Rabu 07-Sep-2022 06:02 WIB
433
Foto : jpnn
brominemedia.com –
Mantan Kaden A Karopaminal Divisi Propam Kombes Agus Nur Patria menjalani
sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (6/9) malam.
Dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri itu,
total ada 13 saksi yang diperiksa. Dari 13 saksi yang diperiksa, satu saksi
atas nama Brigjen Hendra Kurniawan diperiksa secara daring melalui zoom
meeting.
Kemudian satu saksi lainnya diinformasikan tidak hadir.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik Kombes Agus Nur
Patria selesai sampai putusan pada Rabu dini hari. Sehingga pengumuman hasil
putusan sidang etik akan disampaikan Rabu (7/9) pagi.
"Untuk hasil sidang etik insyaallah akan saya sampaikan
Rabu pagi, karena tidak mungkin meliput sampai jam 2, jam 3 pagi," kata
Dedi.
Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Karopaminal Divisi
Propam Polri, diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang
Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C
angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf T dan Pasal 10 Ayat (1) huruf F Peraturan
Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Perwira menengah Polri itu juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) bersama enam anggota Polri lainnya.
Keterlibatannya sebagai orang yang mengambil, merusak dan menambah barang bukti CCTV, serta tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga atau rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Hingga saat ini, total sudah ada tiga tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik, yakni Kompol Chuck Putranto disidang etik Kamis (1/9) dan Kompol Baiquni Wibowo.
Dua yang sudah menjalani sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.
Keduanya juga mengajukan banding. Dari tujuh tersangka obstruction of justice, tersisa tiga lainnya yang mengantre untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Konten Terkait
Sebanyak seribuan personel Satuan Pengamanan (Satpam) dari berbagai perusahaan dan instansi yang berada di Sumsel
Selasa 30-Dec-2025 20:16 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya telah membangun dan memperbaiki sebanyak 101 unit jembatan di berbagai daerah.
Selasa 30-Dec-2025 20:16 WIB
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan percepatan penanganan dampak bencana alam serta menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat
Minggu 28-Dec-2025 20:15 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026
Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB
Pemerintah membuka peluang untuk meninjau kembali daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Sabtu 20-Dec-2025 20:00 WIB






