Rabu 23-Apr-2025 20:47 WIB
170

Foto : fajar

Berawal dari saat EAP ingin memisahkan Kartu keluarga dan mengurus akta kelahiran anaknya.
Namun, saat itu identitas yang digunakan suaminya tidak terdaftar di Disdukcapil Kota Surakarta maupun Kabupaten Sukoharjo.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan bahwa data asli menunjukkan Ikhsan telah menikah dan memiliki anak.
"Jadi, setelah semua terungkap. Saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu, setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ungkap EAP saat bersaksi di depan majelis hakim, dikutip Rabu, (23/4/2025).
Tidak hanya identitas asli terdakwa, namun pekerjaan yang selama ini ia akui juga ikut terkuak.
"Keterangan dari istri pertama, terdakwa bukan PNS di BBWS, melainkan hanya tukang service mesin cuci Laundry di daerah Kecamatan Laweyan," terangnya.
Semua berkas yang digunakan untuk menikah dengan EAP, di antaranya KTP, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah Universitas Gadjah Mada, merupakan dokumen palsu.
EAP akhirnya mengajukan pembatalan nikah ke Pengadilan Agama Sukoharjo dan resmi berstatus batal nikah pada September 2022 dengan alasan dokumen pernikahan tidak sah.
Sebulan kemudian, ia melaporkan Ikhsan ke Polres Sukoharjo. Menurut kesaksian EAP, selama proses pernikahan, seluruh biaya ditanggung olehnya.
Bahkan, ia mengaku meminjamkan uang sebesar Rp 11 juta kepada terdakwa untuk keperluan akad nikah.
"Dulu dia bilang akan memenuhi semua permintaan mahar, tapi malah pinjam uang ke ibu saya dengan alasan ATM-nya rusak," kata EAP.
Konten Terkait
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid memuji langkah tegas jajaran Polres Pekalongan Kota dalam mengusut aksi anarkis.
Kamis 02-Oct-2025 20:49 WIB
Program PSEL ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Kabupaten Bekasi memiliki peluang besar untuk menuntaskan permasalahan sampah secara berkelanjutan.
Rabu 01-Oct-2025 20:34 WIB
Puan sempat menjadi sorotan publik karena tidak memberi hormat tangan saat lagu Indonesia Raya berkumandang dalam pelantikan menteri.
Rabu 01-Oct-2025 20:32 WIB
Mantan presiden Republik Demokratik Kongo, Joseph Kabila, telah dijatuhi hukuman mati secara in absentia oleh Pengadilan Militer Tinggi negara tersebut, setelah dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan, termasuk pengkhianatan, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Putusan tersebut dibacakan pada hari Selasa.
Rabu 01-Oct-2025 20:30 WIB
Alat kontrasepsi yang menjadi barang bukti kematian Arya Daru kini menimbulkan perdebatan baru, terutama setelah istri almarhum buka suara.
Rabu 01-Oct-2025 20:30 WIB