Sabtu 14-Oct-2023 00:40 WIB
192
Foto : brominemedia.com
Brominemedia.com - Polda
Metro Jaya mengirim surat permohonan supervisi kepada pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan
kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Surat permohonan tersebut dikirim pada Rabu
(11/10/2023) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus)
Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut permohonan supervisi ini
dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam menangani perkara dugaan pemerasan
yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL.
"Jadi surat tersebut adalah permohonan supervisi
penanganan tindak pidana atau perkara tindak pidana korupsi yang dilayangkan
oleh penyidik kepada pimpinan KPK, untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi
dan Supervisi atau Koorsup pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/10/2023)
malam.
Menurut Ade, bila surat permohonan supervisi itu
diterima maka KPK nantinya akan ikut terlibat dalam proses penyidikan kasus
pemerasan yang diduga dilakukan pimpinannya terhadap SYL ini. Termasuk dalam
proses gelar perkara penetapan tersangka nantinya.
"Itu
salah satu bentuk supervisi seperti itu. Jadi pelibatan dalam ramgka koordinasi
dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,"
jelas Ade.
Selain itu, lanjut Ade, pada hari ini penyidik Subdit
Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah menerima surat P16 atau Surat
Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini dari Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta.
"Jadi telah kita terima surat P16,
yaitu penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan
yang saat ini dilakukan oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya," ungkapnya.
Naik
Penyidikan
Sebagaimana diketahui kasus dugaan pemerasan pimpinan
KPK terhadap SYL dalam menangani perkara di Kementerian Pertanian ini berawal
dari adanya aduan masyarakat atau Dumas yang diterima Polda Metro Jaya pada 12
Agustus 2023 lalu.
Pada 15
Agustus 2023 tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian mulai
melakukan verifikasi hingga pengumpulan informasi. Sampai pada akhirnya
diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam saksi
yang beberapa di antaranya; SYL, sopir dan ajudannya, penyidik memutuskan
menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara
dari penyelidikan ke penyidikan diputuskan setelah ditemukan adanya unsur
pidana di balik kasus ini.
"Peningkatan status
penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa
pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh
pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di
Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata Ade di
Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023) lalu.
Konten Terkait
Novel mengatakan kehadirannya itu menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kamis 09-Jan-2025 20:38 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) sudah memperoleh informasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto menjadi target supaya dipenjara sebelum pelaksanaan Kongres partai. Kongres tersebut bakal digelar pada...
Kamis 09-Jan-2025 20:37 WIB
KPK merespons terkait peluang memanggil Eks pimpinannya, Firli Bahuri, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara Mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Kamis 09-Jan-2025 00:51 WIB
Kasus ini menyeret Kepala Desa Bakan, Bolmong, Sulawesi Utara, yakni Hasanudin Mokodompit, dan rekan kerjanya, Jekspi Kanine, sebagai tersangka.
Senin 06-Jan-2025 20:22 WIB
Direktur Trias Politica Strategis Agung Baskoro menilai PDIP harus mencari sosok pengganti Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP.
Kamis 26-Dec-2024 20:23 WIB