Sabtu 17-Dec-2022 13:33 WIB
635
Foto : tempo
brominemedia.com-- Bupati Karanganyar Juliyatmono memastikan tanah yang akan
menjadi lokasi rumah Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai melepas jabatan pada
2024 nanti sudah dikuasai oleh Sekretariat Negara (Setneg). Sebab, Setneg
diketahui sudah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke
pemerintah kabupaten.
"Oktober kemarin," kata politikus Golkar ini saat
dihubungi, Sabtu, 17 Desember 2022.
Sempat beredar informasi kalau tanah ini sebelumnya dimiliki
oleh pemilik PO Bus Rosalia Indah Yustinus Soeroso. Tapi Juliyatmono menyebut
dirinya tidak mengetahui informasi sejauh itu karena tanah ini milik
perorangan. Tempo mengkonfirmasi ke Soeroso, tapi belum ada respons.
Ia hanya mengetahui tanah ini sudah dikuasai Setneg dan
ternyata peruntukannya untuk rumah kediaman Jokowi dari negara. Meski sudah ada
pembayaran BPHTB, tapi Juliyatmono menyebut belum ada koordinasi lain antara
dirinya dengan Setneg perihal tanah ini.
Di luar itu, Juliyatmono bangga daerahnya dipilih untuk
rumah Jokowi. "Saya bangga bersyukur di wilayah Karanganyar,
multiplier-nya kan banyak, kebanggaan juga kan," kata dia.
Sebelumnya, kabar soal rumah Jokowi ini telah diungkap oleh
Juliyatmono. Dia mengatakan, jika tidak terjadi perubahan perihal pelaksanaan
Pemilihan Presiden 2024, Jokowi akan mengambil rumah di daerah Colomadu.
"Biasanya selepas presiden mengakhiri tugasnya,
mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah. Rumah yang diambil Pak Jokowi itu
di wilayah Karanganyar, di Colomadu," tutur Juliyatmono dikutip dari
Bisnis.com pada Sabtu, 17 Desember 2022.
Sesuai regulasi, ada ketentuan soal batasan luas tanah yang
diperbolehkan untuk menjadi lokasi rumah mantan presiden.Ketentuan tersebut
dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 120/PMK.06/2022 Tentang
Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan
Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Tanah untuk rumah kediaman mantan Presiden atau Wakil
Presiden maksimal seluas 1.500 meter persegi. Batas ini berlaku khusus untuk
tanah yang berlokasi di DKI Jakarta.
"Paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana
dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta," demikian bunyi Pasal 3 huruf b.
Sejumlah pemberitaan memuat informasi bahwa rumah Jokowi
akan dibangun di tanah seluas 2.000-3.000 meter persegi. Tempo mengkonfirmasi
ke Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini perihal luas 3.000 meter
persegi ini sudah sesuai ketentuan, tapi belum ada respons. Faldo juga belum
merespons ketika ditanya apakah benar Setneg sudah membayar BPHTB seperti yang
dilaporkan Juliyatmono.
Konten Terkait
Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah instruksi kepada Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan koreksi di ...
Selasa 13-Jan-2026 20:07 WIB
Puluhan rumah warga di Desa Hiyung, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terdampak banjir
Selasa 13-Jan-2026 20:05 WIB
Dalam kondisi darurat, formulir dan verifikasi sering terasa lebih berkuasa daripada rasa kemanusiaan.
Senin 12-Jan-2026 20:05 WIB
Puluhan ibu-ibu dalam kondisi marah, mendatangi rumah mewah warna putih di pinggir kawasan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Minggu 11-Jan-2026 20:12 WIB
Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam menyatakan dampak dari fitnah yang dilakukan empat akun media sosial terhadap Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sangat luas.Hal itu diutarakan Umam dalam acara Head to Head With Elvira berjudul Dituding Dalang Kasus Ijazah Jokowi, Demokrat Lapor Polisi dikutip dari kanal YouTube CNN, Rabu malam, 7 Januari 2026.Hubungan Pak Jokowi dengan Pak SBY sangat baik, sangat menghormati, saling support.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/01/08/693068/demokrat-hubungan-jokowi-dengan-sby-sangat-baik
Kamis 08-Jan-2026 02:22 WIB



