Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Jadi Admin Michat Dalam Kasus Perdagangan Orang, Pemuda Prabumulih Ditangkap, Dapat Fee Rp 50 Ribu

Jumat 22-Nov-2024 20:12 WIB

243

Jadi Admin Michat Dalam Kasus Perdagangan Orang, Pemuda Prabumulih Ditangkap, Dapat Fee Rp 50 Ribu

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Setelah melalui penyelidikan, akhirnya Polres Muara Enim mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat.

Satu tersangka atas nama Pelaku Reynaldo alias Edo (27), warga Kota Prabumulih, diamankan polisi saat sedang berada di salah satu kamar kosan di Jalan Jenderal Sudirman, Keluraha  Pasar II, Kecamata  Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson mengatakan, Jumat (22/11/2024), kasus TPPO ini terungkap pada Senin, 4 November 2024 sekitar pukul 00.10 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas TPPO tersebut.

Dimana, pelaku menjadi admin Michat mengatasnamakan korban untuk bernegosiasi dengan pria hidung belang.

Setiap transaksi sebesar Rp 300 ribu, pelaku akan mendapatkan fee sebesar Rp 50 ribu. 

Lebih lanjut, AKP Darmanson menerangkan, pelaku dan korban saling mengenal dan telah melakukan kegiatan perdagangan orang ini sekitar 2 bulan terakhir.

"Saat ini, kita mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 3 lembar pecahan uang nominal Rp 100 ribu, 1 unit HP Samsung warna hitam 1 helai hoodie warna abu, dan 1 helai celana jeans warna Biru. Kemudian  1 set baju lengan pendek dan celana panjang warna cream dan 1 helai bra warna pink," terangnya.

Saat ini, Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 12 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adapun ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Kegiatan ini dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia. di Mapolres Muara Enim," ujarnya.

Sementara itu dari pengakuan tersangka, bahwa ia baru sekitar 2 bulan menjadi perantara TPPO tersebut.

Dan setiap transaksi ia akan mendapatkan fee sebesar Rp 50 ribu.

Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Dalam sehari biasanya mendapatkan pelanggan rata-rata tiga orang," ujar pelaku yang mengaku masih bujangan ini.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Tekan Angka Kriminalitas, Tim Gabungan Polres Sibolga dan BKO Sat Brimob Polda Sumut Gelar Patroli

Adapun sasaran patroli meliputi berbagai potensi gangguan kamtibmas, antara lain aktivitas geng motor dan balap liar, tawuran remaja

Minggu 28-Dec-2025 20:06 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Tim Gabungan Polres Sibolga dan BKO Sat Brimob Polda Sumut Gelar Patroli
PEMERINTAHAN Camat Tuah Negeri Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Penggunaan Anggaran 2024

Pengelolaan anggaran Kecamatan Tuah Negeri,...Artikel Camat Tuah Negeri Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Penggunaan Anggaran 2024 pertama kali tampil pada Republik News.

Kamis 04-Dec-2025 20:14 WIB

Camat Tuah Negeri Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Penggunaan Anggaran 2024
PERISTIWA Sosok Pria Posting Video Diduga Penyebab Kebakaran Pasar Karmia Jaya Bengkulu Kini Diperiksa Polisi

Pemosting Video Diduga Terkait Kebakaran Pasar Karmia Jaya Bengkulu Diperiksa Polisi

Selasa 25-Nov-2025 20:12 WIB

Sosok Pria Posting Video Diduga Penyebab Kebakaran Pasar Karmia Jaya Bengkulu Kini Diperiksa Polisi
PERISTIWA Panik Berujung Maut, Ini Pengakuan Iwan Sang Pembunuh Sadis Guru PPPK di Sumatera Selatan

Iwan, pelaku pembunuhan yang ternyata menghabisi nyawa korban hanya karena panik ketahuan bersembunyi usai bertengkar hebat dengan istrinya.

Jumat 21-Nov-2025 20:22 WIB

Panik Berujung Maut, Ini Pengakuan Iwan Sang Pembunuh Sadis Guru PPPK di Sumatera Selatan
PERISTIWA Flu Menyebar di Negeri Jiran, Batam Siaga di Garis Depan Perbatasan

WABAH influenza tengah melanda Malaysia.

Selasa 21-Oct-2025 21:10 WIB

Flu Menyebar di Negeri Jiran, Batam Siaga di Garis Depan Perbatasan

Tulis Komentar