Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Ismath Selundupkan 932 Butir Berlian Pakai Kondom di Bali, WN India Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu 08-Mar-2023 05:10 WIB

231

Ismath Selundupkan 932 Butir Berlian Pakai Kondom di Bali, WN India Divonis 2 Tahun Penjara

Foto : tribun-bali

brominemedia.com - Terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48) divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).

Warga Negara Asing (WNA) asal India ini dijatuhi vonis karena menyelundupkan 932 butir berlian taksiran harga Rp 266 juta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.

Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan ini nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya.

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut dibacakan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 7 Maret 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan, perintah terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidiair enam ulan kurungan," tegas Hakim I Nyoman Wiguna.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Ismath telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Sebagaimana dakwaan kesatu JPU, terdakwa melanggar pasal 102 huruf e UU RI No.10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI No.17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya tim JPU Putu Windari Suli dkk menuntut terdakwa Ismath dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dengan telah dibacakannya amar putusan itu, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi terdakwa dan tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk menyatakan sikap. Begitu pula JPU.

"Kami berikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan ini," tutup hakim I Nyoman Wiguna.

Diketahui, terdakwa Ismath ditangkap oleh petugas bea cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Senin, 15 Oktober 2022.

Kala itu, Ismath baru saja melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand.

Lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan saat diperiksa, terdakwa dicurigai menyembunyikan sesuatu di tubuhnya.

Selanjutnya petugas memeriksa menggunakan X-Ray, dan ditemukan tujuh plastik berisi berlian yang terbungkus kondom dari dalam anus terdakwa.

Tujuan terdakwa memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos terdakwa, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos terdakwa di Bali.

Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan adanya potensi kerugian negara sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yaitu sebesar Rp 99.962.000.

Konten Terkait

FINANCE Di Balik Rekening Nganggur yang Diblokir: Paling Banyak Hasil Korupsi

Rekening dormant banyak diblokir PPATK. Rekening menganggur yang diblokir itu kebanyakan terindikasi dari hasil tindak pidana korupsi.

Rabu 06-Aug-2025 21:02 WIB

Di Balik Rekening Nganggur yang Diblokir: Paling Banyak Hasil Korupsi
PERISTIWA Kisah Pria Jembrana Nekat ke Jepang Demi Gaji Lebih Baik, Saputra: Kerja di Bali Selalu Pas-pasan

Pria 35 tahun asal Kecamatan Jembrana itu mengakui jika seterusnya bekerja di Indonesia khususnya Bali bakal sangat sulit berkembang.

Rabu 30-Jul-2025 21:12 WIB

Kisah Pria Jembrana Nekat ke Jepang Demi Gaji Lebih Baik, Saputra: Kerja di Bali Selalu Pas-pasan
EVENT Gelar Acara Bimtek Anggota DPR-DPRD se-Indonesia di Bali Besok, PDIP Bakal Lanjut Gelar Kongres?

Merespons hal itu, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai jika usai Bintek bisa saja ada kemungkinan PDIP melanjutkan acara dengan menggelar Kongres.

Selasa 29-Jul-2025 20:27 WIB

Gelar Acara Bimtek Anggota DPR-DPRD se-Indonesia di Bali Besok, PDIP Bakal Lanjut Gelar Kongres?
OLAHRAGA 3 Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba di Bali, Kluivert Belum List Nama yang Akan Dipanggil

Menyitir laman BolaSport.com, Head coach Patrick Kluivet dan PSSI hingga saat ini masih belum merilis daftar pemain yang dipanggil.

Selasa 13-May-2025 21:00 WIB

3 Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba di Bali, Kluivert Belum List Nama yang Akan Dipanggil
PEMERINTAHAN Pasca Muncul Ormas Luar di Bali, Badung Kaji Pemberian Insentif untuk Pecalang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung saat ini tengah mengkaji wacana pemberian insentif bagi pecalang, menyusul maraknya organisasi masyarakat

Selasa 13-May-2025 20:58 WIB

Pasca Muncul Ormas Luar di Bali, Badung Kaji Pemberian Insentif untuk Pecalang

Tulis Komentar