Kamis 06-Oct-2022 21:18 WIB
438
Foto : detik
brominemedia.com –
Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang,
Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang. Salah satu tersangka yang ditetapkan
adalah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu SS.
"Saudara Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang," kata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur,
Kamis (6/10).
Sigit menyebut Wahyu mengetahui adanya aturan FIFA tentang
larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion, namun yang bersangkutan
tidak melakukan pencegahan.
"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan
FIFA tentang penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak mencegah
atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," tuturnya.
Selain itu Wahyu juga disebutnya tidak melakukan pengecekan
langsung mengenai perlengkapan yang dibawa personel polisi yang melakukan tugas
pengamanan di Stadion Kanjuruhan.
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan
perlengkapan yang dibawa oleh personel," ujar Sigit.
Wahyu disangkakan dengan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP. Berikut bunyinya:

Pasal 359 KUHP
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360 KUHP
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Konten Terkait
Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang terjadi angin puting beliung hingga menyebabkan beberapa rumah rusak
Minggu 02-Nov-2025 20:07 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo silaturahmi ke Pondok Pesantren An-Nur II Al-Murtadlo Bululawang, Malang
Kamis 30-Oct-2025 20:22 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyiapkan bantuan bagi korban kecelakaan penumpang bus rombongan Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, yang mengalami kecelakaan di Tol Pemalang-Batang KM 32-B pada Sabtu (25/10) lalu.
Senin 27-Oct-2025 20:12 WIB
Analis politik sekaligus pemerhati sosial, Nasky Putra Tandjung menduga ada pihak-pihak yang...
Minggu 31-Aug-2025 20:42 WIB
Bapak yang tak disebutkan namanya itu menjadi korban salah sasaran saat sedang menjalankan tugasnya.
Selasa 26-Aug-2025 21:04 WIB







