Selasa 14-Mar-2023 09:30 WIB
270
Foto : tempoin
brominemedia.com -
Meski terlibat dalam tuduhan pemerkosaan di Prancis, Achraf Hakimi tetap
dipanggil ke dalam skuad timnas Maroko pada Senin, 13 Maret 2023, untuk
pertandingan persahabatan melawan Brasil dan Peru. Pelatih Maroko Walid
Regragui mengatakan negaranya mendukung bek Paris Saint-Germain (PSG) itu.
"Bagi kami, dan semua orang Maroko, kami berada di
belakang Achraf," kata Regragui pada konferensi pers untuk mengumumkan
skuad pertamanya sejak perjalanan bersejarah tim Maroko ke semifinal Piala
Dunia 2022. "Dia memiliki praduga tidak bersalah sampai terbukti
sebaliknya.”
Hakimi didakwa melakukan pemerkosaan pada 3 Maret oleh jaksa
di pinggiran kota Nanterre. Seorang perempuan berusia 24 tahun mengatakan dia
diperkosa oleh Hakimi di rumahnya, meskipun pengacara Hakimi mengatakan itu
adalah bagian dari upaya pemerasan. Hakimi telah diizinkan meninggalkan Prancis
dan bermain untuk PSG di kandang Bayern Munchen pada Liga Champions pekan lalu.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Maroko akan menjamu Brasil di Tangier pada 25 Maret dan kemudian melawan Peru di Madrid tiga hari kemudian.
"Saya sering berbicara dengan Achraf seperti yang saya lakukan dengan banyak pemain," kata Regragui ketika ditanya tentang Hakimi. “Dia tenang, itu yang paling penting. Dia seseorang yang kuat di lapangan dan di luar lapangan.”
“Kami harus memikirkan sepak bola terlebih dahulu," kata sang pelatih. "Dia memiliki orang-orang yang mengurus bisnis untuknya.”
Maroko menjadi tim Afrika pertama yang mencapai semifinal Piala Dunia tahun lalu. Maroko mengalahkan Belgia di babak penyisihan grup dan kemudian Spanyol dan Portugal di babak sistem gugur. Maroko kalah dari Prancis di semifinal sebelum dikalahkan Kroasia di perebutan tempat ketiga.
Penampilan menonjol Hakimi di Qatar membuatnya terpilih untuk tim World XI dalam jajak pendapat pemain yang diselenggarakan oleh asosiasi internasional pemain profesional FIFPRO.
Konten Terkait
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengkritik Amerika Serikat (AS) karena memindahkan kelompok kapal induk lebih dekat ke Israel. Dia mengatakan bahwa mereka akan melakukan “pembantaian serius” di....
Rabu 11-Oct-2023 00:52 WIB
Kasus pemerkosaan seorang gadis berusia 15 tahun asal Sulawesi Tengah (Sulteng) sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Tragedi pemerkosaan yang dialami gadis remaja tersebut dinilai sangat sadis lantaran pelakunya adalah 11 orang pria.
Rabu 31-May-2023 11:25 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat amankan tiga pria pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap wanita di bawah umur berinisial RJ (17) dengan kondisi keterbelakangan mental. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan korban mengalami rudapaksa setelah berkenalan dengan tiga pria itu melalui media sosial. "Dalam kasus ini tiga pelaku berhasil kami amankan tak lama setelah kejadian penculikan hingga rudapaksa," ujarnya seperti dilansir Antara. Menerima laporan tersebut tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Fauzi Hasibuan berhasil mengamankan para pelaku. "Pelaku berhasil diamankan di daerah Dadap, Tangerang," terangnya. Menurut keterangan Anggi, ketiga pelaku berinisial AB, IN, dan IM ditangkap secara terpisah. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Anggi, terungkap ketiga pelaku menculik korban untuk kemudian dirudapaksa. Korban yang berkenalan lewat media sosial oleh salah satu pelaku berinisial AB, awalnya diajak bertemu lalu dibawa pergi. Andri menuturkan, pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan dan makan. Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Dadap, Tangerang. "Setelah tiba di rumah kontrakan, para pelaku awalnya minum-minuman keras. Setelah mabuk, korban wanita yang mengidap keterbelakangan mental itu justru menjadi objek kepuasan para pelaku," ungkap Andri. "Jadi motifnya murni para pelaku ini berusaha ingin merudapaksa korban. Awalnya kenalan lewat medsos kemudian ngajak ketemu lalu diajak ke rumah kontrakan," kata Andri. Akibat kejadian itu, lanjut Andri, korban mengalami luka fisik dan trauma sehingga memerlukan pendampingan dari unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). "Sementara itu para pelaku disangkakan Pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Andri. Dugaan Penculikan Sebelumnya, terjadi dugaan penculikan di Jalan Adhi Karya RT 07 RW 05, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (5/5) sore. Aksi penculikan itu terekam kamera pengawas dan viral di media sosial. Sepupu korban, Muhammad Iqbal (26) mengatakan, awalnya korban masih berada di rumah. Namun sore hari sekira pukul 17.00 WIB, korban tidak terlihat. Karena panik, ia langsung mencari korban hingga melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi. Rupanya, RJ menghilang karena telah dibawa kabur dua orang tak dikenal dengan berbocengan mengendarai motor berjenis skutik. "Dari CCTV yang ada ternyata itu korban emang udah janjian dan korban ini mohon maaf karena ada keterbelakangan jadi hanya manut aja ya nurut aja ketika diajak naik. Setelah itu langsung pergi," ujarnya kepada wartawan di lokasi kejadian, Sabtu (6/5). Iqbal dan keluarga sempat bingung karena korban telah dibawa oleh dua orang tak dikenal. Apalagi sepupunya itu mengalami keterbelakangan mental. Beberapa jam melakukan pencarian di wilayah Jakarta Barat, namun hasilnya nihil. Tak lama berselang, pihak kepolisian datang melakukan pengecekan ke lokasi. Sebelum kejadian penculikan, Iqbal menjelaskan korban sempat berkenalan dengan lawan jenis melalui media sosial (medsos). "Menurut informasi dari keluarga korban, korban ini berkenalan melalui sosial media yang lanjut melalui ke aplikasi chatting melalui WA dan akhirnya mungkin ingin bertemu untuk dijemput, ya setelah itu muncul kejadian itu," katanya.
Selasa 09-May-2023 10:10 WIB
Orang tua korban KIW, 12, mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul
Jumat 28-Apr-2023 11:07 WIB
KPU tidak akan melakukan negosiasi dengan Partai Prima terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.
Kamis 16-Mar-2023 08:27 WIB