Rabu 08-Mar-2023 04:34 WIB
203

Foto : tribun-bali
brominemedia.com - Selain berpraktik sebagai fotografer dan model, warga
negara asing (WNA) juga disinyalir membuka tempat praktik kedokteran ilegal di
salah satu vila di Bali.
Mendengar hal tersebut, Dinas Pariwisata Bali berkoordinasi
dengan Dinas Kesehatan Bali untuk menyelesaikan masalah tersebut di Satgas
Pariwisata yang sudah dibentuk.
“Memang di Bali hampir 50 persen pendapatan dari pariwisata
segala sesuatu terkait pariwisata akan dilakukan koordinasi. Saya tidak bisa
bekerja sendiri karena pariwisata multisektor yang harus dikemas dengan rapi,
baik dan tak mengurangi Bali sebagai destinasi dunia. Ini harus hati-hati
kita,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun pada temu
media, Selasa 7 Maret 2023.
Sementara, Dinas Kesehatan Provinsi Bali meminta Dinas
Kesehatan Kabupaten Badung untuk melakukan pendataan tersebut.
Mengingat kegiatan pariwisata lebih banyak dilakukan di
Badung.
“Coba konfirmasi dulu ke Dinkes Badung ya. Sudah saya
perintahkan Kadiskes Badung menelusuri dan mengawasi vila-vila yang dijadikan
tempat praktik di bidang kedokteran,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali
I Nyoman Gede Anom.
Ia menegaskan, tidak ada yang boleh membuka praktik
kesehatan secara ilegal di Bali. Dan jika ditemukan harus ditindak karena
menyalahi aturan undang-undang praktik kedokteran dan undang-undang kesehatan.
“Ini kasus lama yang disampaikan oleh Prof Wimpie Pangkahila
(Ketua IDI). Sudah lama saya sampaikan ke Kadiskes Badung agar ditindak. Dan
Prof Wimpie sudah saya minta agar membawa bukti-bukti ke Dinkes Badung agar
bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan, dr Made Padma Puspita, mengaku,
setelah isu itu mencuat, Dinas Kesehatan Badung langsung turun ke lapangan
melakukan pengawasan, hanya saja sampai saat ini belum ditemukan adanya bule
yang melakukan praktik dokter di vila atau tempat mereka menginap.
"Kami sudah sempat melakukan penelusuran, bahkan
hasilnya sudah kami koordonasikan dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali,"
kata dr Padma, Selasa 7 Maret 2023.
Pihaknya mengaku tidak akan berhenti sampai di situ, namun
tetap akan menelusuri ke beberapa wilayah di Badung yang saat ini sedang
berkembang.
"Saat ini kita seperti menangkap judi, karena
informasinya sudah ramai mungkin mereka bubar," sebutnya.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Desa, Satpol PP dan
para pemilik vila untuk ikut mengawasi praktik dokter yang dilakukan bule.
Diduga praktik itu dilaksanakan dengan menyasar pasien WNA.
"Ini kan praktik illegal. Jadi plang tidak ada. Mungkin
mereka berkomunikasi di komunitasnya mereka saja. Nah untuk obat sendiri,
beberapa obat kan bisa dibeli tanpa resep dokter. Jadi mereka yang praktik pun
bisa mengumpulkan sedikit demi sedikit," bebernya.
Pihaknya mengaku praktik dokter yang dilakukan bule memang
menyalahi aturan.
Pasalnya visa yang dilakukan WNA ke Bali sebagian besar
menggunakan Visa On Arrival alias visa kunjungan.
Namun jika ditemukan bule yang menggelar prakti itu terancam
dilakukan deportasi.
Diakui, Bule yang melaksanakan praktik dokter melanggar
pasal 75 ayat (1) Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan
dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian.
Hal itu karena yang bersangkutan menyalahgunakan izin
tinggalnya yaitu VoA dengan membuka praktik sebagai dokter.
Gerakkan Satgas
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun
mengatakan, pihaknya akan menggerakkan tim Satgas untuk menangani permasalahan
di sektor pariwisata, pada Maret ini.
“Besok kami akan rapatkan satgas itu sesuai dengan arahan
akan kami tambahkan dari sisi tugas-tugasnya. Karena kemarin dibuat masih umum
sekarang biar bisa konkretnya seperti apa, biar satgas ini tidak tumpang tindih
dengan tim-tim yang sudah ada di masing-masing OPD yang suda ada. Misalnya tim
untuk wisman sudah ada di Kesbangpol, tenaga kerja asing ada di Disnaker
terkait Imigrasi di Kanwil Kemenkumham,” jelasnya, Selasa.
Secara umum tugas pokok Satgas ini adalah bagaimana melihat
tata kelola pariwisata berbudaya Bali sesuai dengan Pergub No 28 dan Perda No
5.
Bukan hanya terkait permasalahan wisman yang viral
belakangan ini di Bali, juga mengenai aturan-aturan yang ditaati oleh
komponen-komponen pariwisata sesuai dengan ikrar yang dibuat Pemprov Bali
beberapa waktu lalu.
“Bulan ini sudah jalan (satgas pariwisata) setelah rapat dan
tanda tangan pimpinan selesai, besok (hari ini, Red) kita mulai. Semuanya saya
libatkan juga pada asosiasi pariwisata dari, Asita, PHRI kira-kira ada 20
instansi,” imbuhnya.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Salah satu case pertama yang akan diangkat adalah masalah orang asing karena pemberitaan terkait WNA di Bali sudah luar biasa dan menjadi atensi bagaimana mengarahkan pariwisata ke depannya.
Ketika disinggung mengenai banyaknya kasus WNA yang viral di Bali ada hubungannya dengan meningkatnya WNA Rusia ke Bali, Cok Pemayun mengatakan, mempengaruhi, namun angkanya kecil.
Dan tidak sepenuhnya WNA Rusia yang melakukan tindak kriminal di Bali.
“Kita mau lihat case to case karena memang hampir 2,5 tahun Bali tidak dikunjungi dan 2,5 tahun wisatawan mandek di rumahnya begitu kran dibuka seperti banyak yang masuk. Tentu kita harus mengatur itu. Satgas langsung di bawah Kadis. Pengawasannya langsung diserahkan ke komponen-kompenan yang menangani. Pariwisata ini dinamikanya cepat sekali banyak kasusnya,” paparnya.
Sementara mengenai sanksi untuk pelanggar yang ditemui satgas, tergantung pada kasusnya.
Contohnya untuk sanksi terkait penyalahgunaan visa akan diserahkan sesuai ketentuan di Imigrasi.
Keberadaan Satgas ini diperuntukan agar permasalahan di pariwisata cepat terselesaikan.
Pendekatan untuk menyelesaikan kasus ini akan dilakukan secara humanis.
Begitu ditemukan kasus, tidak langsung cepat-cepat ditindak, namun akan melihat terlebih dahulu case to case-nya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim menyatakan akan menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Silmy untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya WNA yang berulah di beberapa tempat, seperti di Bali dan Jawa Timur baru-baru ini.
“Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” kata Silmy di sela-sela kunjungan kerja di Dubai, Selasa.
Pemerintah Indonesia, jelas Silmy, secara prinsip hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia.
Prinsip kebijakan yang selektif (selective policy) ini menjadi pegangan bagi petugas Imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.
Silmy mengungkapkan, beberapa wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas Imigrasi.
Dia menyatakan, Ditjen Imigrasi konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis.
Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata WNA.
Terpisah, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan Indonesia sangat terbuka menerima kunjungan wisatawan mancanegara namun wisatawan tersebut harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Sandiaga dalam "The Weekly Brief With Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin 6 Maret 2023, menanggapi adanya perilaku menyimpang para wisatawan mancanegara di Bali dan di Kawah Ijen, Jawa Timur.
Sementara itu, terkait maraknya pelanggaran berkendara terutama oleh WNA yang menyewa kendaraan di Bali membuat Polda Bali beserta jajaran kembali melakukan tilang manual.
Hal tersebut dilakukan akibat dari banyaknya pelat nomer kendaraan yang dipalsukan maupun tidak sesua dengan peraturan.
Sehingga penilangan elektronik ETLE pun menjadi tidak begitu optimal. (sar/gus/zae/hon)
Dokter Kayika Seperti Dijajah Kembali
TERKAIT isu dibukanya praktik dokter di Bali oleh orang asing, dokter Anak Agung Ari Kayika Silayukti SpKK buka suara.
Dokter spesialis kulit dan kelamin ini mengatakan dibukanya tempat praktik seyogyanya mengikuti aturan yang berlaku.
Di setiap wilayah tentunya memiliki ketentuannya masing-masing yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan.
“Saya sih ingat kepada pepatah di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Jadi, saat masuk ke suatu daerah, otomatis kita ikuti aturan di sana kalau aturan di wilayah tersebut,” kata dr Kayika Silayukti.
Dokter yang akrab disapa Dokter Kayika ini menuturkan membuka tempat praktik bukanlah suatu hal yang mudah.
Seperti dirinya yang setiap lima tahun harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang diharuskan oleh kolegiumnya di bidang kulit dan kelamin.
Setelah itu barulah diproses kembali hingga mendapatkan persetujuan dari kolegium untuk melakukan praktik.
Belum lagi, ia perlu mengurus izin dari Dinas Kesehatan yang tentu saja memperhatikan kesiapan dari tempat praktik seperti alat-alat, obat-instan, dan masih banyak lagi.
Apalagi dirinya yang membuka tempat praktik berbentuk klinik, tentu saja memiliki persyaratan yang lebih berat.
“Kalau klinik itu perlu tempat pembuangan limbah jadi banyak sekali hal yang harus kita penuhi dan baru saja tadi saya mengurus izin klinik dan menurut saya itu berat,” tambahnya.
Kedatangan orang asing yang tiba-tiba mengatakan mereka bisa melakukan pengobatan, khususnya kecantikan sehingga bisa mendirikan praktik dokter itu menurutnya tidak adil.
Kondisi itu memberi kesan mudahnya aturan di Bali dan di Indonesia secara umum untuk tidak dipatuhi.
Sementara warga Indonesia yang bertandang ke luar neger justru harus melalui pengecekan yang ketat dan belum tentu bisa diizinkan.
Dokter RSD Mangusada ini pun merasa sangat miris dengan ketidakadilan ini dan merasa orang lokal seperti dijajah kembali untuk kedua kalinya.
Isu adanya orang asing yang bisa melakukan praktik, khususnya di bidang kulit dan kelamin sudah pernah ia dengar sebelumnya.
Bahkan dirinya juga pernah membicarakan hal tersebut sampai memanggil pihak-pihak yang terlibat.
Pengurus PMI Kabupaten Badung ini mengutarakan, apabila para dokter tidak memenuhi izin praktik sesuai dengan kompetensi akan dipanggil oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia) hingga diberikan peringatan.
Kendati merasa geram, dokter Kayika menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwenang menyelesaikan masalah.
Terkait dengan keberadaan orang asing yang mendirikan tempat praktik di Denpasar, Pemilik Klinik Utama Sidanta ini mengatakan dirinya belum mengetahui hal tersebut.
Sedangkan untuk wilayah lainnya, khususnya Badung sempat ia dengar sejak dulu dan kini booming kembali.
Meleknya masyarakat terhadap media sosial menjadi kesempatan bagus untuk mengetahui informasi terkait hal ini.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat lebih peduli dan cerdas sebelum berobat ke tempat praktik dokter.
Masyarakat bisa lebih dini mengetahui izin praktik dokter, latar pendidikan dokter, legalitasnya, keamanan obat-obatkan yang digunakan, dan lain-lain.
Begitu pula keberlanjutan dari pengobatan apabila dokter yang bersangkutan kembali ke negaranya.
“Sebagai seorang masyarakat yang cerdas kita harus melihat dokter ini lulusan mana, kompetensinya apa, efek sampingnya apa? Kalau misalnya dia kembali ke negaranya lima tahun kemudian, ke mana kita harus berobat, tanggung jawab ke mana kalau ada efek samping, itu yang perlu kita pikirkan,” tegas dokter Kayika.
Dokter Kayika juga berharap peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik dokter asing.
Dengan demikian, masyarakat turut membantu aparat sehingga memudahkan untuk menyelesaikan kasus tersebut. (yun)
P to P Laporkan Bule
1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar: 081246183838
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai: 081236956667
3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja: 0811389809. (zae)
Konten Terkait
warga negara asing (WNA) disinyalir membuka tempat praktik kedokteran ilegal di salah satu vila di Bali.
Rabu 08-Mar-2023 04:34 WIB
Ketua AMPHURI Firman Nur mengapresiasi dicabutnya persyaratan rekomendasi Kementerian Agama dalam pembuatan paspor haji dan umrah.
Sabtu 25-Feb-2023 08:29 WIB