Sabtu 01-Apr-2023 02:36 WIB
551

Foto : suara
brominemedia.com - AG yang merupakan terdakwa kasus
penganiayaan David Ozora ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) kemarin.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU)
menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief
Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023), dilansir dari
Tribunnews.com pada Sabtu (1/4/2023).
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Hal tersebut juga diungkap langsung oleh kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini. Ia menyebut AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Sementara itu, kuasa hukum AG juga akan mengajukan eksepsi.
"Dalam pembacaan dakwaan pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, penganiayaan berat terencana dengan tuntutan dakwaan alternatif UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun dan pasal 355 juncto 56 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun," kata Melissa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora.
"Kuasa hukum AG akan mengajukan eksepsi atau bantahan besok," lanjutnya.
Sementara itu, ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina menanggapi dakwaan AG dengan menyebut semua ini tidak ada seujung kuku dari penderitaan yang dialami David.
"Ketika otak mengalami trauma berat, maka otak terjadi pergeseran ekstrim yang menyebabkan serabut2 syaraf ini pecah. David alami ini dan koma. Efek dari DAI (Diffuse axonal injury) adalah penurunan kualitas hidup dan cacat permanen," ungkap Jonathan dalam unggahan Twitternya.
"Dan pada saat yang sama para pelaku ngemis-ngemis caper di media2 jualan kemiskinan, jualan salah didik, jualan trauma masa kecil dan semua hal lain. YANG KALIAN OBRAL DI MEDIA ITU GAK SEUJUNG KUKUNYA DAVID YANG DAMPAKNYA PERMANEN!," sambungnya.
Konten Terkait
TUNGGAL putra Moh Zaki Ubaidillah membawa Indonesia semakin menjauh dari jangkauan Inggris di Grup D Piala Sudirman 2025.
Minggu 27-Apr-2025 20:52 WIB
Al Ghazali dan kekasihnya Alyssa Daguise dalam waktu dekat dikabarkan segera melangsungkan...
Minggu 27-Apr-2025 20:49 WIB
Santri bernama Tatag Sugiarto, ditemukan tewas tengkurap di tengah sungai, diduga akibat tersetrum alat setrum ikan miliknya sendiri.
Minggu 27-Apr-2025 20:47 WIB
GEMPA bumi berkekuatan 6,3 skala richter di pantai Ekuador.
Jumat 25-Apr-2025 20:40 WIB
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bangun Rejo, Hely Febriyanti (50) tewas ditembak...
Jumat 25-Apr-2025 20:29 WIB