Jumat 24-Feb-2023 11:57 WIB
247

Foto : harianjogja
brominemedia.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani, resmi memecat Rafael Alun Trisambodo dari Direktorat Jendral (Ditjen)
Pajak karena kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.
Melalui konferensi pers daring yang digelar Jumat
(24/2/2023), Menkeu Sri Mulyani meminta Rafael Alun Trisambodo dicopot dari
posisi Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Selatan.
Pencopotan Rafael Alun Trisambodo dari Ditjen Pajak tak
terlepas dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy
Satriyo, terhadap pria bernama David di Jakarta Selatan.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Kasus penganiayaan tersebut sampai menyorot Rafael Alun Trisambodo yang berstatus Eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bahkan, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp56 miliar turut disorot akibat viralnya kasus tersebut.
Rafael akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui aliran dana yang membuatnya memiliki harta kekayaan sebesar itu. "Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani mengatakan, dasar hukum untuk mencopot Rafael adalah Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP Nomor 94 Tahun 2021 berisi aturan dan penegakan disiplin bagi PNS yang melakukan pelanggaran. Pasal 31 berisi spesifik soal pencopotan dan pergantian PNS yang sedang terjerat masalah hukum.
Berikut bunyi Pasal 31 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS):
(1) Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
(2) Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin.
(3) Selama PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, diangkat pejabat pelaksana harian.
(4) PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, maka pembebasan sementara dari tugas jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.
Konten Terkait
Ketahui kategori orang yang wajib membayar fidyah puasa Ramadhan, seperti lansia, orang sakit keras, ibu hamil & menyusui, dan orang meninggal dengan utang puasa, serta cara pembayarannya.
Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah pemerintah menghapus THR, gaji 13 dan 14 di tahun 2025, tapi MenPAN RB Rini Widyantini berkata lain.
Kamis 06-Feb-2025 20:32 WIB
Saat ini memang terjadi dualisme kepengurusan Kadin. Diketahui, sempat terjadi dualisme kepemimpinan di tubuh Kadin antara Arsyad Rasyid
Jumat 04-Oct-2024 20:27 WIB
Presiden Jokowi menunjuk sembilan orang sebagai panitia seleksi Dewan Komisioner OJK. Selain Sri Mulyani yang masuk daftar, siapa saja lainnya?
Selasa 28-Mar-2023 04:43 WIB
Sri Mulyani buka-bukaan soal transaksi Rp 349 T yang sempat disebut berada di kemeneterianya. Sri Mulyani juga mengungkap secara detail angka Rp 349 T itu.
Selasa 28-Mar-2023 04:30 WIB