Rabu 07-Sep-2022 06:02 WIB
324

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Mantan Kaden A Karopaminal Divisi Propam Kombes Agus Nur Patria menjalani
sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (6/9) malam.
Dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri itu,
total ada 13 saksi yang diperiksa. Dari 13 saksi yang diperiksa, satu saksi
atas nama Brigjen Hendra Kurniawan diperiksa secara daring melalui zoom
meeting.
Kemudian satu saksi lainnya diinformasikan tidak hadir.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik Kombes Agus Nur
Patria selesai sampai putusan pada Rabu dini hari. Sehingga pengumuman hasil
putusan sidang etik akan disampaikan Rabu (7/9) pagi.
"Untuk hasil sidang etik insyaallah akan saya sampaikan
Rabu pagi, karena tidak mungkin meliput sampai jam 2, jam 3 pagi," kata
Dedi.
Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Karopaminal Divisi
Propam Polri, diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang
Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C
angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf T dan Pasal 10 Ayat (1) huruf F Peraturan
Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Perwira menengah Polri itu juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) bersama enam anggota Polri lainnya.

Keterlibatannya sebagai orang yang mengambil, merusak dan menambah barang bukti CCTV, serta tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga atau rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Hingga saat ini, total sudah ada tiga tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik, yakni Kompol Chuck Putranto disidang etik Kamis (1/9) dan Kompol Baiquni Wibowo.
Dua yang sudah menjalani sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.
Keduanya juga mengajukan banding. Dari tujuh tersangka obstruction of justice, tersisa tiga lainnya yang mengantre untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Konten Terkait
Menurut Sigit Irfansyah, Direktur Prasarana Integrasi Transportasi Antarmoda Kemenhub, ide ini masih dalam tahap diskusi awal.
Selasa 05-Aug-2025 20:32 WIB
Momen penangkapan oleh warga yang dramatis ini terekam jelas dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Selasa 05-Aug-2025 20:32 WIB
Usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.
Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB
Dua nama telah resmi mengambil formulir pendaftaran calon ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sinjai yakni Andi Jefrianto Asapa.
Senin 07-Jul-2025 20:25 WIB
Seorang pria ditemukan meninggal dunia di kamar 302, lantai tiga Hotel Bali yang terletak di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu
Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB