Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Hari Ini Polri Umumkan Hasil Sidang Etik Polisi yang Merusak CCTV Rumah Ferdy Sambo

Rabu 07-Sep-2022 06:02 WIB

433

Hari Ini Polri Umumkan Hasil Sidang Etik Polisi yang Merusak CCTV Rumah Ferdy Sambo

Foto : jpnn

brominemedia.com – Mantan Kaden A Karopaminal Divisi Propam Kombes Agus Nur Patria menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (6/9) malam.

Dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri itu, total ada 13 saksi yang diperiksa. Dari 13 saksi yang diperiksa, satu saksi atas nama Brigjen Hendra Kurniawan diperiksa secara daring melalui zoom meeting.

Kemudian satu saksi lainnya diinformasikan tidak hadir. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik Kombes Agus Nur Patria selesai sampai putusan pada Rabu dini hari. Sehingga pengumuman hasil putusan sidang etik akan disampaikan Rabu (7/9) pagi.

"Untuk hasil sidang etik insyaallah akan saya sampaikan Rabu pagi, karena tidak mungkin meliput sampai jam 2, jam 3 pagi," kata Dedi.

Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Karopaminal Divisi Propam Polri, diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf T dan Pasal 10 Ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Perwira menengah Polri itu juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) bersama enam anggota Polri lainnya. 

Keterlibatannya sebagai orang yang mengambil, merusak dan menambah barang bukti CCTV, serta tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga atau rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hingga saat ini, total sudah ada tiga tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik, yakni Kompol Chuck Putranto disidang etik Kamis (1/9) dan Kompol Baiquni Wibowo.

Dua yang sudah menjalani sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.

Keduanya juga mengajukan banding. Dari tujuh tersangka obstruction of justice, tersisa tiga lainnya yang mengantre untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Konten Terkait

TREND Mitra Strategis Polri dalam Menjaga Kamtibmas, Ribuan Satpam di Palembang Ikuti Apel Konsolidasi

Sebanyak seribuan personel Satuan Pengamanan (Satpam) dari berbagai perusahaan dan instansi yang berada di Sumsel

Selasa 30-Dec-2025 20:16 WIB

Mitra Strategis Polri dalam Menjaga Kamtibmas, Ribuan Satpam di Palembang Ikuti Apel Konsolidasi
PEMERINTAHAN Bangun 101 Jembatan, Kapolri: Anak-anak Tak Perlu Renang Saat ke Sekolah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya telah membangun dan memperbaiki sebanyak 101 unit jembatan di berbagai daerah.

Selasa 30-Dec-2025 20:16 WIB

Bangun 101 Jembatan, Kapolri: Anak-anak Tak Perlu Renang Saat ke Sekolah
PERISTIWA Wakapolri Tinjau Penanganan Pascabencana Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan percepatan penanganan dampak bencana alam serta menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat

Minggu 28-Dec-2025 20:15 WIB

Wakapolri Tinjau Penanganan Pascabencana Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah
RAGAM BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026

Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB

BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen
PEMERINTAHAN Yusril Buka Opsi Bisa Ubah Daftar Penugasan Polri di 17 Kementerian dan Lembaga: Akan Kami Diskusikan

Pemerintah membuka peluang untuk meninjau kembali daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Sabtu 20-Dec-2025 20:00 WIB

Yusril Buka Opsi Bisa Ubah Daftar Penugasan Polri di 17 Kementerian dan Lembaga: Akan Kami Diskusikan

Tulis Komentar