Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

FINANCE

Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Pengajuan Paspor Umrah, AMPHURI: Alhamdulillah

Sabtu 25-Feb-2023 08:29 WIB

273

Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Pengajuan Paspor Umrah, AMPHURI: Alhamdulillah

Foto : tempo

brominemedia.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur mengapresiasi dicabutnya persyaratan rekomendasi Kementerian Agama dalam pembuatan paspor haji dan umrah. Hal itu dilakukan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim yang merespons permohonan AMPHURI.

“Alhamdulillah sehari setelah kami menemui dan menyampaikan rekomendasi Mukernas 2022 Lampung terkait permohohan pencabutan syarat rekomendasi tersebut pada Selasa 21 Februari 2023, Dirjen Imigrasi langsung bergerak cepat dengan menerbitkan surat edaran yang mencabut persyaratan rekom Kemenag untuk pengajuan paspor umrah,” ujar Firman lewat keterangan tertulis dikutip pada Sabtu, 24 Februari 2023.

Menurut Firman, surat yang ditandangani Dirjen Imigrasi Silmy Karim tertanggal 22 Februari 2023 itu memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan beberapa hal.

Pertama, memerintahkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan penerbitan paspor pada Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya masing-masing.

Kedua, memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi dalam hal proses penerbitan paspor. Bagi pemohon dalam rangka menunaikan ibadah haji khusus dan umrah, kelengkapan persyaratan permohonan paspor berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan tidak mensyaratkan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama.

Ketiga, bagi proses permohonan paspor jemaah haji khusus dan umrah dilaksanakan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Dikecualikan proses permohonan penggantian rusak/ hilang/ perubahan data, layanan percepatan dan pemohon kategori kelompok rentan/ berkebutuhan khusus/ penyandang disabilitas.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

"Dan melakukan publikasi terkait persyaratan Paspor bagi jemaah haji khusus dan umrah tersebut kepada masyarakat," ucap Firman.

Dalam surat tersebut, kata Firman, Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20 Maret 2017 tentang Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan TKI Nonprosedural dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

"Karena itu, kami mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk turut berpartisipasi dengan menyosialisasikan edaran ini kepada masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji maupun umrah," tutur Firman.

Adapun Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyatakan pencabutan syarat itu sebelumnya dibahas saat audiensi antara Ditjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI). "Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah," kata Silmy dalam keterangan tertulis.

Lebih jauh, kata Silmy, Ditjen Imigrasi terus berkomitmen melayani jamaah haji maupun umrah dengan maksimal. Hal ini mulai dari saat pembuatan paspor maupun dalam proses keberangkatan dan kepulangan ibadah haji dan umrah.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Ini Penampilan Terbaru Buku Nikah Suami dan Istri, Kemenag HSU: Keduanya Kini Berwarna Hijau

Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis format Buku Nikah terbaru yang akan digunakan oleh masyarakat.

Kamis 03-Oct-2024 20:21 WIB

Ini Penampilan Terbaru Buku Nikah Suami dan Istri, Kemenag HSU: Keduanya Kini Berwarna Hijau
PERISTIWA Aneh! Biaya Haji Khusus Tembus Rp1 Miliar Lebih, Pansus Angket Haji DPR Pertanyakan Transparansi dan Keadilan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pansus hak angket haji kembali bertemu dengan perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) yang...

Rabu 11-Sep-2024 20:39 WIB

Aneh! Biaya Haji Khusus Tembus Rp1 Miliar Lebih, Pansus Angket Haji DPR Pertanyakan Transparansi dan Keadilan
PEMERINTAHAN Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Syawal Digelar 20 April, Kemenag Pantau Hilal di 123 Titik

Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat (Penetapan) 1 Syawal 1444 H pada Kamis, 20 April 2023, di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta. Sidang isbat dilaksanakan secara...

Jumat 14-Apr-2023 09:10 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Syawal Digelar 20 April, Kemenag Pantau Hilal di 123 Titik
PENDIDIKAN Kemenag Sulbar Tingkatkan Kompetensi Guru Madrasah

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meningkatkan kompetensi guru pendidikan agama Islam (PAI) madrasah di Kabupaten Mamuju Tengah. Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, Sayruddin Baderung di Mamuju Tengah,...

Rabu 08-Mar-2023 04:58 WIB

Kemenag Sulbar Tingkatkan Kompetensi Guru Madrasah
PERISTIWA WNA Buka Tempat Praktik Ilegal di Bali, Dirjen Imigrasi Minta Tindak Tegas Pelanggar

warga negara asing (WNA) disinyalir membuka tempat praktik kedokteran ilegal di salah satu vila di Bali.

Rabu 08-Mar-2023 04:34 WIB

WNA Buka Tempat Praktik Ilegal di Bali, Dirjen Imigrasi Minta Tindak Tegas Pelanggar

Tulis Komentar