Selasa 30-Sep-2025 20:46 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Menolak aktivitas pembukan lahan perkebunan, warga Desa Bara, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru, melakukan aksi Demostrasi di PT SAFI Selasa (30/9/25) siang.
Hal ini dilakukan karena PT SAFI dianggap melakukan kegiatan ilegal dan merugikan warga Desa Bara.
Dimana warga menuding PT SAFI melakukan kegiatan penggusuran dan pembukaan lahan tanpa adanya sosialisasi, musyawarah, atau izin yang sah dari masyarakat.
Diketahui, PT SAFI merupakan perusahaan agribisnis yang mengembangkan bisnis biomassa dan kehutanan di Indonesia, terutama di Maluku.
Fokus Bisnis PT SAFI adalah mengelola perkebunan biomassa yang luas di Indonesia, khususnya di Maluku, untuk menghasilkan produk seperti serpihan kayu (chips) untuk pembangkit listrik tenaga biomassa, minyak cajeput, produk pala, dan produk kelapa.
Salah satu Orator, riskam mengatakan bahwa aktifitas PT SAFI t tidak hanya merampas hak atas tanah dan tanaman warga desa bara, juga mengabaikam prinsip-prinsip hukum agraria serta hak masyarakat.
Menurutnya sengketa lahan ini bukan hal yang baru.
Dimana konflik PT SAFI sudah berlangsung sejak tahun 2024, namun belum ada penyelesaian yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
"Jangam merusak,kami kembali ke negeri kami untuk menunggu pimpinan perusahaan 1×15 menit dan jangan coba-coba membuka police line lahan yang ada di posko" ujar riskam.
Dalam aksi ini juga masyarakat memberikan lima poin tuntutan yang diserahkan kepada pihak berwenang :
1. Hentikan seluruh aktivitas PT SAFI di wilayah Desa Bara sampai perusahaan memiliki izin resmi dan mendapat persetujuan dari masyarakat.
2. Batalkan hasil mediasi di Polres Buru karena dianggap dilakukan di bawah tekanan dan tidak sesuai asas hukum yang berlaku.
3. Berikan ganti rugi tanaman warga yang digusur, dengan nilai yang ditentukan melalui musyawarah mufakat.
4. Hentikan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak tanah dan lingkungan hidup mereka.
5. Libatkan lembaga independen dalam penyelesaian konflik lahan, agar prosesnya berjalan adil dan transparan.
Selain lima poin pernyataan sikap, Warga juga menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan tidak berpihak kepada masyarakat.
Hingga kini, tidak ada penyelesaian konkret terkait pengaduan perusakan tanaman dan penguasaan lahan oleh PT SAFI.
Konten Terkait
TREND
Petani Milenial Bersyukur Jadi Pemasok Sayur MBG
Sudah tiga tahun Aditya Dwi Saputra merintis pertanian hidroponik di kampungnya. Selama ini, hanya sekitar 7 hingga 8 kilogram selada yang diproduksinya dalam setiap kali panen.
Namun sejak diminta menjadi pemasok sayuran ke dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), omzetnya meningkat 100 persen.
Senin 22-Dec-2025 20:19 WIB