Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Kapolri: Kabag Ops Polres Malang Tahu Larangan dari FIFA tapi Tak Cegah Gas Air Mata

Kamis 06-Oct-2022 21:18 WIB

463

Kapolri: Kabag Ops Polres Malang Tahu Larangan dari FIFA tapi Tak Cegah Gas Air Mata

Foto : detik

brominemedia.com – Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu SS.

"Saudara Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).

Sigit menyebut Wahyu mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion, namun yang bersangkutan tidak melakukan pencegahan.

"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," tuturnya.

Selain itu Wahyu juga disebutnya tidak melakukan pengecekan langsung mengenai perlengkapan yang dibawa personel polisi yang melakukan tugas pengamanan di Stadion Kanjuruhan.

"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan perlengkapan yang dibawa oleh personel," ujar Sigit.

Wahyu disangkakan dengan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP. Berikut bunyinya:

Pasal 359 KUHP

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 360 KUHP

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Konten Terkait

OLAHRAGA Voting Resmi Ditutup, Kapan Jadwal Pengumuman Puskas Award 2025? Peluang Rizky Ridho Menang

Puskas Award 2025 kembali menjadi sorotan publik, terutama di Indonesia, setelah gol spektakuler Rizky Ridho dari Persija Jakarta masuk nominasi

Kamis 04-Dec-2025 20:13 WIB

Voting Resmi Ditutup, Kapan Jadwal Pengumuman Puskas Award 2025? Peluang Rizky Ridho Menang
PEMERINTAHAN Sidang Perkara Jalan Tembus Warga Perum Griya Shanta Vs Pemkot Malang Digelar, Diwarnai Demo Lagi

Sidang gugatan warga Perumahan Griya Shanta kepada Pemkot Malang akhirnya digelar di PN Kota Malang, Selasa (25/11/2025).

Selasa 25-Nov-2025 20:12 WIB

Sidang Perkara Jalan Tembus Warga Perum Griya Shanta Vs Pemkot Malang Digelar, Diwarnai Demo Lagi
PEMERINTAHAN Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Terdakwa Awan Setiawan yang merupakan mantan Direktur Polinema periode 2017 - 2021 membacakan eksepsinya dalam sidang dugaan Korupsi pengadaan tanah

Jumat 21-Nov-2025 20:21 WIB

Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
PEMERINTAHAN Polres Malang Siagakan 60 Personel, Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Semeru di Perbatasan Lumajang

Polres Malang Siagakan 60 Personel, Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Semeru di Perbatasan Lumajang

Rabu 19-Nov-2025 21:15 WIB

Polres Malang Siagakan 60 Personel, Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Semeru di Perbatasan Lumajang
PEMERINTAHAN Dampak Penutupan SPPG, SMP Negeri 2 Kota Malang Imbau Siswa Bawa 'Bontotan' dari Rumah

Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang ditutup sementara waktu. Penutupan ini membuat siswa di beberapa sekolah tak menerima MBG

Selasa 18-Nov-2025 20:11 WIB

Dampak Penutupan SPPG, SMP Negeri 2 Kota Malang Imbau Siswa Bawa 'Bontotan' dari Rumah

Tulis Komentar