Kamis 03-Nov-2022 08:25 WIB
607

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Gubernur Papua Lukas Enembe dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh
penyidik KPK pada Kamis (3/11) siang.
Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening
mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di kediaman pribadi Gubernur Papua.
"Pemeriksaan di Koya Tengah, siang nanti," ucap
Roy, Kamis (3/11) pagi.
Lukas Enembe Roy berharap penyidik KPK mengedepankan
pendekatan HAM dengan mempertimbangkan kondisi kliennya masih dalam keadaan
sakit.
"Kami berharap KPK bisa melihat kondisi kesehatan Pak
Lukas sehingga pendekatan lebih diutamakan," ujarnya.
Dia pun menambahkan tim kuasa hukum akan mendampingi Gubernur Papua Lukas Enembe dalam proses pemeriksaan oleh penyidik dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Pak Aloysius yang memimpin tim hukum dalam penyidikan hari ini oleh penyidik KPK," bebernya.
Sebagai informasi, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Setelah berstatus tersangka atas dugaan gratifikasi, Gubernur Papua belum menjalani pemeriksaan meski KPK telah membuat surat panggilan.
Ketidakhadiran Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan tersebut lantaran kondisi kesehatannya yang kurang memungkinkan.
Konten Terkait
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB
Menurutnya, peran Sudewo dalam kasus ini diduga sangat luas dan tidak terbatas pada satu proyek saja.
Kamis 14-Aug-2025 20:55 WIB
Aksi yang telah merugikan korban lebih dari Rp28 juta ini terbongkar sesaat sebelum akad nikah, memicu amarah warga dan membuka tipuan tentang fenomena yang lebih besar: penyalahgunaan simbol agama untuk tindak kejahatan.
Kamis 14-Aug-2025 20:52 WIB
Selain hari ini Selasa (12/8), Menas juga absen panggilan KPK pada Senin (28/7) dan Senin (4/8).
Selasa 12-Aug-2025 20:41 WIB
KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota jemaah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Sosok pemberi perintah di kasus ini pun masih menjadi teka-teki.
Minggu 10-Aug-2025 21:03 WIB