Jumat 13-Jun-2025 22:15 WIB
Foto : tribun-bali
Brominemedia.com – Komisi 1 DPRD Bali minta penutupan dan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan usaha yang dinilai melanggar aturan tata ruang.
Adalah bangunan di wilayah Pantai Bingin, Kabupaten Badung dan Step Up Indonesia di kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Rekomendasi tersebut telah disampaikan langsung Komisi I DPRD Bali dalam kunjungan lapangan pada Jumat (13/6).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai Adi menegaskan, rekomendasi ini dikeluarkan secara langsung oleh pihak legislatif tanpa perlu menunggu keputusan dari eksekutif maupun gubernur.
Hal ini menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
“Rekomendasi itu langsung saya berikan kepada perusahaan tertentu. Karena itu sudah sesuai dengan aturan yang ada yaitu PP 12 tahun 2018. Jadi tidak harus melalui eksekutif maupun gubernur,” ujarnya.
Dewa Rai menambahkan, pelanggaran yang ditemukan mencakup beberapa poin krusial. Antara lain pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, khususnya dalam hal sempadan pantai, jurang, dan tebing, serta ketinggian bangunan yang melebihi ketentuan.
“Karena terdapat suatu pelanggaran pada perusahaan tertentu. Satu, yang kami lihatkan pelanggaran pada RTRW tata ruang Provinsi Bali. Satu, sempadan pantai, kedua sempadan jurang, sempadan tebing, dan ketinggian bangunan,” tegasnya.
DPRD Bali memberikan rekomendasi tegas berupa penutupan dan pembongkaran bangunan yang melanggar. “Ditutup dan dibongkar,” ujarnya singkat.
Menurut Dewa Rai, langkah ini merupakan bentuk pengawasan nyata dari DPRD Bali terhadap pelaksanaan Perda Tata Ruang di wilayah Bali secara keseluruhan. “Harus (diikuti), enggak boleh tidak. Makanya kami selaku lembaga yang punya fungsi kontrol terus kami control,” kata dia.
“Bukan hanya di tempat itu (Badung), tetapi secara regional Bali. Ke depan nanti baik ke (Kabupaten) Buleleng, Karangasem, di daerah mana pun kami akan turun untuk menyelamatkan Perda Tata Ruang itu,” ucapnya.
Ia juga menyebut, langkah tegas ini merupakan momen pertama kalinya DPRD Bali secara resmi mengeluarkan rekomendasi hingga ke tahap pembongkaran bangunan usaha yang melanggar.
“Karena selama ini belum pernah ada (sampai rekomendasi dibongkar). Tidak sampai (pembongkaran). Ah, tetapi untuk sekarang kami sudah tidak ada ampun lagi. Sikat semua pelanggaran,” tegasnya.
Salah satu bangunan usaha yang menjadi sorotan utama adalah Step Up di kawasan Jimbaran. “Step Up sudah jelas. Belum lagi yang lain. Ini ada data, ini lagi. Tunggu saja. Ada data yang lain,” katanya.
Disinggung mengenai berpotensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pekerja restoran dan hotel di kawasan Pantai Bingin, Dewa Rai menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama dibandingkan pertimbangan sosial-ekonomi seperti PHK. “Itu soal lain. Itu soal lain,” kata Dewa Rai.
Konten Terkait