Rabu 19-Mar-2025 20:56 WIB
117

Foto : wartakota

Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia, termasuk Ariel NOAH, mengajukan uji materi terhadap UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada 7 Maret 2025.
Berdasarkan situs resmi MK, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan mempersoalkan lima pasal dalam UU Hak Cipta.
Lima pasal yang dipersoalan itu adalah:
Pasal 9 ayat 3
Mengatur larangan penggandaan dan/atau penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Pasal 23 ayat 5
Mengizinkan penggunaan komersial suatu ciptaan dalam pertunjukan tanpa perlu izin pencipta, selama pengguna membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Pasal 81
Memberikan wewenang kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait untuk melaksanakan hak ekonomi secara mandiri atau melalui lisensi kepada pihak ketiga.
Pasal 87 ayat 1
Mensyaratkan pencipta atau pemilik hak terkait untuk menjadi anggota LMK agar bisa menarik imbalan dari penggunaan hak cipta dalam layanan publik yang bersifat komersial.
Pasal 113 ayat 2
Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dalam penggunaan komersial.
Salah satu poin utama yang dipermasalahkan adalah sistem dan mekanisme performing rights, terutama terkait izin bagi penyanyi dalam membawakan lagu serta tanggung jawab pembayaran royalti.
Ariel NOAH yang menyatakan keterbukaannya terhadap jalur DPR membuat diskusi mengenai regulasi hak cipta di Indonesia kemungkinan akan semakin berkembang, baik di tingkat legislatif maupun yudikatif.
Konten Terkait
Sebagai mitra lokal yang mengelola pengiriman, Deddy mengakui bahwa kondisi geografis di wilayah ini kerap menjadi tantangan tersendiri.
Minggu 01-Jun-2025 20:43 WIB
Polisi menegaskan macet parah di beberapa ruas jalan Jakarta pada Rabu (28/5) bukan karena lawatan Presiden Prancis Emmanuel Macron. Ternyata ini penyebabnya.
Kamis 29-May-2025 21:01 WIB
DPRD Kuansing meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kuansing untuk menyiagakan personil jelang pelaksanaan even Pacu Jalur.
Jumat 23-May-2025 20:44 WIB
Badan Pusat Statistik mencatat jumlah keluarga di Indonesia yang masih menempati rumah tidak layak huni pada 2024 mencapai 34,75 persen. Sementara, di Jakarta, sebanyak 1,77 juta rumah tangga belum memiliki atau menempati rumah layak huni.
Kamis 22-May-2025 20:45 WIB
Indonesia merupakan negara demokrasi dengan rakyat yang majemuk. Kemajemukan itu diwujudkan ke dalam partai yang beragam untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan keinginan masyarakat.
Kamis 22-May-2025 20:44 WIB