Selasa 02-Aug-2022 10:53 WIB
233

Foto : sindonews
brominemedia.com –
Musisi Jerinx bebas dari Lapas Kerobokan Bali, Selasa (2/8) siang ini.
"Ini sedang disiapkan kelengkapan
administrasinya," kata Kalapas Kerobokan, Fikri Jaya Soebing.
Dia menjelaskan, Jerinx bebas setelah mengajukan cuti
bersyarat. Begitu bebas dari Lapas Kerobokan, penggebuk drum itu akan dibawa ke
Balai Pemasyarakatan Denpasar.
Begitu semua administrasi lengkap, suami Nora Alexandra itu
langsung dinyatakan bebas.
"Kalau sudah lengkap semua, dia resmi bebas,"
imbuh Fikri.
Jerinx divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, 24 Februari 2022 lalu. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal
29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE).
Pada 1 April 2022, musisi bernama I Gede Ari Astina
dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Jakarta Pusat ke Lapas Kerobokan
Bali.
Alasan pemindahan itu agar Jerinx bisa menjalani hukumannya
tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal, dimana ibu terdakwa
sudah tua dan sakit-sakitan.

Konten Terkait
Pemerintah resmi mengubah kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berdasarkan penghasilan untuk mengakses rumah subsidi lewat skema FLPP
Minggu 27-Apr-2025 20:49 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Republik Arab Mesir, Abdel Fattah El-Sisi membahas situasi yang sedang terjadi di Gaza, Palestina.
Minggu 13-Apr-2025 20:44 WIB
Presiden Prabowo Subianto menegaskan kepada jajaran pemerintahannya untuk mempermudah regulasi para pengusaha dalam menjalankan bisnisnya.
Selasa 08-Apr-2025 20:21 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyatakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)...
Jumat 21-Mar-2025 20:50 WIB
Presiden Prabowo Subianto meresmikan renovasi dan pembangunan 17 stadion di Indonesia berstandar FIFA
Senin 17-Mar-2025 20:45 WIB