Kamis 06-Oct-2022 21:18 WIB
305

Foto : detik
brominemedia.com –
Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang,
Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang. Salah satu tersangka yang ditetapkan
adalah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu SS.
"Saudara Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang," kata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur,
Kamis (6/10).
Sigit menyebut Wahyu mengetahui adanya aturan FIFA tentang
larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion, namun yang bersangkutan
tidak melakukan pencegahan.
"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan
FIFA tentang penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak mencegah
atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," tuturnya.
Selain itu Wahyu juga disebutnya tidak melakukan pengecekan
langsung mengenai perlengkapan yang dibawa personel polisi yang melakukan tugas
pengamanan di Stadion Kanjuruhan.
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan
perlengkapan yang dibawa oleh personel," ujar Sigit.
Wahyu disangkakan dengan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP. Berikut bunyinya:

Pasal 359 KUHP
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360 KUHP
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Konten Terkait
Presiden FIFA Gianni Infantino dengan berani mengklaim Cristiano Ronaldo dapat bermain di Piala Dunia Antarklub musim panas ini
Senin 26-May-2025 21:11 WIB
Ustaz Abdul Somad menerima ucapan selamat ulang tahun dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit...
Senin 26-May-2025 21:10 WIB
Pria inisial ADR (35) culik anak teman dekatnya berinisial ARO (4), warga Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau.
Jumat 23-May-2025 20:42 WIB
Proses eksekusi itu dilakukan kaitannya dengan pembagian warisan antara dua putri Nyono dari istri pertamaserta istri keduanya, Nanik Prastiyaningsih
Jumat 23-May-2025 20:41 WIB
Lakukan penyidikan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh murid senior kepada juniornya
Selasa 20-May-2025 21:03 WIB