Rabu 21-Jun-2023 07:00 WIB
Foto : tempo
brominemedia.com - Korlantas Polri mewajibkan masyarakat yang membuat SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi. Namun, pengamat menyebut aturan ini akan menjadi celah baru munculnya aksi pungutan liar (pungli).
"Ini sekilas bagus. Tapi kalau tidak dicermati hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli dengan perantara pihak ketiga," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, dikutip dari situs berita Antara hari ini, Rabu, 21 Juni 2023.
Bambang mengungkapkan, persoalan dari aturan ini adalah terkait pihak yang memberi izin kepada lembaga kursus mengemudi yang mengeluarkan sertifikat. Soal izin tersebut dia menilai bahwa itu tidak akan gratis.
"Sehingga lagi-lagi persoalan ini bermuara kepada kepolisian. Publik akan dikenakan biaya tambahan khusus yang tentu tidak murah selain biaya SIM," jelasnya.
Menurut Bambang, semua pungutan pada masyarakat harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR RI. Kepolisian tidak bisa membuat syarat layanan publik dengan memungut biaya sendiri tanpa landasan aturan terkait pungutan biaya.
Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Aturan itu menyebutkan bahwa segala pungutan yang dibebankan kepada masyarakat harus seizin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau prasyarat sertifikat mengemudi itu tetap dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM," ucap Bambang.
Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru wajib memiliki sertifikasi saat melakukan pembuatan baru. Hal tersebut sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan berbunyi soal kewajiban pemohon SIM untuk melampirkan bukti ikut pelatihan mengemudi. Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023 lalu.
Persyaratan ini akan dikhususkan bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri. Namun hingga saat ini persyaratan tersebut masih belum diwajibkan.
Konten Terkait
PERISTIWA
Tim Advokat Johansen Simanihuruk, SH,MH Kuasa Ahai Sutanto ‘Keok’ di Prapid Lawan Poldasu
Permohonan praperadilan yang diajukan Sutanto alias Ahai terhadap Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut atas penetapan status tersangkanya kandas di persidangan yang digelar oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di ruang sidang Cakra VIII, Senin (28/04/25). Sidang dimulai pukul 15.30 WIB, dihadiri dua orang tim penasihat hukum pemohon Johansen Simanihuruk, SH.,M dan rekan serta Tim [...]
Senin 28-Apr-2025 20:50 WIB