Rabu 24-Aug-2022 14:46 WIB
383
Foto : wartakota
brominemedia.com –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertekad menyelesaikan sidang kode etik
terhadap puluhan polisi, yang tak profesional menangani kasus pembunuhan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dalam waktu 30 hari.
Komitmen itu disampaikan Sigit saat rapat dengar pendapat
dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/8).
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa
menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke
depan," kata Sigit.
Sigit menuturkan, percepatan penyelesaian sidang etik itu
bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pelanggar.
Sebanyak 97 polisi diperiksa, karena tidak profesioanl dalam
menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat.
Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti
melanggar kode etik profesi, dan empat orang di antaranya merupakan perwira
tinggi Polri.
"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi, dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik."
"Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2, dan Bharada 2," ungkap Sigit.
Sigit menuturkan, ada 18 polisi yang ditahan di tempat khusus (patsus). Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.
"Dari 35 personel tersebut, 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. Dua saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim, sehingga tinggal 16 orang yang ada di patsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," papar Sigit.
Sigit menuturkan, pihaknya berkomitmen menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir Yosua, paling lambat 30 hari ke depan.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," bebernya.
Konten Terkait
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya telah membangun dan memperbaiki sebanyak 101 unit jembatan di berbagai daerah.
Selasa 30-Dec-2025 20:16 WIB
Usai diputus dipecat atau PTDH dari anggota kepolisian, Bripda Seili pembunuh mahasiswi ULM Zahra Dilla tak ajukan banding
Senin 29-Dec-2025 20:08 WIB
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan percepatan penanganan dampak bencana alam serta menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat
Minggu 28-Dec-2025 20:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo silaturahmi ke Pondok Pesantren An-Nur II Al-Murtadlo Bululawang, Malang
Kamis 30-Oct-2025 20:22 WIB
Analis politik sekaligus pemerhati sosial, Nasky Putra Tandjung menduga ada pihak-pihak yang...
Minggu 31-Aug-2025 20:42 WIB






