Senin 19-Dec-2022 09:50 WIB
172

Foto : sindonews
brominemedia.com - Satu Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) kembali
ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim tersebut ditetapkan tersangka baru, terkait
pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA .
"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang Hakim Yustisi
di MA sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui
pesan singkatnya, Senin (19/12/2022).
Ali memastikan, satu hakim tersebut ditetapkan sebagai
tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sayangnya, Ali enggan mengungkap secara terang-benderang
nama atau inisial hakim tersebut yang kembali menjadi tersangka.
"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan
perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan
upaya paksa penahanan," ungkapnya.
KPK berjanji akan membeberkan secara detil nama tersangka
baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA saat danya proses
penahanan.
KPK berharap publik mendukung langkah yang dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi ini.

"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu, dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno. Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA.
KPK sedang mendalami lebih detail rincian yang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.
Konten Terkait
Finalis Indonesian Idol 2014 itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Jumat 13-Oct-2023 00:07 WIB
Dua petinggi di Kementerian Perhubungan hari ini, Rabu (26/7/2023) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi
Rabu 26-Jul-2023 12:13 WIB
KPK telah memberikan izin kepada KY untuk memeriksa Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu yang terjerat perkara jual beli putusan di MA.
Senin 26-Dec-2022 12:42 WIB
Satu Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tersebut ditetapkan tersangka baru, terkait pengembangan kasus dugaan suap....
Senin 19-Dec-2022 09:50 WIB
Gazalba Saleh akan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka hari ini, 8 Desember 2022
Kamis 08-Dec-2022 12:42 WIB