Jumat 13-Oct-2023 00:07 WIB
847
Foto : brominemedia.com
Brominemedia.com
- Penyidik Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa penyanyi Windy
Yunita Bastari Usman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Finalis Indonesian Idol 2014 itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Pemeriksaan saksi atas nama Windy Yunita
Bastari," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis
(12/10/2023)
Pemeriksaan
Windy itu terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka
Hasbi Hasan (HH).
Sebelumnya, Kamis (5/10), KPK juga telah memanggil
Windy untuk diperiksa, tapi yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
Windy pernah beberapa kali diperiksa penyidik KPK
terkait kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka Hasbi Hasan. Penyidik KPK
memeriksa Windy terkait hubungannya dengan Hasbi Hasan dalam pendirian rumah
produksi Athena Jaya Production.
KPK pada Rabu (12/7/2023) melakukan penahanan
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) setelah yang bersangkutan ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar
Mahkamah Agung.
Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar
untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID)
di Mahkamah Agung.
Dari Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi
dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan
besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya tersangka HH disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasasi yang diintervensi tersangka HH
adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi
Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Dalam
proses kasasi tersebut, tersangka HT kemudian berkomunikasi dengan tersangka
Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian
fee memakai sebutan suntikan dana.
Keduanya
kemudian sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang
memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu di antaranya HH selaku Sekretaris
Mahkamah Agung.
Hasbi
kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan
mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.
Atas
"pengawalan" dari Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, terdakwa
Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama lima tahun
penjara sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.
Pada periode Maret-September 2022
terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT kepada DTY sebanyak tujuh
kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.
Konten Terkait
Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun menyiapkan lebih dari 48 ribu ton pupuk bersubsidi untuk petani pada tahun 2026.
Selasa 13-Jan-2026 20:06 WIB
Aizzudin menegaskan bahwa pemeriksaannya dilakukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara, bukan sebagai perwakilan PBNU.
Selasa 13-Jan-2026 20:06 WIB
Persiba Balikpapan masih memiliki peluang untuk bertahan di Championship musim depan.
Selasa 13-Jan-2026 20:05 WIB
Puluhan rumah warga di Desa Hiyung, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terdampak banjir
Selasa 13-Jan-2026 20:05 WIB
Teh hijau memiliki manfaat yang baik untuk tubuh, diantaranya mencegah penuaan dini sampai melindungi kesehatan otak.
Selasa 13-Jan-2026 20:00 WIB



