Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Ismath Selundupkan 932 Butir Berlian Pakai Kondom di Bali, WN India Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu 08-Mar-2023 05:10 WIB

143

Ismath Selundupkan 932 Butir Berlian Pakai Kondom di Bali, WN India Divonis 2 Tahun Penjara

Foto : tribun-bali

brominemedia.com - Terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48) divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).

Warga Negara Asing (WNA) asal India ini dijatuhi vonis karena menyelundupkan 932 butir berlian taksiran harga Rp 266 juta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.

Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan ini nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya.

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut dibacakan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 7 Maret 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan, perintah terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidiair enam ulan kurungan," tegas Hakim I Nyoman Wiguna.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Ismath telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Sebagaimana dakwaan kesatu JPU, terdakwa melanggar pasal 102 huruf e UU RI No.10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI No.17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya tim JPU Putu Windari Suli dkk menuntut terdakwa Ismath dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dengan telah dibacakannya amar putusan itu, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi terdakwa dan tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk menyatakan sikap. Begitu pula JPU.

"Kami berikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan ini," tutup hakim I Nyoman Wiguna.

Diketahui, terdakwa Ismath ditangkap oleh petugas bea cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Senin, 15 Oktober 2022.

Kala itu, Ismath baru saja melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand.

Lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan saat diperiksa, terdakwa dicurigai menyembunyikan sesuatu di tubuhnya.

Selanjutnya petugas memeriksa menggunakan X-Ray, dan ditemukan tujuh plastik berisi berlian yang terbungkus kondom dari dalam anus terdakwa.

Tujuan terdakwa memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos terdakwa, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos terdakwa di Bali.

Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan adanya potensi kerugian negara sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yaitu sebesar Rp 99.962.000.

Konten Terkait

RAGAM Gempi Debut Akting di Video Klip, Sal Priadi Sebut Ada Peran Besar Gisel di Baliknya

“Waktu itu dia syuting didampingin sama Kak Gisel. Jadi, Kak Gisel tuh, dia harusnya ditulis di kredit sebagai co-director, sih. Jadi dia kayak, ‘oke,

Kamis 08-Aug-2024 20:20 WIB

Gempi Debut Akting di Video Klip, Sal Priadi Sebut Ada Peran Besar Gisel di Baliknya
PERISTIWA Mimpi Tentang Kesejahteraan yang Merata di Balik Turunnya Angka Kemiskinan

BPS Sumsel baru saja merilis data tentang turunnya angka kemiskinan. Berita tersebut tentu cukup menggembirakan bagi berbagai pihak.

Selasa 09-Jul-2024 20:22 WIB

Mimpi Tentang Kesejahteraan yang Merata di Balik Turunnya Angka Kemiskinan
PEMERINTAHAN Bivitri Ungkap Kerusakan di Balik Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Brominemedia.com - Pengamat hukum dan tata negara serta dosen STHI Jentera Bivitri Susanti mengritik langkah lambat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menetapkan gugatan terkait batasan umur capres dan cawapres.

Rabu 11-Oct-2023 01:00 WIB

Bivitri Ungkap Kerusakan di Balik Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MUSIK Makna Unik di Balik Lagu 'Bertengkar Manis' Rossa Feat Barsena Bestandhi

brominemedia.com - Penyanyi Indonesia, Rossa berkolaborasi dengan Barsena Bestandhi untuk single sekaligus video musik “Bertengkar Manis”. Ini adalah lagu yang diciptakan oleh Barsena Bestandhi dan aransemen dari Ari Renaldi (Ari...

Jumat 06-Oct-2023 06:09 WIB

Makna Unik di Balik Lagu 'Bertengkar Manis' Rossa Feat Barsena Bestandhi
PEMERINTAHAN Silakan Cek Jadwal & Lokasi SIM Keliling di Bali Senin 2 Oktober 2023

bali.jpnn.com, DENPASAR - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada awal pekan pertama bulan Oktober 2023.

Senin 02-Oct-2023 07:10 WIB

Silakan Cek Jadwal & Lokasi SIM Keliling di Bali Senin 2 Oktober 2023

Tulis Komentar