Selasa 21-Feb-2023 06:37 WIB
175

Foto : harianjogja
brominemedia.com
-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan setiap
perkara kasus korupsi harus diselesaikan, asalkan bukti mencukupi dan memenuhi
ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan
wartawan mengenai rekomendasi Dewan Pengawas KPK untuk segera menetapkan status
kasus dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta.
"Setiap perkara itu harus kita selesaikan. Tidak
terbatas pada satu perkara, Pedomannya kecukupan alat bukti, bukti perawalan
cukup, dan memenuhi pasal 44 Undang-undang No.30/2002, ya kita naikkan ke
penyidikan," ujarnya usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin
(20/2/2023).
Begitu pula sebaliknya, mantan Kabarhakam Polri itu
menyatakan akan menghentikan penyelidikan suatu perkara, atau tidak
menaikkannya ke penyidikan, apabila tidak memiliki cukup bukti.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

"Semua perkara, tidak terbatas kepada satu-satu perkara. Saya tidak menjawab satu perkara saja ya," lanjutnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah meminta pimpinan untuk segera memastikan status kasus dugaan korupsi ajang balap listrik Formula E di Jakarta pada 2022.
Kesepakatan tersebut dicapai pada rapat koordinasi antara keduanya pada 17 Januari 2023. "Sehubungan dengan itu, melalui Rapat Koordinasi Pengawasan [Rakorwas] Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK pada tanggal 17 Januari 2023 telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK," tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan resmi, Kamis (16/2/2023).
Menurut Tumpak, suatu dugaan kasus tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan apabila sudah ditemukan bukti dugaan yang cukup. Sebaliknya, suatu dugaan korupsi tidak bisa dinaikkan ke penyidikan apabila bukti belum cukup. Hal ini mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka [5] KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK.
Konten Terkait
Ratusan Warga Jakut, Jaktim hingga Bekasi Demo Minta RDF Rorotan Ditutup, Pemprov Jakarta: Sudah Ada Kesepakatan dengan Pak Gubernur
Jumat 21-Mar-2025 20:44 WIB
Nurul Ghufron menghormati proses hukum yang berjalan khususnya di Polda Metro Jaya dalam perkara yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri
Jumat 27-Oct-2023 02:33 WIB
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementan Tahun 2021.
Jumat 20-Oct-2023 06:44 WIB
GOR Tangki di Jakarta Barat itu diyakini sebagai tempat pertemuan Firli Bahuri dengan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Sabtu 07-Oct-2023 00:59 WIB
Dewas KPK berdalih keputusan pencopotan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan merupakan ranah PTUN, bukan persoalan etik.
Selasa 20-Jun-2023 10:35 WIB