Sabtu 17-Dec-2022 13:33 WIB
494

Foto : tempo
brominemedia.com-- Bupati Karanganyar Juliyatmono memastikan tanah yang akan
menjadi lokasi rumah Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai melepas jabatan pada
2024 nanti sudah dikuasai oleh Sekretariat Negara (Setneg). Sebab, Setneg
diketahui sudah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke
pemerintah kabupaten.
"Oktober kemarin," kata politikus Golkar ini saat
dihubungi, Sabtu, 17 Desember 2022.
Sempat beredar informasi kalau tanah ini sebelumnya dimiliki
oleh pemilik PO Bus Rosalia Indah Yustinus Soeroso. Tapi Juliyatmono menyebut
dirinya tidak mengetahui informasi sejauh itu karena tanah ini milik
perorangan. Tempo mengkonfirmasi ke Soeroso, tapi belum ada respons.

Ia hanya mengetahui tanah ini sudah dikuasai Setneg dan
ternyata peruntukannya untuk rumah kediaman Jokowi dari negara. Meski sudah ada
pembayaran BPHTB, tapi Juliyatmono menyebut belum ada koordinasi lain antara
dirinya dengan Setneg perihal tanah ini.
Di luar itu, Juliyatmono bangga daerahnya dipilih untuk
rumah Jokowi. "Saya bangga bersyukur di wilayah Karanganyar,
multiplier-nya kan banyak, kebanggaan juga kan," kata dia.
Sebelumnya, kabar soal rumah Jokowi ini telah diungkap oleh
Juliyatmono. Dia mengatakan, jika tidak terjadi perubahan perihal pelaksanaan
Pemilihan Presiden 2024, Jokowi akan mengambil rumah di daerah Colomadu.
"Biasanya selepas presiden mengakhiri tugasnya,
mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah. Rumah yang diambil Pak Jokowi itu
di wilayah Karanganyar, di Colomadu," tutur Juliyatmono dikutip dari
Bisnis.com pada Sabtu, 17 Desember 2022.
Sesuai regulasi, ada ketentuan soal batasan luas tanah yang
diperbolehkan untuk menjadi lokasi rumah mantan presiden.Ketentuan tersebut
dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 120/PMK.06/2022 Tentang
Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan
Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Tanah untuk rumah kediaman mantan Presiden atau Wakil
Presiden maksimal seluas 1.500 meter persegi. Batas ini berlaku khusus untuk
tanah yang berlokasi di DKI Jakarta.
"Paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana
dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta," demikian bunyi Pasal 3 huruf b.
Sejumlah pemberitaan memuat informasi bahwa rumah Jokowi
akan dibangun di tanah seluas 2.000-3.000 meter persegi. Tempo mengkonfirmasi
ke Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini perihal luas 3.000 meter
persegi ini sudah sesuai ketentuan, tapi belum ada respons. Faldo juga belum
merespons ketika ditanya apakah benar Setneg sudah membayar BPHTB seperti yang
dilaporkan Juliyatmono.
Konten Terkait
Pembukaan 2 juta hektar lahan baru untuk pertanian berhasil meningkatkan luas panen dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Senin 28-Apr-2025 20:41 WIB
Pemerintah resmi mengubah kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berdasarkan penghasilan untuk mengakses rumah subsidi lewat skema FLPP
Minggu 27-Apr-2025 20:49 WIB
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahean, angkat bicara terkait penetapan...
Kamis 24-Apr-2025 20:43 WIB
Korban yang dikenal dengan inisial A, menyampaikan aduannya melalui kuasa hukumnya Tri Eva Oktaviani dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang kepada Polresta Malang Kota pada Selasa, 22 April 2025.
Selasa 22-Apr-2025 20:29 WIB
Zaskia Adya Mecca mengaku memiliki trik tersendiri saat mencuci piring dengan membilasnya terlebih dulu.
Senin 21-Apr-2025 20:40 WIB