Selasa 14-Jun-2022 17:45 WIB
514

Foto : tribratanews.polri.go.id
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengimbau pengendara sepeda motor tidak mengenakan sandal jepit saat berkendara. Tujuan imbauan tersebut disampaikan guna meminimalisir resiko para pengendara sepeda motor. Menurut Firman, pemakaian sandal jepit tak memberikan perlindungan maksimal.
“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsug dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita. Itulah fatalitas,” kata Firman saat meninjau Operasi Patuh Jaya, Senin (13/6).
Firman juga meminta anggota kepolisian bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Ia berharap tidak ada polisi yang memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.
Meski begitu, polisi menegaskan tak akan menindak atau melakukan penegakan hukum terhadap premotor yang menggunakan sandal jepit.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan larangan penggunaan sandal jepit hanya berupa imbauan supaya masyarakat lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Harapannya, berkendaralah yang aman, mengutamakan keamanan dan keselamatan dalam berkendara,” kata Eddy.
Diketahui, polisi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari ke depan mulai Senin (13/6).
Ada delapan target sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2022, yakni, penggunaan kenalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus.
Selain itu, polisi juga akan menindak para pengendara yang menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan berboncengan lebih dari satu orang.

Konten Terkait
Polres Jember menangkap ibu berinisial H dan anaknya AD terlibat dalam kasus peredaran sabu
Jumat 10-Oct-2025 21:03 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor menjelang akhir pekan yaitu setiap hari Jumat.
Jumat 10-Oct-2025 21:03 WIB
Aipda Handoko merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Sekernan, salah satu polsek yang berada di bawah wilayah hukum Polda Jambi.
Kamis 09-Oct-2025 21:29 WIB
Nanang mengatakan 17 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Para saksi terdiri dari ahli hingga pihak yang terkait dengan pembangunan Ponpes Al Khoziny.
Rabu 08-Oct-2025 20:33 WIB
Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial WFT yang merupakan pemilik akun X Bjorka. Bagaimana kasusnya?
Kamis 02-Oct-2025 20:51 WIB