Rabu 01-Jan-2025 21:21 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk mencatat realisasi pajak daerah melampaui target di penghujung tahun 2024.
Capaian tersebut diraih berkat pendampingan hukum penagihan pajak daerah yang dilaksanakan Bapenda dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Kepala Bapenda Nganjuk, Slamet Basuki mengatakan per tanggal 30 Desember 2024, diketahui realisasi pajak daerah sebesar Rp 162.966.883.641 (Rp 162,9 miliar).
Angka itu melampaui target Rp 153.313.200.000 (Rp 153,3 miliar) atau terealisasi 106,3 persen.
"Realisasi pajak daerah tercatat melampaui target. Realisasinya mencapai 106,3 persen. Pendampingan hukum penagihan pajak daerah selama ini membuahkan hasil," kata Slamat, Rabu (1/1/2025).
Pemkab Nganjuk pun mengapresiasi Kejari Nganjuk atas dukungan yang diberikan sehingga target realisasi pajak daerah terlampaui.
Pejabat yang disapa Slambas itu menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari Nganjuk, Ika Mauliddhina.
"Atas nama Pemkab Nganjuk kami menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kejari Nganjuk atas dukungan dalam penagihan pajak," kata Slamet.
Ia berharap kerja sama dengan kejari dapat berlanjut pada tahun-tahun mendatang. "Guna mendorong kepatuhan pembayaran pajak daerah," ungkapnya.
Ia melanjutkan, capaian PAD khususnya pada sektor pajak terbilang penting. PAD bisa dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat Nganjuk.
"Karenanya, kami akan meningkatkan kerjasama dengan pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan," paparnya.
Sebelumnya Bapenda menggandeng Kejari menggelar pendampingan hukum penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kajari Nganjuk, Ika Mauliddhina menerbitkan surat undangan kepada 49 perangkat desa pemungut PBB dan 11 pengusaha tambang wajib pajak MBLB.
Mereka hadir di kantor Kejari Nganjuk untuk mengikuti sosialisasi ketentuan pajak daerah langsung oleh Kajari.
Setelahnya, dilakukan klarifikasi pembayaran pajak oleh Kasi Datun dan Kasi Intel bersama Bapenda. Kegiatan berlangsung tiga hari, pada 13, 16, dan 19 Desember 2024.
Upaya tersebut cukup efektif meningkatkan pemasukan pajak. Tercatat sebanyak 21 perangkat desa menyetor PBB sebesar Rp 221.429.268.
Konten Terkait