Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Indra Muchlis Adnan, Mantan Bupati Inhil DItahan Terkait Korupsi Penyertaan Modal BUMD

Jumat 01-Jul-2022 16:20 WIB

337

Indra Muchlis Adnan, Mantan Bupati Inhil DItahan Terkait Korupsi Penyertaan Modal BUMD

Foto : pexel.com

brominemedia.com – Mantan Bupati Indagiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan akhirnya dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indagiri Hilir. Indra akan ditahan selama 20 hari ke depan pada tahap penyidikan.

Indra merupakan tersangka dugaan korupsi senilai Rp 4,2 Miliar pada penyertaan modal BUMD Inhil PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kembali memeriksa Indra Muklis sebagai tersangka pada hari Kamis (30/6).

“Hari ini, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka IMA,” kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Raharjo mengungkapkan Indra Muchlis menjalani pemeriksaan kesehatan Elektrokardiogram (EKG) untuk mengetahui aktivitas elektrik tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka secara umum dinyatakan sehat.

Selain itu, tersangka juga dinyatakan negative terpapar Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan swab antigen.

“Tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIA Tembilhan. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 30 Juni sampai 19 Juli mendatang,” ungkapnya.

Diketahui tersangka Indra Muchlis Adnan tak menghadiri panggilan jaksa penyidik pada hari Kamis lalu. Indra mangkir dua kali dengan alasan sakit dan ada acara di Jambi.

Jaksa kini sedang berupaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini jaksa penyidik sedang melakukan proses pemberkasan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke jaksa peneliti guna ditelaah kelengkapan berkas baik formil maupun materiil.

Sebelumnya, jaksa telah memeriksa 40 saksi dan 2 orang ahli pada saat penyidikan umum. Jaksa juga melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.

Pengusutan kasus dugaan korupsi di PT GCM ini telah dilakukan sejak tahun 2011. Jaksa baru mendapati pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini pada tahun 2022 ini.

Konten Terkait

PERISTIWA KPK Beberkan Alasan Belum Jerat Bupati Sudewo di Korupsi DJKA, Ternyata Punya Banyak Peran

Menurutnya, peran Sudewo dalam kasus ini diduga sangat luas dan tidak terbatas pada satu proyek saja.

Kamis 14-Aug-2025 20:55 WIB

KPK Beberkan Alasan Belum Jerat Bupati Sudewo di Korupsi DJKA, Ternyata Punya Banyak Peran
PERISTIWA Nikahi Pria Berkedok Wanita Bercadar: Kisah Cinta Buta Berujung Penipuan Rp28 Juta!

Aksi yang telah merugikan korban lebih dari Rp28 juta ini terbongkar sesaat sebelum akad nikah, memicu amarah warga dan membuka tipuan tentang fenomena yang lebih besar: penyalahgunaan simbol agama untuk tindak kejahatan.

Kamis 14-Aug-2025 20:52 WIB

Nikahi Pria Berkedok Wanita Bercadar: Kisah Cinta Buta Berujung Penipuan Rp28 Juta!
PERISTIWA Tersandung Korupsi Kereta Api di Sulsel, Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Commitment Fee Rp3 Miliar

Proyek pembangunan jalur kereta api di sejumlah wilayah, termasuk jalur Makassar-Parepare di Sulsel...

Rabu 13-Aug-2025 20:43 WIB

Tersandung Korupsi Kereta Api di Sulsel, Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Commitment Fee Rp3 Miliar
PERISTIWA Penyewa Kamar Eks Sekretaris MA-Windy 3 Kali Mangkir, KPK Siap Jemput Paksa

Selain hari ini Selasa (12/8), Menas juga absen panggilan KPK pada Senin (28/7) dan Senin (4/8).

Selasa 12-Aug-2025 20:41 WIB

Penyewa Kamar Eks Sekretaris MA-Windy 3 Kali Mangkir, KPK Siap Jemput Paksa
KRIMINAL Teka-teki Pemberi Perintah di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota jemaah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Sosok pemberi perintah di kasus ini pun masih menjadi teka-teki.

Minggu 10-Aug-2025 21:03 WIB

Teka-teki Pemberi Perintah di Kasus Korupsi Kuota Haji

Tulis Komentar