Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Indra Muchlis Adnan, Mantan Bupati Inhil DItahan Terkait Korupsi Penyertaan Modal BUMD

Jumat 01-Jul-2022 16:20 WIB

270

Indra Muchlis Adnan, Mantan Bupati Inhil DItahan Terkait Korupsi Penyertaan Modal BUMD

Foto : pexel.com

brominemedia.com – Mantan Bupati Indagiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan akhirnya dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indagiri Hilir. Indra akan ditahan selama 20 hari ke depan pada tahap penyidikan.

Indra merupakan tersangka dugaan korupsi senilai Rp 4,2 Miliar pada penyertaan modal BUMD Inhil PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kembali memeriksa Indra Muklis sebagai tersangka pada hari Kamis (30/6).

“Hari ini, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka IMA,” kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Raharjo mengungkapkan Indra Muchlis menjalani pemeriksaan kesehatan Elektrokardiogram (EKG) untuk mengetahui aktivitas elektrik tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka secara umum dinyatakan sehat.

Selain itu, tersangka juga dinyatakan negative terpapar Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan swab antigen.

“Tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIA Tembilhan. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 30 Juni sampai 19 Juli mendatang,” ungkapnya.

Diketahui tersangka Indra Muchlis Adnan tak menghadiri panggilan jaksa penyidik pada hari Kamis lalu. Indra mangkir dua kali dengan alasan sakit dan ada acara di Jambi.

Jaksa kini sedang berupaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini jaksa penyidik sedang melakukan proses pemberkasan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke jaksa peneliti guna ditelaah kelengkapan berkas baik formil maupun materiil.

Sebelumnya, jaksa telah memeriksa 40 saksi dan 2 orang ahli pada saat penyidikan umum. Jaksa juga melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.

Pengusutan kasus dugaan korupsi di PT GCM ini telah dilakukan sejak tahun 2011. Jaksa baru mendapati pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini pada tahun 2022 ini.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN KPK Minta Gaji Kepala Daerah Dinaikkan, Politisi PDIP: Korup karena Ongkos Politik, Bukan Gaji Rendah

Usulan KPK mengenai kenaikan gaji Kepala Daerah demi mencegah praktik korupsi mendadak...

Jumat 13-Jun-2025 22:17 WIB

KPK Minta Gaji Kepala Daerah Dinaikkan, Politisi PDIP: Korup karena Ongkos Politik, Bukan Gaji Rendah
KRIMINAL Kejari Tetapkan Eks Kepala DPUPR Kota Blitar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL

Kejari Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas PUPR Kejari) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL

Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB

Kejari Tetapkan Eks Kepala DPUPR Kota Blitar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL
KRIMINAL Alasan Polda Jabar Tetapkan Pelapor Korupsi Baznas sebagai Tersangka

Polda Jawa Barat buka suara mengenai alasan kepolisian menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tri Yanto sebagai tersangka.

Selasa 27-May-2025 20:45 WIB

Alasan Polda Jabar Tetapkan Pelapor Korupsi Baznas sebagai Tersangka
PERISTIWA Mewaspadai Peta Jalan Korupsi Tanpa Hukum

UU BUMN yang menyebut bahwa Komisaris dan Direksi bukan penyelenggara negara banyak dikhawatirkan akan memuluskan langkah korupsi tanpa takut ada sanksi hukum.

Senin 12-May-2025 21:00 WIB

Mewaspadai Peta Jalan Korupsi Tanpa Hukum
EVENT Prabowo Heran Ada Demo Dukung Koruptor di Indonesia, Singgung RUU Perampasan Aset

PRESIDEN Prabowo Subianto membahas soal korupsi dan rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di Monas,

Kamis 01-May-2025 20:11 WIB

Prabowo Heran Ada Demo Dukung Koruptor di Indonesia, Singgung RUU Perampasan Aset

Tulis Komentar