Jumat 09-Dec-2022 13:09 WIB
410
Foto : tempo
brominemedia.com-
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunissa menjelaskan duduk perkara
dan kronologi calon penumpang kereta merusak loket Stasiun Sukabumi. Kejadian
itu berlangsung pada Jumat, 9 Desember 2022.
Eva menuturkan pengrusakan tersebut dilakukan oleh calon
penumpang yang tidak terima lantaran tidak diizinkan melakukan perjalanan
kereta api karena belum memenuhi persyaratan.
“Calon penumpang itu rencananya akan menggunakan KA Lokal
Parangro relasi Sukabumi-Bogor. Namun saat melalui proses pemeriksakan,
berdasarkan sistem terdata bahwa dari lima calon penumpang dalam satu kode
booking, terdapat dua nama yang belum melakukan vaksin,” ujar Eva dalam
keterangan tertulis, Jumat, 9 Desember 2022.
Selain itu, kata Eva, mereka tidak dapat menunjukan berkas
lain, seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika tidak dapat
divaksin karena alasan medis. Karena itulah petugas tidak mengizinkan dua calon
penumpang melanjutkan perjalanan dan mengarahkanya ke loket.
Ketika petugas memberikan penjelasan, calon penumpang kereta berinisial IT tidak mau menerima peraturan yang berlaku. Dia pun sempat mendorong petugas boarding, lalu memecahkan kaca loket stasiun. Akibatnya, seorang petugas terluka karena terkena serpihan kaca.

“Namun saat ini, seluruh layanan di Stasiun Sukabumi tetap dapat berjalan dengan normal menggunakan dua loket lain yang tersedia,” kata Eva. “Pelaku telah diamankan petugas ke Polsesk Cikole, Sukabumi, untuk proses secara hukum,” ucapnya.
Eva menegaskan, KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas seluruh pihak yang melakukan tindakan anarkis di stasiun dan sarana kereta api serta tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan pada petugas. Dia meminta seluruh calon pengguna kereta menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugasnya baik di stasiun maupun di dalam kereta.
Eva juga menegaskan kelengkapkan data vaksin merupakan salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa kereta api. Syarat perjalanan naik kereta tersebut diatur pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid dan Kementerian Perhubungan. Aturan tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid 19 agar perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat dapat diwujudkan.
Sebelum calon penumpang naik, petugas akan memeriksa tiket dan persyaratan protokol kesehatan. “Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan kereta api dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket,” kata Eva.
Konten Terkait
Pengelolaan anggaran Kecamatan Tuah Negeri,...Artikel Camat Tuah Negeri Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Penggunaan Anggaran 2024 pertama kali tampil pada Republik News.
Kamis 04-Dec-2025 20:14 WIB
Aksi seorang ibu-ibu yang berbelanja di Pasar Gudang Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, mendadak viral
Kamis 04-Dec-2025 20:14 WIB
Penyandang disabilitas mengubah pakaian bekas menjadi produk baru ramah lingkungan. Gerakan ini mendorong inklusi sekaligus ekonomi hijau.
Rabu 03-Dec-2025 21:00 WIB
OJK mencatat sudah ada ratusan perusahaan yang melirik kripto sebagai instrumen investasi
Senin 01-Dec-2025 20:21 WIB
Menkeu Purbaya sebut masalah SLIK OJK bukan menjadi masalah utama dalam pembelian rumah. Skor kredit rendah banyak alasannya
Rabu 26-Nov-2025 20:30 WIB




