Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Jadi Admin Michat Dalam Kasus Perdagangan Orang, Pemuda Prabumulih Ditangkap, Dapat Fee Rp 50 Ribu

Jumat 22-Nov-2024 20:12 WIB

80

Jadi Admin Michat Dalam Kasus Perdagangan Orang, Pemuda Prabumulih Ditangkap, Dapat Fee Rp 50 Ribu

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Setelah melalui penyelidikan, akhirnya Polres Muara Enim mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat.

Satu tersangka atas nama Pelaku Reynaldo alias Edo (27), warga Kota Prabumulih, diamankan polisi saat sedang berada di salah satu kamar kosan di Jalan Jenderal Sudirman, Keluraha  Pasar II, Kecamata  Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson mengatakan, Jumat (22/11/2024), kasus TPPO ini terungkap pada Senin, 4 November 2024 sekitar pukul 00.10 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas TPPO tersebut.

Dimana, pelaku menjadi admin Michat mengatasnamakan korban untuk bernegosiasi dengan pria hidung belang.

Setiap transaksi sebesar Rp 300 ribu, pelaku akan mendapatkan fee sebesar Rp 50 ribu. 

Lebih lanjut, AKP Darmanson menerangkan, pelaku dan korban saling mengenal dan telah melakukan kegiatan perdagangan orang ini sekitar 2 bulan terakhir.

"Saat ini, kita mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 3 lembar pecahan uang nominal Rp 100 ribu, 1 unit HP Samsung warna hitam 1 helai hoodie warna abu, dan 1 helai celana jeans warna Biru. Kemudian  1 set baju lengan pendek dan celana panjang warna cream dan 1 helai bra warna pink," terangnya.

Saat ini, Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 12 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adapun ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Kegiatan ini dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia. di Mapolres Muara Enim," ujarnya.

Sementara itu dari pengakuan tersangka, bahwa ia baru sekitar 2 bulan menjadi perantara TPPO tersebut.

Dan setiap transaksi ia akan mendapatkan fee sebesar Rp 50 ribu.

Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Dalam sehari biasanya mendapatkan pelanggan rata-rata tiga orang," ujar pelaku yang mengaku masih bujangan ini.

Konten Terkait

PERISTIWA Dua Alat Berat Dikerahkan, BPBD Demak Kejar Target Perbaikan Tanggul yang Jebol

BPBD Demak perbaiki tanggul Tuntang yang jebol. 13 desa terendam, 11 ribu jiwa terdampak, dan 730 hektar lahan pertanian rusak.

Rabu 21-May-2025 21:05 WIB

Dua Alat Berat Dikerahkan, BPBD Demak Kejar Target Perbaikan Tanggul yang Jebol
EVENT PAM Gandeng Universitas Indonesia Riset Kualitas Pelayanan kepada Pelanggan

Perumda PAM Jaya menggandeng Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan riset soal kualitas pelayanan dari perusahaan tersebut kepada pelanggan.

Rabu 21-May-2025 21:04 WIB

PAM Gandeng Universitas Indonesia Riset Kualitas Pelayanan kepada Pelanggan
PERISTIWA Doa Para Tokoh Antarkan Suami Najwa Shihab ke Peristirahatan Terakhir

Sejumlah tokoh yang ikut mengantarkan Ibrahim ke pemakaman di TPU Jeruk Purut memanjatkan doa.

Rabu 21-May-2025 21:01 WIB

Doa Para Tokoh Antarkan Suami Najwa Shihab ke Peristirahatan Terakhir
KRIMINAL Driver Ojol Dibegal di Tapos Depok, Korban Dibacok dan Motor Dirampas

Driver ojol menjadi korban begal saat mengantar makanan di Jalan Kecapi, Tapos, Depok. Korban mengalami luka bacok dan motornya dibawa kabur pelaku.

Selasa 20-May-2025 21:05 WIB

Driver Ojol Dibegal di Tapos Depok, Korban Dibacok dan Motor Dirampas
PEMERINTAHAN Komisi IV DPRD Klaten Sidak Puskesmas Delanggu, Dorong Peningkatan Fasilitas Rawat Inap

Puskesmas Delanggu mendadak didatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten.

Selasa 20-May-2025 21:03 WIB

Komisi IV DPRD Klaten Sidak Puskesmas Delanggu, Dorong Peningkatan Fasilitas Rawat Inap

Tulis Komentar