Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Soal Tuntutan Mundur Kapolri, Nasky Putra Tandjung Nilai Sarat Nuansa Politik dan Tendensius

Minggu 31-Aug-2025 20:42 WIB

576

Soal Tuntutan Mundur Kapolri, Nasky Putra Tandjung Nilai Sarat Nuansa Politik dan Tendensius

Foto : fajar

Brominemedia.com – Analis politik sekaligus pemerhati sosial, Nasky Putra Tandjung menduga ada pihak-pihak yang sengaja menggulirkan opini liar, narasi provokasi, dan framing negatif terhadap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di berbagai platform media sosial, media massa, dan ruang publik agar segera diganti dari jabatannya.

Nasky menyebut, desakan mundur kepada kapolri sarat akan nuansa politis. Menurutnya, pendapat, kritikan, dan masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil sah-sah saja di dalam negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum.

"Namun, seyogianya narasi tersebut harus disertai fakta dan data yang objektif dan konstruktif, jangan tedensius dan menyesatkan publik," kata Nasky.

Diketahui, Kapolri, JenderalListyo Sigit Prabowo menanggapi munculnya desakan untuk dirinya mundur dari jabatan pucuk pimpinan Korps Bhayangkara. Seiring tragedi tewasnya ojol, Affan Kurniawan yang dilindas rantis brimob. Menurutnya, perihal mundur dari jabatan sebagai Kapolri adalah hak prerogatif Presiden.

Oleh karena itu, Nasky, Alumni Indef school of potical economy Jakarta menegaskan, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang tak bertanggung jawab menekan-nekan Presiden RI, Prabowo Subianto. Biarlah Presiden menilai secara objektif dan konstruktif, itu adalah hak prerogatif Presiden.

Ia berpendapat, di awal pemerintahan, terutama satu tahun pertama, identik dengan masa-masa kritis. Di masa yang riskan itu, stabilitas nasional sangat dibutuhkan. Maka karena itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan Presiden RI, Prabowo untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional dalam mendukung dan mewujudkan asta cita Presiden menuju Indonesia emas 20245 dengan tetap mempertahankan posisi Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

Selain itu, publik menilai tuntutan ganti Kapolri disinyalir hanya ulah segelintir kelompok yang risih atas langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menindak premanisme, berantas mafia, berantas narkoba serta atas capaian kinerja, prestasi dan dedikasi nya pada masyarakat dan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI).

Dia menyebut, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Jadi kalau pun ada pergantian Kapolri ada mekanisme dan aturan undang-undang yang harus ditaati bersama, bukan dengan membuat penggiringan opini liar, narasi tedensius dan framing negatif yang berpotensi buat kegaduhan baru diruang publik.

Kemudian, kata Nasky, sesuai peraturan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di mana, itu diatur dalam Pasal 11 (1) dalam UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.

Adapun, Lanjutnya, pasal 11 berbunyi, yakni Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia disertai dengan alasannya.

Founder Nasky Milenal Center mengutip, pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto yang menyebut Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu tokoh patriotik dalam mendukung visi besar swasembada pangan nasional sesuai dengan asta cita Presiden.

"Oleh sebab itu, publik mendukung pengakuan Presiden RI, Prabowo Subianto terhadap Kapolri sangat tepat dan pantas. Ini mencerminkan bukti nyata prestasi dan dedikasi Kapolri kepada masyarakat dan NKRI teruji dan terbukti," jelasnya.

Konten Terkait

KRIMINAL Inflansi Kota Ambon 2025 Lampaui Batas Nasional, Pemkot Perkuat Pengendalian Harga

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Ambon menegaskan akan mengambil langkah serius untuk memperkuat upaya pengendalian inflasi.

Jumat 09-Jan-2026 19:59 WIB

Inflansi Kota Ambon 2025 Lampaui Batas Nasional, Pemkot Perkuat Pengendalian Harga
PERISTIWA Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi

Richard Lee tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Polisi menilai dia kooperatif dan pemeriksaan dilanjutkan pekan depan.

Kamis 08-Jan-2026 01:37 WIB

Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi
PERISTIWA Kondisi Drop, Polisi Hentikan Sementara Pemeriksaan Richard Lee

Dokter Richard Lee menghentikan pemeriksaan setelah 8 jam karena kurang enak badan. Kasusnya terkait pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Kamis 08-Jan-2026 01:15 WIB

Kondisi Drop, Polisi Hentikan Sementara Pemeriksaan Richard Lee
EVENT Dari Tradisi Lisan ke Rekor Nasional: 104.005 Pantun Jambi Dibukukan

Penyerahan tersebut menjadi simbol lahirnya warisan budaya yang tumbuh dari partisipasi kolektif masyarakat.

Kamis 08-Jan-2026 01:04 WIB

Dari Tradisi Lisan ke Rekor Nasional: 104.005 Pantun Jambi Dibukukan
PERISTIWA IMABI Suarakan Penetapan Bencana Nasional, Salurkan Bantuan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Banjir

IMABI bersama mahasiswa se-Sumatra menyalurkan bantuan logistik dan kebutuhan pokok bagi korban banjir dan longsor.

Selasa 06-Jan-2026 20:11 WIB

IMABI Suarakan Penetapan Bencana Nasional, Salurkan Bantuan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Tulis Komentar