Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Bupati Karanganyar: Tanah untuk Rumah Jokowi di Colomadu Sudah Dikuasai Setneg

Sabtu 17-Dec-2022 13:33 WIB

552

Bupati Karanganyar: Tanah untuk Rumah Jokowi di Colomadu Sudah Dikuasai Setneg

Foto : tempo

brominemedia.com-- Bupati Karanganyar Juliyatmono memastikan tanah yang akan menjadi lokasi rumah Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai melepas jabatan pada 2024 nanti sudah dikuasai oleh Sekretariat Negara (Setneg). Sebab, Setneg diketahui sudah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke pemerintah kabupaten.

"Oktober kemarin," kata politikus Golkar ini saat dihubungi, Sabtu, 17 Desember 2022.

Sempat beredar informasi kalau tanah ini sebelumnya dimiliki oleh pemilik PO Bus Rosalia Indah Yustinus Soeroso. Tapi Juliyatmono menyebut dirinya tidak mengetahui informasi sejauh itu karena tanah ini milik perorangan. Tempo mengkonfirmasi ke Soeroso, tapi belum ada respons.

Ia hanya mengetahui tanah ini sudah dikuasai Setneg dan ternyata peruntukannya untuk rumah kediaman Jokowi dari negara. Meski sudah ada pembayaran BPHTB, tapi Juliyatmono menyebut belum ada koordinasi lain antara dirinya dengan Setneg perihal tanah ini.

Di luar itu, Juliyatmono bangga daerahnya dipilih untuk rumah Jokowi. "Saya bangga bersyukur di wilayah Karanganyar, multiplier-nya kan banyak, kebanggaan juga kan," kata dia.

Sebelumnya, kabar soal rumah Jokowi ini telah diungkap oleh Juliyatmono. Dia mengatakan, jika tidak terjadi perubahan perihal pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024, Jokowi akan mengambil rumah di daerah Colomadu.

"Biasanya selepas presiden mengakhiri tugasnya, mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah. Rumah yang diambil Pak Jokowi itu di wilayah Karanganyar, di Colomadu," tutur Juliyatmono dikutip dari Bisnis.com pada Sabtu, 17 Desember 2022.

Sesuai regulasi, ada ketentuan soal batasan luas tanah yang diperbolehkan untuk menjadi lokasi rumah mantan presiden.Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 120/PMK.06/2022 Tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Tanah untuk rumah kediaman mantan Presiden atau Wakil Presiden maksimal seluas 1.500 meter persegi. Batas ini berlaku khusus untuk tanah yang berlokasi di DKI Jakarta.

"Paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," demikian bunyi Pasal 3 huruf b.

Sejumlah pemberitaan memuat informasi bahwa rumah Jokowi akan dibangun di tanah seluas 2.000-3.000 meter persegi. Tempo mengkonfirmasi ke Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini perihal luas 3.000 meter persegi ini sudah sesuai ketentuan, tapi belum ada respons. Faldo juga belum merespons ketika ditanya apakah benar Setneg sudah membayar BPHTB seperti yang dilaporkan Juliyatmono.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Gubernur Sumbar Imbau Warga Tidak Terprovokasi Terkait Insiden Rumah Doa di Padang Sarai

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, mengimbau seluruh pihak agar menahan diri

Selasa 29-Jul-2025 20:28 WIB

Gubernur Sumbar Imbau Warga Tidak Terprovokasi Terkait Insiden Rumah Doa di Padang Sarai
SAINS 6 Dampak Berbahaya Menginjak Kecoa Sampai Hancur di Rumah

Jangan buru-buru injak kecoa! Temukan 6 alasan ilmiah mengapa membunuh kecoa hingga hancur berbahaya dan cara aman membasminya di rumah.

Selasa 29-Jul-2025 20:28 WIB

6 Dampak Berbahaya Menginjak Kecoa Sampai Hancur di Rumah
PERISTIWA 145 Rumah di Lampung Tengah Terdampak Bencana Puting Beliung

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meninjau lokasi terdampak bencana cuaca buruk yang terjadi pada Minggu sore

Senin 28-Jul-2025 21:01 WIB

145 Rumah di Lampung Tengah Terdampak Bencana Puting Beliung
PERISTIWA Alasan Polda Metro Jaya Sita Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya menyita ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi saat diperiksa sebagai saksi pelapor di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025).

Kamis 24-Jul-2025 19:35 WIB

Alasan Polda Metro Jaya Sita Ijazah Jokowi
PERISTIWA Akhirnya, Polisi Sita Ijazah SMA dan UGM Jokowi

Dalam pemeriksaan itu Jokowi dicecar 45 pertanyaan, dengan materi berupa pendalaman sejumlah hal seperti Kuliah Kerja Nyata

Rabu 23-Jul-2025 20:49 WIB

Akhirnya, Polisi Sita Ijazah SMA dan UGM Jokowi

Tulis Komentar