Rabu 19-Mar-2025 20:56 WIB
395
Foto : wartakota

Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia, termasuk Ariel NOAH, mengajukan uji materi terhadap UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada 7 Maret 2025.
Berdasarkan situs resmi MK, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan mempersoalkan lima pasal dalam UU Hak Cipta.
Lima pasal yang dipersoalan itu adalah:
Pasal 9 ayat 3
Mengatur larangan penggandaan dan/atau penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Pasal 23 ayat 5
Mengizinkan penggunaan komersial suatu ciptaan dalam pertunjukan tanpa perlu izin pencipta, selama pengguna membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Pasal 81
Memberikan wewenang kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait untuk melaksanakan hak ekonomi secara mandiri atau melalui lisensi kepada pihak ketiga.
Pasal 87 ayat 1
Mensyaratkan pencipta atau pemilik hak terkait untuk menjadi anggota LMK agar bisa menarik imbalan dari penggunaan hak cipta dalam layanan publik yang bersifat komersial.
Pasal 113 ayat 2
Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dalam penggunaan komersial.
Salah satu poin utama yang dipermasalahkan adalah sistem dan mekanisme performing rights, terutama terkait izin bagi penyanyi dalam membawakan lagu serta tanggung jawab pembayaran royalti.
Ariel NOAH yang menyatakan keterbukaannya terhadap jalur DPR membuat diskusi mengenai regulasi hak cipta di Indonesia kemungkinan akan semakin berkembang, baik di tingkat legislatif maupun yudikatif.
Konten Terkait
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mengatakan Indonesia berdiri di persimpangan sejarah hukum yang krusial. Untuk itu, kebutuhan akan kepastian hukum dalam interaksi lintas negara bukan sekadar wacana akademis, tetapi imperatif nasional.Kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan sebuah proklamasi kemandirian hukum perdata ...
Kamis 11-Dec-2025 20:30 WIB
Dalam pemaparannya, Hamka menjelaskan bahwa Empat Pilar Kebangsaan terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Rabu 10-Dec-2025 20:55 WIB
Anggota DPRD Murung Raya dari Bebie mendorong pemda untuk dapat memprioritaskan pembangunan infrastruktur wilayah pedesaan.
Senin 08-Dec-2025 20:13 WIB
Ketua Fraksi PKB di DPR RI, Jazilul Fawaid atau Gus Jazil melontarkan...
Senin 08-Dec-2025 20:12 WIB
Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas menegaskan kesehatan mental perempuan yang tidak boleh lagi dipandang sebagai isu pinggiran.
Minggu 07-Dec-2025 20:15 WIB





