Jumat 08-Sep-2023 06:00 WIB
Foto : brominemedia.com
brominemedia.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo dari kasus penganiayaan David Ozora. Tidak hanya itu, Mario juga harus membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar dan mobil Jeep Rubicon miliknya akan dilelang.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar restitusi kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp 25.150.161.900," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, Kamis, 7 September 2023.
Hakim Anggap Tak Adil Jika Kewajiban Restitusi Mario Dandy Diganti Penjara
Disebutkan bahwa hasil pelelangan dari Jeep Rubicon Mario Dandy ini akan diberikan untuk David Ozora sebagai bagian dari restitusi. Namun belum ditetapkan besaran harga untuk lelang mobil Rubicon tersebut.
Bila dilihat pada laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jeep Rubicon dengan nomor polisi B-2571-PBP itu merupakan Jeep Wrangler 3.6 AT berwarna hitam produksi tahun 2013. Pajak mobil tersebut sudah mati karena belum diperpanjang sejak tanggal jatuh temponya pada 4 Februari 2023.
Dari data yang tercantum, Jeep Rubicon Mario Dandy ini memiliki besaran nilai jual Rp 318 juta. Pajak serta denda pajak mobil ini sudah Rp 0 alias tidak tercantum lagi, serta ada status 'Nopol Sudah Dijual'.
Kemudian, untuk harga pasaran Jeep Rubicon ini, bila dilihat di situs jual-beli mobil bekas, rata-rata Jeep Rubicon 2013 masih dijual dengan kisaran harga Rp 850 jutaan hingga lebih dari Rp 1 miliar. Sementara untuk harga barunya Jeep Wrangler Rubicon berada di kisaran Rp 1,6 miliar-Rp 1,7 miliar.
Range Rover PHEV Meluncur di Indonesia, Harga Tembus Rp 5,2 Miliar
Konten Terkait