Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Indra Muchlis Adnan, Mantan Bupati Inhil DItahan Terkait Korupsi Penyertaan Modal BUMD

Jumat 01-Jul-2022 16:20 WIB

287

Indra Muchlis Adnan, Mantan Bupati Inhil DItahan Terkait Korupsi Penyertaan Modal BUMD

Foto : pexel.com

brominemedia.com – Mantan Bupati Indagiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan akhirnya dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indagiri Hilir. Indra akan ditahan selama 20 hari ke depan pada tahap penyidikan.

Indra merupakan tersangka dugaan korupsi senilai Rp 4,2 Miliar pada penyertaan modal BUMD Inhil PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kembali memeriksa Indra Muklis sebagai tersangka pada hari Kamis (30/6).

“Hari ini, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka IMA,” kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Raharjo mengungkapkan Indra Muchlis menjalani pemeriksaan kesehatan Elektrokardiogram (EKG) untuk mengetahui aktivitas elektrik tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka secara umum dinyatakan sehat.

Selain itu, tersangka juga dinyatakan negative terpapar Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan swab antigen.

“Tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIA Tembilhan. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 30 Juni sampai 19 Juli mendatang,” ungkapnya.

Diketahui tersangka Indra Muchlis Adnan tak menghadiri panggilan jaksa penyidik pada hari Kamis lalu. Indra mangkir dua kali dengan alasan sakit dan ada acara di Jambi.

Jaksa kini sedang berupaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini jaksa penyidik sedang melakukan proses pemberkasan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke jaksa peneliti guna ditelaah kelengkapan berkas baik formil maupun materiil.

Sebelumnya, jaksa telah memeriksa 40 saksi dan 2 orang ahli pada saat penyidikan umum. Jaksa juga melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.

Pengusutan kasus dugaan korupsi di PT GCM ini telah dilakukan sejak tahun 2011. Jaksa baru mendapati pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini pada tahun 2022 ini.

Konten Terkait

PERISTIWA Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Domain Hak Asasi di Revisi UU HAM, Begini Penjelasannya

Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai mengusulkan agar praktik korupsi dimasukkan ke dalam domain HAM pada revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang sedang...

Kamis 03-Jul-2025 20:39 WIB

Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Domain Hak Asasi di Revisi UU HAM, Begini Penjelasannya
KRIMINAL Uang Sitaan dari Dua Raksasa CPO Kejagung Rp1,3 Triliun Bisa Beli 91.000 Rumah Subsidi

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 atau setara lebih dari 91.000 unit rumah subsidi di Indonesia.

Rabu 02-Jul-2025 20:59 WIB

Uang Sitaan dari Dua Raksasa CPO Kejagung Rp1,3 Triliun Bisa Beli 91.000 Rumah Subsidi
KRIMINAL Profil Biodata Topan Ginting Kadis PUPR Sumut Tersangka OTT KPK, Umur 42 Sudah Sekda di Era Bobby

Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution

Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB

Profil Biodata Topan Ginting Kadis PUPR Sumut Tersangka OTT KPK, Umur 42 Sudah Sekda di Era Bobby
PERISTIWA Ahok Bongkar Akar Korupsi di Indonesia: Presiden Punya Kekuatan, Tapi...?

Ahok tak hanya mengumbar optimismenya, tapi juga menyoroti akar masalah mengapa praktik bersih sulit diwujudkan di Indonesia, serta apa yang seharusnya dilakukan oleh penguasa baru.

Jumat 27-Jun-2025 20:37 WIB

Ahok Bongkar Akar Korupsi di Indonesia: Presiden Punya Kekuatan, Tapi...?
KRIMINAL Eks Prajurit TNI Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Eks prajurit TNI Dwi Singgih Hartono divonis 15 tahun penjara atas dua kasus korupsi kredit fiktif. Ia memalsukan data untuk mencairkan dana miliaran rupiah.

Rabu 18-Jun-2025 20:56 WIB

Eks Prajurit TNI Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Tulis Komentar