Selasa 14-Mar-2023 00:57 WIB
193

Foto : wartakota
brominemedia.com - Seorang wanita yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan
penggelapan mobil, Yanti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara, Senin (13/3/2023).
Kasus dugaan penggelapan mobil Mini Cooper itu mulai terkuak
berkat kehadiran dua saksi, yang meringankan Yunita, adik Yanti, dan Yudianto,
kakak Yanti.
Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa maupun
hakim ketua dan anggota, mendalami untuk minta kesaksian soal hubungan Yanti
(terdakwa) dengan Rud (saksi korban/pelapor).
Kedekatakan itu dalam pembelian mobil Mini Cooper,
kepemilikan serta pengalihan dana sebesar Rp6 miliar lebih yang semula atas
nama dua saksi, Yunita dan Yudianto.
Namun lagi-lagi, proses sidang pun memakan waktu cukup lama,
yaitu dimulai sejak pukul 13.36 WIB dan baru rampung pukul 15.46.
Namun dari keterangan kedua saksi meringankan terdakwa,
Yunita dan Yudianto, setidaknya semakin menguak hal sebenarnya.
Antara terdakwa Yanti dan saksi korban/pelapor Rud,
dibenarkan sudah hidup bagaikan suami dan istri, meski tanpa perkawinan sah.
Mereka juga dibenarkan secara bersama-sama membeli mobil
Mercedes Benz (semula atas nama Yanti), rumah dan apartemen serta terakhir
mobil Mini Cooper (atas nama Rud).
Begitu masalah muncul, semua diakui Rud sebagai miliknya
karena dibeli dari uang pribadinya.
Jika Rud di sidang sebelumnya selalu bilang memakai uang
pribadinya untuk pembelian mobil dan rumah/apartemen, terbantahkan.
Hal itu dikarenakan saksi Yunita dan Yudianto yang memiliki
rekening dan buku ATM, justru diminta oleh Rud.
Alasannya karena untuk membayar cicilan mobil,
rumah/apartemen serta segala kebutuhan untuk terdakwa Yanti.
"Kakak saya (Yanti) difitnah Rud dengan tuduhan
menggelapkan mobil, Pak Hakim. Padahal, mobil itu selain dibeli secara
bersama-sama,"
"Juga sudah diambil Rud sebelum dilaporkan dengan
tuduhan penggelapan," cerita Yunita kepada majelis hakim yang diketuai
Togi Pardede SH MH dengan anggota Gede Sunarjana SH MH dan Aloysius Prihartono
Bayuaji SH.
Saat jaksa penuntut umum (JPU) Erma Octora SH bertanya
kepada Yunita dan Yudianto, juga membenarkan kalau Yanti perkenalkan Rud
sebagai pria yang sudah hidup serumah, meskipun tidak tahu sudah menikah atau
belum.
Hakim Togi Pardede SH MH juga lontarkan pertanyaan serupa.
Padahal, Yanti dan Rud, sudah hidup bersama selama 8 tahun
(2013-2021).
Kuasa hukum terdakwa, Fahmi Bachmid SH M.Kum didampingi
Galih Rakasiwi SH MH dan Reza Mahendra SH, selanjutnya mendalami kasus itu
dengan pertanyaan, terkait pengalihan dana milik Yanti yang tersimpan di
rekening atas nama Yunita dan Yudianto.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Hal itu dikarenakan mereka merupakan anak buah Rud yang juga punya penghasilan dari mengelola bisnis atau agen asuransi dengan nama PT BMI (Bersama Menggapai Impian).
Disebutkan kedua saksi meringankan terdakwa yang dihadirkan dalam sidang tersebut, ada aliran dana ke rekening BCA 6275020013 milik Rud masing Rp 2 miliar lebih dari Yunita dan Rp 3,6 miliar lebih dari Yudianto.
Sedangkan kuasa hukum Fahmi Bachmid SH M.Kum, memegang bukti transferan itu semua.
Dan, hal itu diharapkan bisa jadi bahan pertimbangan, sebelum menjatuhkan hakim menjatuhkan vonis atas kliennya yang bernama Yanti.
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Togi Pardede SH M.Kum mengingatkan JPU dan kuasa hukum terdakwa, agar proses sidang sudah harus selesai pada 2 April 2023 mendatang.
Untuk 16 Maret besok dihadirkan saksi lain/saksi ahli, 21 Maret agenda tuntutan, 24 Marwr kembali hadirkan terdakwa, 27-28 Maret agenda pledoi dan tanggapan.
Sedangkan putusan atau vonis pada 30 Maret mendatang.
"Tolong ya diingat bahwa hakim dan PN Jakut, serius menyidangkan kasus ini. Kita harus profesional. Sebab, ini sudah kesepakatan JPU dan kuasa hukum,"
"Sidang digelar dua kaki dalam seminggu, tiap Senin dan Kamis," pungkas Hakim Ketua Togi Pardede SH M.Kum, sebelum menutup sidang.
Seperti diketahui bahwa terdakwa Yanti akan berakhir masa penahannya pada 2 April 2023 mendatang.
Diberikatakan Wartakotalive.com sebelumnya, Yanti, wanita eksekutif muda asuransi dipenjarakan kekasihnya sendiri atas tudingan penggelapan mobil mewah Mercy.
Padahal, mobil dibeli secara urunan dengan kekasihnya yang tinggal bersamanya selama 3 tahun tanpa ikatan pernikahan.
Karena merasa tak bersalah, Yanti pun tengah meminta keadilan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid SH dan Galih Rakasiwi SH.
Pada sidang perdana kasusnya di PN Jakarta Utara (Jakut), Selasa (10/1/2023) sore Yanti hanya dihadirkan secara online.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Togi Pardede SH MH, anggota Gede Sunarjana SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH MH di ruang Oemar Seno Adjie.
Kuasa hukum Yanti, Fahmi Bachmid SH mengungkapkan secara terbuka bahwa sidang perdana dugaan kasus penggelapan kliennya, jelas-jelas menabrak KUHP.
Sebab, Yanti sebagai terdakwa, hingga kasusnya disidangkan tidak menerima berkas perkara dan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum telah menabrak konstitusi yakni KUHAP. Kenapa kok, tidak memberikan BAP dan berkas yang lengkap dari dakwaan kepada klien kami."
"Hal ini sama halnya Majelis Hakim mengabaikan keadilan terhadap terdakwa" ungkapnya Fahmi yang awalnya sempat tidak mau menerima satu lembar berkas pemeriksaan yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma karena baru diberikan saat sidang perdana tersebut.
Sementara itu penasehat hukum Yanti lainnya, yakni Galih Rakasiwi ikut menambahkan bahwa sidang perdana ini dipaksakan Majelis Hakim PN Jakut dengan tidak mengacu pada perundang-undangan.
"Bahkan, di sidang perdana pada hari ini, sangat bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang sudah cabut kebijakan PPKM."
"Pertanyaannya, kenapa di sidang ini, malah tidak menghadirkan terdakwa. Kami ingin mendengar apa yang menjadi alasannya? Maka itu, kami protes" tegas Galih.
Karena itulah, advokat muda tersebut meminta agar pada sidang kedua yang sedianya digelar Selasa (17/1/2023) pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan, harus menghadirkan kliennya (Yanti) sebagai terdakwa.
"Kami minta sidang tidak dilakukan secara online seperti hari ini. Harus offline, agar terdakwa bisa hadir dan menyampaikan hak-haknya" tegas Galih.
Permintaan kuasa hukum kemudian dipertimbangkan Majelis Hakim.
Patut diketahui bahwa antara Yanti dan sang pacar telah hidup bersama tanpa pernikahan resmi, hampir selama 3 tahun.
Bahkan, mereka bekerja satu kantor sebagai eksekutif muda pada agen asuransi ternama.
Keduanya lalu membeli sebuah mobil mewah (Mercy) warna oranye secara patungan atau urunan.
Atas dasar itu pula, pihak Yanti tak merasa melakukan penggelapan atas mobil yang dibelinya bersama sang pacar.
Yanti mengaku merasa terzalimi oleh pria yang pernah hidup bersama tanpa pernikahan selama 3 tahun.
Bahkan mengaku harus mengalami penderitaan psikis, karena mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Utara selama 4 bulan.
Konten Terkait
Korban yang dikenal dengan inisial A, menyampaikan aduannya melalui kuasa hukumnya Tri Eva Oktaviani dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang kepada Polresta Malang Kota pada Selasa, 22 April 2025.
Selasa 22-Apr-2025 20:29 WIB
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.
Minggu 09-Mar-2025 20:34 WIB
Direktur Rumah Politik Fernando Emas menanggapi dibebaskannya dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi oleh WNA India.
Rabu 19-Feb-2025 20:35 WIB
Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR BI itu merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selasa 17-Dec-2024 20:33 WIB
Ini menjadi kali keempat dirinya diperiksa terkait kasus yang dilaporkan mantan istrinya berinisial AW
Rabu 21-Aug-2024 20:44 WIB