Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Jadi Admin Michat Dalam Kasus Perdagangan Orang, Pemuda Prabumulih Ditangkap, Dapat Fee Rp 50 Ribu

Jumat 22-Nov-2024 20:12 WIB

103

Jadi Admin Michat Dalam Kasus Perdagangan Orang, Pemuda Prabumulih Ditangkap, Dapat Fee Rp 50 Ribu

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Setelah melalui penyelidikan, akhirnya Polres Muara Enim mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat.

Satu tersangka atas nama Pelaku Reynaldo alias Edo (27), warga Kota Prabumulih, diamankan polisi saat sedang berada di salah satu kamar kosan di Jalan Jenderal Sudirman, Keluraha  Pasar II, Kecamata  Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson mengatakan, Jumat (22/11/2024), kasus TPPO ini terungkap pada Senin, 4 November 2024 sekitar pukul 00.10 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas TPPO tersebut.

Dimana, pelaku menjadi admin Michat mengatasnamakan korban untuk bernegosiasi dengan pria hidung belang.

Setiap transaksi sebesar Rp 300 ribu, pelaku akan mendapatkan fee sebesar Rp 50 ribu. 

Lebih lanjut, AKP Darmanson menerangkan, pelaku dan korban saling mengenal dan telah melakukan kegiatan perdagangan orang ini sekitar 2 bulan terakhir.

"Saat ini, kita mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 3 lembar pecahan uang nominal Rp 100 ribu, 1 unit HP Samsung warna hitam 1 helai hoodie warna abu, dan 1 helai celana jeans warna Biru. Kemudian  1 set baju lengan pendek dan celana panjang warna cream dan 1 helai bra warna pink," terangnya.

Saat ini, Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 12 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adapun ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Kegiatan ini dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia. di Mapolres Muara Enim," ujarnya.

Sementara itu dari pengakuan tersangka, bahwa ia baru sekitar 2 bulan menjadi perantara TPPO tersebut.

Dan setiap transaksi ia akan mendapatkan fee sebesar Rp 50 ribu.

Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Dalam sehari biasanya mendapatkan pelanggan rata-rata tiga orang," ujar pelaku yang mengaku masih bujangan ini.

Konten Terkait

PERISTIWA Bobby Nasution Wajib Diperiksa KPK Terkait Korupsi Anak Buahnya, Yenti Garnasih: Penting Sekali

Pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution diyakini begitu penting dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan jalan di Sumatera Utara

Senin 30-Jun-2025 21:15 WIB

Bobby Nasution Wajib Diperiksa KPK Terkait Korupsi Anak Buahnya, Yenti Garnasih: Penting Sekali
PERISTIWA Yunarto Wijaya Soroti Nasib Jokowi: Terlupakan sebagai Presiden, Diingat karena Anak

Setelah satu dekade menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, masa pensiun Joko Widodo (Jokowi) ternyata tidak berjalan tenang.

Senin 30-Jun-2025 21:14 WIB

Yunarto Wijaya Soroti Nasib Jokowi: Terlupakan sebagai Presiden, Diingat karena Anak
PERISTIWA Iran Nyalakan Sinyal Perang Lawan Israel

Iran mengirimkan sinyal akan kembali perang melawan Israel setelah adanya campur tangan Amerika Serikat (AS).

Minggu 29-Jun-2025 20:49 WIB

Iran Nyalakan Sinyal Perang Lawan Israel
PERISTIWA Berjuang Besarkan Anak Seorang Diri, Masa Tua Nenek Nasikah Dititipkan Putrinya di Panti Jompo

Sebuah video yang memperlihatkan seorang nenek bernama Nasikah (74) diserahkan ke panti jompo oleh kedua anak perempuannya

Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB

Berjuang Besarkan Anak Seorang Diri, Masa Tua Nenek Nasikah Dititipkan Putrinya di Panti Jompo
KRIMINAL Kesedihan Nofrizal Kasus Kematian Istri Belum Ada Perkembangan, Sudah Bolak-balik Diperiksa Polisi

Enam pekan sudah kasus kematian wanita hamil yang mayatnya ditemukan di perkebunan tebu di Ogan Ilir belum terungkap.

Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB

Kesedihan Nofrizal Kasus Kematian Istri Belum Ada Perkembangan, Sudah Bolak-balik Diperiksa Polisi

Tulis Komentar