Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Imigrasi Surabaya Tangkap Lima WNI, Diduga Akan Jual Ginjal ke India

Selasa 12-Nov-2024 20:24 WIB

165

Imigrasi Surabaya Tangkap Lima WNI, Diduga Akan Jual Ginjal ke India

Foto : republikain

Brominemedia.com – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya bersama Lanudal Puspenerbal Juanda menangkap lima WNI yang hendak menjual ginjal ke India. Lima orang yang ditangkap adalah AFH (31) dan AWSR (28) asal Sidoarjo, RAHM (29) asal Malang, serta MBA (29) dan NIR (28) asal Sukoharjo.

Mereka ditangkap di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda saat akan terbang menuju India. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Ramdhani menjelaskan, petugas Imigrasi menemukan adanya hasil laboratorium urologi dan beberapa dokumen yang mengarah pada praktik penjualan ginjal ilegal.

"Dari pemeriksaan awal, petugas Imigrasi menemukan adanya hasil laboratorium urologi dan beberapa mengarah tentang penjualan ginjal ilegal," kata Ramdhani, Selasa (12/11/2024).

Ramdhani menjelaskan, sebelum dilakukan pemeriksaan secara intensif, gerak gerik pelaku ini sempat dicurigai petugas. Utamanya saat AFH dan istrinya AWSR mengaku akan terbang ke India untuk mengobati istrinya yang sakit kulit.

"Saat kami periksa dokumen medis yang dimiliki ternyata mengarah pada pemeriksaan urologi dan transplantasi ginjal yang akan dilakukan pelaku," ujarnya.

Ramdhani menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kelima WNI ini bukan pelaku tunggal. Mereka merupakan bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan platform digital untuk transaksi jual beli organ.

"Kami menemukan komunikasi digital yang menunjukkan keterlibatan perantara dan pendonor, serta penggunaan media sosial untuk mencari korban baru," ucap Ramdhani.

Lebih mengejutkan lagi, salah satu dari mereka mengakui pernah terlibat dalam transaksi serupa di masa lalu. Dimana ia mengaku telah menjual ginjalnya sendiri dan aktif sebagai perekrut yang mencari pendonor melalui media sosial.

Guna memperkuat langkah pencegahan kejahatan lintas negara, pihak Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Lanudal Juanda dalam serah terima lima WNI beserta barang bukti.

"Ini adalah bagian dari sinergi antara Imigrasi dan Lanudal Juanda dalam memerangi perdagangan orang dan kejahatan lintas negara lainnya," kata Ramdhani.

Ramdhani mengungkapkan, terduga pelaku yang akan melakukan transplantasi ginjal mengaku diiming-imingi akan dibayar Rp 600 juta. Adapun pembayarannya dilakukan secara bertahap.

"Jadi Rp 600 juta itu terbagi dari beberapa tahap. Yang pertama adalah Rp 2 juta, dan selanjutnya diserahkan setibanya di India hingga usai menjalani operasi," ujar Ramdhani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ramdhani, mereka melanggar Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Di antaranya Pasal 432 serta Pasal 124 ayat (3) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Ramdhani memastikan, pihaknya bersama Lanudal Juanda telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Kelima WNI tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Konten Terkait

KESEHATAN 5 Tanda Kulit Mengalami Stres dan Cara Mengembalikannya Jadi Sehat dan Bercahaya

Ketika sedang berada di bawah tekanan, tubuh memproduksi hormon stres utama, yaitu kortisol.

Selasa 07-Oct-2025 21:07 WIB

5 Tanda Kulit Mengalami Stres dan Cara Mengembalikannya Jadi Sehat dan Bercahaya
PERISTIWA Bobby Sidak, RSUD Aek Kanopan dan Poskesdes Kekurangan Obat

Misalnya, hasil penemuan Bobby Nasution di RSUD Aek Kanopan dalam permasalahan kekurangan obat-obatan.

Kamis 25-Sep-2025 21:50 WIB

Bobby Sidak, RSUD Aek Kanopan dan Poskesdes Kekurangan Obat
KESEHATAN 7 Bulan 2025, BPJS Kesehatan Manado Bayar Rp 1,19 Triliun Biaya Pelayanan Kesehatan

Jumlah pembiayaan pelayanan kesehatan itu merupakan akumulasi dari total 686.327 klaim

Kamis 25-Sep-2025 21:49 WIB

7 Bulan 2025, BPJS Kesehatan Manado Bayar Rp 1,19 Triliun Biaya Pelayanan Kesehatan
PERISTIWA Alhamdulillah! Balita Kakak Adik Penderita Cacingan di Seluma Membaik, Segera Pulang dari RS

Kondisi dua balita, Aprilia dan Nur Khaira Sabrina pasien penderita cacing gelang saat ini semakin membaik.

Kamis 25-Sep-2025 21:49 WIB

Alhamdulillah! Balita Kakak Adik Penderita Cacingan di Seluma Membaik, Segera Pulang dari RS
PERISTIWA Dugaan Malapraktik di Bandar Lampung, Ginjal Wanita Terendam Urine Usai Operasi

Korban dugaan malapraktik, Endang Febriaki (42), warga Bandar Lampung, resmi melaporkan oknum dokter rumah sakit swasta

Minggu 07-Sep-2025 20:54 WIB

Dugaan Malapraktik di Bandar Lampung, Ginjal Wanita Terendam Urine Usai Operasi

Tulis Komentar