Jumat 17-May-2024 20:37 WIB
213
Foto : tribunnews
"Mengapa Karya Jurnalistik Investigasi dilarang tayang ? Sepanjang memenuhi kaidah jurnalistik, semestinya sah dan boleh saja," tandasnya.
Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro ini menduga, pasal melarang Karya Jurnalistik Investigasi itu disusun untuk mencegah penayangan detail ketidakcakapan pemerintah dalam mengelola negara.
"Itu salah satu alasan yang masuk akal mengapa Karya Jurnalistik Investigasi dilarang pemerintah, " imbuh jurnalis media cetak ini.
Jurnalis sebelumnya bertugas di Blora, Jawa Tengah ini meneruskan, ada sejumlah pasal lain dalam yang meresahkan. Mulai mengatur secara brutal isi siaran televisi dan platform digital, hingga memberi wewenang lebih bagi KPI.
"Intinya, RUU Penyiaran harus ditolak. RUU ini ingin membatasi informasi bahkan hiburan yang akan ditayangkan kepada publik," pungkasnya.
Konten Terkait
Mereka berdua meliput berita secara live hampir sepanjang hari dari lokasi yang dekat dengan rumah keluarga Kepala Politik Hamas, Ismail Haniyeh.
Kamis 01-Aug-2024 21:43 WIB
Mereka berdua meliput berita secara live hampir sepanjang hari dari lokasi yang dekat dengan rumah keluarga Kepala Politik Hamas, Ismail Haniyeh.
Kamis 01-Aug-2024 21:43 WIB
Mereka berdua meliput berita secara live hampir sepanjang hari dari lokasi yang dekat dengan rumah keluarga Kepala Politik Hamas, Ismail Haniyeh.
Kamis 01-Aug-2024 21:43 WIB
Dukung Pengembangan Industri Konten Kreatif, MIND ID Berikan Bantuan Perangkat Pelatihan Konten Kreatif kepada JIP
Jumat 14-Jun-2024 20:36 WIB
'Jurnalis Gresik Bersatu' menolak RUU Penyiaran yang mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Senin 03-Jun-2024 20:41 WIB