Jumat 09-Dec-2022 13:09 WIB
256

Foto : tempo
brominemedia.com-
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunissa menjelaskan duduk perkara
dan kronologi calon penumpang kereta merusak loket Stasiun Sukabumi. Kejadian
itu berlangsung pada Jumat, 9 Desember 2022.
Eva menuturkan pengrusakan tersebut dilakukan oleh calon
penumpang yang tidak terima lantaran tidak diizinkan melakukan perjalanan
kereta api karena belum memenuhi persyaratan.
“Calon penumpang itu rencananya akan menggunakan KA Lokal
Parangro relasi Sukabumi-Bogor. Namun saat melalui proses pemeriksakan,
berdasarkan sistem terdata bahwa dari lima calon penumpang dalam satu kode
booking, terdapat dua nama yang belum melakukan vaksin,” ujar Eva dalam
keterangan tertulis, Jumat, 9 Desember 2022.
Selain itu, kata Eva, mereka tidak dapat menunjukan berkas
lain, seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika tidak dapat
divaksin karena alasan medis. Karena itulah petugas tidak mengizinkan dua calon
penumpang melanjutkan perjalanan dan mengarahkanya ke loket.
Ketika petugas memberikan penjelasan, calon penumpang kereta berinisial IT tidak mau menerima peraturan yang berlaku. Dia pun sempat mendorong petugas boarding, lalu memecahkan kaca loket stasiun. Akibatnya, seorang petugas terluka karena terkena serpihan kaca.

“Namun saat ini, seluruh layanan di Stasiun Sukabumi tetap dapat berjalan dengan normal menggunakan dua loket lain yang tersedia,” kata Eva. “Pelaku telah diamankan petugas ke Polsesk Cikole, Sukabumi, untuk proses secara hukum,” ucapnya.
Eva menegaskan, KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas seluruh pihak yang melakukan tindakan anarkis di stasiun dan sarana kereta api serta tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan pada petugas. Dia meminta seluruh calon pengguna kereta menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugasnya baik di stasiun maupun di dalam kereta.
Eva juga menegaskan kelengkapkan data vaksin merupakan salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa kereta api. Syarat perjalanan naik kereta tersebut diatur pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid dan Kementerian Perhubungan. Aturan tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid 19 agar perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat dapat diwujudkan.
Sebelum calon penumpang naik, petugas akan memeriksa tiket dan persyaratan protokol kesehatan. “Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan kereta api dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket,” kata Eva.
Konten Terkait
Bersamaan dengan penangkapan Fachri Albar, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Kamis 24-Apr-2025 20:41 WIB
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Rabu 23-Apr-2025 20:52 WIB
Adapun Ridwan Kamil, kata dia, mengajukan secara langsung laporan tersebut pada tanggal 11 April 2025.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).
Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB
Joget erotis talent berpakaian ketat pada program Ramadan yang dipandu presenter yang juga...
Senin 24-Mar-2025 20:50 WIB