Sabtu 08-Apr-2023 00:26 WIB
282

Foto : detik
brominemedia.com –
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditahan KPK. Dia diduga mengumpulkan
setoran-setoran dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk
kepentingan maju Pemilihan Gubernur pada 2024.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian
digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan
safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau
di tahun 2024," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi
pers, Jumat (7/4/2023).
Alexander menerangkan Adil meminta setoran dari kepala SKPD
berupa potongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Setoran
itu dikirim seolah-olah utang kepada Adil.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

"MA yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 s/d sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA," kata Alexander.
Besaran pemotongan UP dan GU yang ditentukan oleh Adil sekitar 5 hingga 10 persen untuk setiap SKPD.
"Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA," katanya.
Konten Terkait
Selain hari ini Selasa (12/8), Menas juga absen panggilan KPK pada Senin (28/7) dan Senin (4/8).
Selasa 12-Aug-2025 20:41 WIB
KPK mengungkap perkembangan pencarian DPO Emylia Said dan Herwansyah yang terdeteksi di negara tetangga. Keduanya saat ini ada di negara tetangga.
Rabu 06-Aug-2025 21:06 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto beri respons terkait amnesti yang diberikan Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Kamis 31-Jul-2025 22:29 WIB
Berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Senin 28-Jul-2025 21:01 WIB
Meski divonis bebas dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam dakwaan suap PAW anggota DPR
Jumat 25-Jul-2025 20:07 WIB