 2025/2026, Persema Malang Ingin Pulang ke Stadion Gajayana

Persema Malang yang dijadwalkan kembali bertanding pada 5 Januari 2026 itu, berkeinginan untuk kembali pulang ke Stadion Gajayana Malang.

Selasa 16-Dec-2025 20:15 WIB

Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Jatim 2025/2026, Persema Malang Ingin Pulang ke Stadion Gajayana
OLAHRAGA Voting Resmi Ditutup, Kapan Jadwal Pengumuman Puskas Award 2025? Peluang Rizky Ridho Menang

Puskas Award 2025 kembali menjadi sorotan publik, terutama di Indonesia, setelah gol spektakuler Rizky Ridho dari Persija Jakarta masuk nominasi

Kamis 04-Dec-2025 20:13 WIB

Voting Resmi Ditutup, Kapan Jadwal Pengumuman Puskas Award 2025? Peluang Rizky Ridho Menang
PEMERINTAHAN Sidang Perkara Jalan Tembus Warga Perum Griya Shanta Vs Pemkot Malang Digelar, Diwarnai Demo Lagi

Sidang gugatan warga Perumahan Griya Shanta kepada Pemkot Malang akhirnya digelar di PN Kota Malang, Selasa (25/11/2025).

Selasa 25-Nov-2025 20:12 WIB

Sidang Perkara Jalan Tembus Warga Perum Griya Shanta Vs Pemkot Malang Digelar, Diwarnai Demo Lagi

Tulis Komentar