Senin 07-Nov-2022 13:42 WIB
188

Foto : detik
brominemedia.com –
Ismail Bolong membuat geger publik setelah sempat menyebarkan isu setoran
miliaran Rupiah dari hasil pengepulan ilegal penambangan batu bara ke
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Ismail Bolong sudah mencabut
pernyataannya. Pimpinan Komisi III DPR menyarankan pembentukan tim khusus
(timsus) atas isu ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni awalnya menanggapi
pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko
Polhukam) Mahfud Md soal isu perang bintang dalam kehebohan Ismail Bolong.
Sahroni menyebut pernyataan Mahfud bisa benar dan dia menyarankan Polri
membentuk timsus lantaran isu ini sudah menyeruak ke publik.
"Yang dikatakan Pak Mahfud bisa benar juga, tapi karena
isu merebak, lebih baik Pak Kapolri buat tim khusus untuk penyelidikan lebih
lanjut atas isu tersebut agar tidak menjadi liar ke mana-mana," kata
Sahroni saat dimintai tanggapan, Senin (7/11/2022).
Sahroni menyebut isu liar ini bisa merugikan nama baik
Kabareskrim. Sekali lagi Sahroni menyarankan pembentukan tim terkait kehebohan
Ismail Bolong.
"Kasihan kalau memang isu itu tidak benar nama baik orang tercemar gara-gara isu beredar sekarang ini. Segera mungkin Pak Kapolri buat team independent terkait isu tersebut," ujar politikus Partai NasDem itu.

Sahroni menyebut tim tersebut nantinya bisa mengklarifikasi semua pihak yang terseret dalam isu setoran tambang miliaran Rupiah. "Semua pihak dimintai klarfikasi agar isu ini cepat selesai dan tidak lagi menjadi bola liar dan merusak nama orang lain," ujar Sahroni.
Ismail Bolong merupakan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, dengan pangkat terakhir Aiptu yang bertugas di Satuan Intelijen Keamanan Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Ismail Bolong mengaku telah pensiun dini sejak Juli 2022 pasca videonya yang menuding Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerima setoran uang miliaran darinya dari hasil pengepulan ilegal penambangan batu bara viral di media sosial.
Ismail Bolong mengaku menyetor uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim. Ia mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin. Kegiatan ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya. Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Ismail Bolong kemudian mencabut testimoni pengakuannya menyetor uang hasil pengepulan ilegal penambangan batu bara. Dia mengaku ditekan oleh Brigjen Hendra Kurniawan, yang saat itu menjabat Karo Paminal Divpropam Polri, untuk membuat video testimoni itu.
Video klarifikasi Ismail Bolong didapatkan detikcom dari Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud turut menyampaikan Ismail Bolong telah meralat pengakuannya menyetor Rp 6 miliar ke Kabareskrim.
"Terkait video Ismail Bolong bahwa dirinya pernah menyetor uang miliaran rupiah kepada Kabareskrim, maka setelah diributkan Ismail Bolong meralat dan mengklarifikasi," kata Mahfud Md kepada wartawan, Minggu (6/11).
Konten Terkait
Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mempercepat penanganan sampah dengan menggandeng pihak ketiga, baik dari dalam maupun luar negeri.
Rabu 16-Apr-2025 20:30 WIB
Cucun menilai aksi warga AS itu harus menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap warga asing harus diperketat.
Rabu 16-Apr-2025 20:28 WIB
Beredar di media sosial memperlihatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membubarkan demonstrasi massa menolak pengesahan Undang-Undang TNI di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (9/4/2025).
Kamis 10-Apr-2025 20:31 WIB
DPRD Kabupaten Sleman menyampaikan ada 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada 2025.
Rabu 09-Apr-2025 20:37 WIB