Selasa 02-Aug-2022 10:53 WIB
305
Foto : sindonews
brominemedia.com –
Musisi Jerinx bebas dari Lapas Kerobokan Bali, Selasa (2/8) siang ini.
"Ini sedang disiapkan kelengkapan
administrasinya," kata Kalapas Kerobokan, Fikri Jaya Soebing.
Dia menjelaskan, Jerinx bebas setelah mengajukan cuti
bersyarat. Begitu bebas dari Lapas Kerobokan, penggebuk drum itu akan dibawa ke
Balai Pemasyarakatan Denpasar.
Begitu semua administrasi lengkap, suami Nora Alexandra itu
langsung dinyatakan bebas.
"Kalau sudah lengkap semua, dia resmi bebas,"
imbuh Fikri.
Jerinx divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, 24 Februari 2022 lalu. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal
29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE).
Pada 1 April 2022, musisi bernama I Gede Ari Astina
dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Jakarta Pusat ke Lapas Kerobokan
Bali.
Alasan pemindahan itu agar Jerinx bisa menjalani hukumannya
tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal, dimana ibu terdakwa
sudah tua dan sakit-sakitan.

Konten Terkait
Tannos belum bisa diekstradisi karena masih menolak untuk dipulangkan ke Indonesia secara suka rela.
Senin 18-Aug-2025 20:54 WIB
Yassierli menuturkan, pembangunan rumah subsidi memiliki dampak ekonomi luas karena akan melibatkan banyak pemasok hingga pekerja
Kamis 14-Aug-2025 20:46 WIB
HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diminta berani bersikap dalam dugaan kriminalisasi dari klien pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Selasa 12-Aug-2025 20:44 WIB
Sekretariat Presiden dalam siaran langsung ketibaan, di Jakarta, hari ini, melaporkan Presiden Boluarte tiba di Indonesia sekitar pukul 16.00 WIB.
Minggu 10-Aug-2025 21:11 WIB
Aksi nekat ini dilakukan oleh Bonaerges Marbun, seorang aktivis mahasiswa dari Politeknik Medan.
Jumat 08-Aug-2025 21:24 WIB




