Sabtu 25-Feb-2023 08:29 WIB
273

Foto : tempo
brominemedia.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim
Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur
mengapresiasi dicabutnya persyaratan rekomendasi Kementerian Agama dalam
pembuatan paspor haji dan umrah. Hal itu dilakukan Direktur Jenderal Imigrasi
Silmy Karim yang merespons permohonan AMPHURI.
“Alhamdulillah sehari setelah kami menemui dan menyampaikan
rekomendasi Mukernas 2022 Lampung terkait permohohan pencabutan syarat
rekomendasi tersebut pada Selasa 21 Februari 2023, Dirjen Imigrasi langsung
bergerak cepat dengan menerbitkan surat edaran yang mencabut persyaratan rekom
Kemenag untuk pengajuan paspor umrah,” ujar Firman lewat keterangan tertulis
dikutip pada Sabtu, 24 Februari 2023.
Menurut Firman, surat yang ditandangani Dirjen Imigrasi
Silmy Karim tertanggal 22 Februari 2023 itu memerintahkan kepada seluruh Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan beberapa
hal.
Pertama, memerintahkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian
untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara berkala terhadap
pelaksanaan penerbitan paspor pada Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya
masing-masing.
Kedua, memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi dalam hal proses
penerbitan paspor. Bagi pemohon dalam rangka menunaikan ibadah haji khusus dan
umrah, kelengkapan persyaratan permohonan paspor berdasarkan Pasal 4 dan Pasal
5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan
Surat Perjalanan Laksana Paspor dan tidak mensyaratkan melampirkan Surat Rekomendasi
dari Kementerian Agama.
Ketiga, bagi proses permohonan paspor jemaah haji khusus dan
umrah dilaksanakan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Dikecualikan
proses permohonan penggantian rusak/ hilang/ perubahan data, layanan percepatan
dan pemohon kategori kelompok rentan/ berkebutuhan khusus/ penyandang disabilitas.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

"Dan melakukan publikasi terkait persyaratan Paspor bagi jemaah haji khusus dan umrah tersebut kepada masyarakat," ucap Firman.
Dalam surat tersebut, kata Firman, Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20 Maret 2017 tentang Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan TKI Nonprosedural dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
"Karena itu, kami mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk turut berpartisipasi dengan menyosialisasikan edaran ini kepada masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji maupun umrah," tutur Firman.
Adapun Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyatakan pencabutan syarat itu sebelumnya dibahas saat audiensi antara Ditjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI). "Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah," kata Silmy dalam keterangan tertulis.
Lebih jauh, kata Silmy, Ditjen Imigrasi terus berkomitmen melayani jamaah haji maupun umrah dengan maksimal. Hal ini mulai dari saat pembuatan paspor maupun dalam proses keberangkatan dan kepulangan ibadah haji dan umrah.
Konten Terkait
Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis format Buku Nikah terbaru yang akan digunakan oleh masyarakat.
Kamis 03-Oct-2024 20:21 WIB
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pansus hak angket haji kembali bertemu dengan perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) yang...
Rabu 11-Sep-2024 20:39 WIB
Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat (Penetapan) 1 Syawal 1444 H pada Kamis, 20 April 2023, di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta. Sidang isbat dilaksanakan secara...
Jumat 14-Apr-2023 09:10 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meningkatkan kompetensi guru pendidikan agama Islam (PAI) madrasah di Kabupaten Mamuju Tengah. Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, Sayruddin Baderung di Mamuju Tengah,...
Rabu 08-Mar-2023 04:58 WIB
warga negara asing (WNA) disinyalir membuka tempat praktik kedokteran ilegal di salah satu vila di Bali.
Rabu 08-Mar-2023 04:34 WIB