Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Dijerat Pasal Berlapis, AG Pacar Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu 01-Apr-2023 02:36 WIB

551

Dijerat Pasal Berlapis, AG Pacar Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara

Foto : suara

brominemedia.com - AG yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan David Ozora ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) kemarin.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023), dilansir dari Tribunnews.com pada Sabtu (1/4/2023).

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Hal tersebut juga diungkap langsung oleh kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini. Ia menyebut AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Sementara itu, kuasa hukum AG juga akan mengajukan eksepsi.

"Dalam pembacaan dakwaan pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, penganiayaan berat terencana dengan tuntutan dakwaan alternatif UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun dan pasal 355 juncto 56 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun," kata Melissa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora.

"Kuasa hukum AG akan mengajukan eksepsi atau bantahan besok," lanjutnya.

Sementara itu, ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina menanggapi dakwaan AG dengan menyebut semua ini tidak ada seujung kuku dari penderitaan yang dialami David.

"Ketika otak mengalami trauma berat, maka otak terjadi pergeseran ekstrim yang menyebabkan serabut2 syaraf ini pecah. David alami ini dan koma. Efek dari DAI (Diffuse axonal injury) adalah penurunan kualitas hidup dan cacat permanen," ungkap Jonathan dalam unggahan Twitternya.

"Dan pada saat yang sama para pelaku ngemis-ngemis caper di media2 jualan kemiskinan, jualan salah didik, jualan trauma masa kecil dan semua hal lain. YANG KALIAN OBRAL DI MEDIA ITU GAK SEUJUNG KUKUNYA DAVID YANG DAMPAKNYA PERMANEN!," sambungnya.

Konten Terkait

OLAHRAGA Ubed Sukses Kalahkan Rasa Gugup pada Laga Debut Piala Sudirman

TUNGGAL putra Moh Zaki Ubaidillah membawa Indonesia semakin menjauh dari jangkauan Inggris di Grup D Piala Sudirman 2025.

Minggu 27-Apr-2025 20:52 WIB

Ubed Sukses Kalahkan Rasa Gugup pada Laga Debut Piala Sudirman
RAGAM Dikabarkan Menikah Juni 2025, Alyssa Daguise Mengaku Deg-degan

Al Ghazali dan kekasihnya Alyssa Daguise dalam waktu dekat dikabarkan segera melangsungkan...

Minggu 27-Apr-2025 20:49 WIB

Dikabarkan Menikah Juni 2025, Alyssa Daguise Mengaku Deg-degan
PERISTIWA Tragis, Santri di Sukorejo Ponorogo Tewas Tersetrum Saat Cari Ikan

Santri bernama Tatag Sugiarto, ditemukan tewas tengkurap di tengah sungai, diduga akibat tersetrum alat setrum ikan miliknya sendiri.

Minggu 27-Apr-2025 20:47 WIB

Tragis, Santri di Sukorejo Ponorogo Tewas Tersetrum Saat Cari Ikan
PERISTIWA Ekuador Diguncang Gempa 6,3 Magnitudo

GEMPA bumi berkekuatan 6,3 skala richter di pantai Ekuador.

Jumat 25-Apr-2025 20:40 WIB

Ekuador Diguncang Gempa 6,3 Magnitudo
KRIMINAL Tragis, Pjs Kepala Desa Bangun Rejo Tewas Ditembak Anak Kandungnya

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bangun Rejo, Hely Febriyanti (50) tewas ditembak...

Jumat 25-Apr-2025 20:29 WIB

Tragis, Pjs Kepala Desa Bangun Rejo Tewas Ditembak Anak Kandungnya

Tulis Komentar