Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

EVENT

Ikuti Saran Ahmad Dhani, Ariel NOAH cs Siap Diskusi di DPR Usai Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK

Rabu 19-Mar-2025 20:56 WIB

395

Ikuti Saran Ahmad Dhani, Ariel NOAH cs Siap Diskusi di DPR Usai Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK

Foto : wartakota

Brominemedia.com – Penyanyi Ariel NOAH dan rekan-rekan musisi di Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mempertimbangkan langkah lain, termasuk berdiskusi dengan DPR.

Rencana rapat dengar pendapat itu dilakukan Ariel NOAH dkk setelah mengajukan uji materi Undang-undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan ini muncul setelah musisi Ahmad Dhani yang juga anggota Komisi X DPR RI menyebut upaya uji materi ke MK sebagai tindakan kekanak-kanakan.

Ahmad Dhani mengusulkan agar para musisi membawa permasalahan tersebut ke parlemen.

Ariel NOAH menegaskan, berbagai jalur bisa ditempuh demi menemukan solusi terbaik bagi industri musik Tanah Air, khususnya terkait UU Hak Cipta.

"Caranya ada macam-macam, ada usulan Mas Dhani di DPR dan itu juga mungkin akan kami tempuh," kata Ariel NOAH dikutip dari kanal YouTube StarPro, Rabu (19/3/2025).

Langkah mereka tidak terbatas pada uji materi di MK saja, tetapi juga terbuka untuk berdiskusi di DPR guna mencari jalan keluar yang lebih komprehensif.

"Kami mencari jalan keluar, bisa ngobrol ke MK, atau ngobrol di DPR," lanjutnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani mengkritik langkah uji materi yang diajukan 29 musisi Indonesia terkait UU Hak Cipta.

Menurut Ahmad Dhani, ada cara lain yang lebih efektif dibandingkan membawa permasalahan ini ke MK.

"Teman-teman penyanyi itu punya keinginan mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik," kata Ahmad Dhani.

Kedua, lanjut dia, "Penyanyi tidak perlu bertanggung-jawab atas pembayaran royalti."

"Menurut saya itu kekanak-kanakan," ujar Ahmad Dhani.

Pernyataan ini menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai sistem performing rights dalam industri musik Indonesia, yang menjadi salah satu poin utama dalam gugatan para musisi.

Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia, termasuk Ariel NOAH, mengajukan uji materi terhadap UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada 7 Maret 2025.

Berdasarkan situs resmi MK, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan mempersoalkan lima pasal dalam UU Hak Cipta.


Lima pasal yang dipersoalan itu adalah:

Pasal 9 ayat 3

Mengatur larangan penggandaan dan/atau penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Pasal 23 ayat 5

Mengizinkan penggunaan komersial suatu ciptaan dalam pertunjukan tanpa perlu izin pencipta, selama pengguna membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Pasal 81

Memberikan wewenang kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait untuk melaksanakan hak ekonomi secara mandiri atau melalui lisensi kepada pihak ketiga.

Pasal 87 ayat 1

Mensyaratkan pencipta atau pemilik hak terkait untuk menjadi anggota LMK agar bisa menarik imbalan dari penggunaan hak cipta dalam layanan publik yang bersifat komersial.

Pasal 113 ayat 2

Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dalam penggunaan komersial.

Salah satu poin utama yang dipermasalahkan adalah sistem dan mekanisme performing rights, terutama terkait izin bagi penyanyi dalam membawakan lagu serta tanggung jawab pembayaran royalti.

Ariel NOAH yang menyatakan keterbukaannya terhadap jalur DPR membuat diskusi mengenai regulasi hak cipta di Indonesia kemungkinan akan semakin berkembang, baik di tingkat legislatif maupun yudikatif.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN DPR RUU HPI Jawab Kepastian Hukum Dalam Interaksi Lintas Negara

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mengatakan Indonesia berdiri di persimpangan sejarah hukum yang krusial. Untuk itu, kebutuhan akan kepastian hukum dalam interaksi lintas negara bukan sekadar wacana akademis, tetapi imperatif nasional.Kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan sebuah proklamasi kemandirian hukum perdata ...

Kamis 11-Dec-2025 20:30 WIB

DPR RUU HPI Jawab Kepastian Hukum Dalam Interaksi Lintas Negara
PEMERINTAHAN Hamka B Kady Dorong Warga Makassar Perkuat Nilai Kebangsaan

Dalam pemaparannya, Hamka menjelaskan bahwa Empat Pilar Kebangsaan terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Rabu 10-Dec-2025 20:55 WIB

Hamka B Kady Dorong Warga Makassar Perkuat Nilai Kebangsaan
PEMERINTAHAN Dewan: Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan

Anggota DPRD Murung Raya dari Bebie mendorong pemda untuk dapat memprioritaskan pembangunan infrastruktur wilayah pedesaan.

Senin 08-Dec-2025 20:13 WIB

Dewan: Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan
PEMERINTAHAN Gus Jazil Kritik Tajam Bahlil Lahadalia, Gegara Usul Koalisi Permanen saat Pemerintah Sibuk Urus Bencana

Ketua Fraksi PKB di DPR RI, Jazilul Fawaid atau Gus Jazil melontarkan...

Senin 08-Dec-2025 20:12 WIB

Gus Jazil Kritik Tajam Bahlil Lahadalia, Gegara Usul Koalisi Permanen saat Pemerintah Sibuk Urus Bencana
PEMERINTAHAN GKR Hemas: Krisis Kesehatan Mental Perempuan Harus Jadi Agenda Prioritas Negara

Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas menegaskan kesehatan mental perempuan yang tidak boleh lagi dipandang sebagai isu pinggiran.

Minggu 07-Dec-2025 20:15 WIB

GKR Hemas: Krisis Kesehatan Mental Perempuan Harus Jadi Agenda Prioritas Negara

Tulis Komentar