Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB
Foto : liputan6
Brominemedia.com – Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah yang mewajibkan umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Namun, dalam ajaran Islam, terdapat keringanan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit berkepanjangan atau kondisi lainnya yang membuat puasa menjadi sangat berat.
Dalam kondisi seperti itu, Islam memberikan solusi berupa qada puasa, yaitu mengganti puasa di lain waktu. Akan tetapi, bagi mereka yang tidak mampu menggantinya, ada alternatif lain yang disebut fidyah, yaitu membayar sejumlah makanan kepada orang miskin sebagai bentuk pengganti puasa yang ditinggalkan.
Konsep fidyah ini dijelaskan dalam Al-Qur'an, khususnya dalam surat Al-Baqarah ayat 184, yang menegaskan bahwa orang yang memiliki kesulitan berat dalam menjalankan puasa dapat menggantinya dengan memberi makan kepada fakir miskin. Lalu, siapa saja yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa? Berikut ulasan lengkapnya yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (25/3/2025).
Apa Itu Fidyah?
Fidyah adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada tebusan atau pengganti kewajiban tertentu yang tidak dapat dilaksanakan. Secara bahasa, fidyah berasal dari kata fadaa dalam bahasa Arab yang berarti menebus atau mengganti sesuatu dengan harta. Konsep ini juga ditemukan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam surah As-Saffat ayat 107, yang mengisahkan bagaimana Allah SWT mengganti perintah penyembelihan Nabi Ismail AS dengan seekor hewan kurban.
Dalam konteks puasa Ramadan, fidyah adalah bentuk keringanan yang diberikan kepada orang-orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan yang dibenarkan secara syariat (udzur syar’i). Mereka yang termasuk dalam kategori ini tidak diwajibkan untuk mengqada puasa, melainkan cukup menggantinya dengan membayar fidyah. Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberikan makanan atau harta kepada fakir miskin sebagai bentuk kompensasi atas puasa yang ditinggalkan.
Dengan demikian, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban pengganti, tetapi juga mencerminkan nilai kepedulian sosial dalam Islam, di mana mereka yang tidak mampu berpuasa tetap dapat menjalankan kewajiban agama dengan berbagi rezeki kepada mereka yang membutuhkan.
Siapa Saja yang Diperbolehkan Mengganti Puasa dengan Fidyah?
Islam memberikan keringanan bagi orang-orang yang memiliki kondisi tertentu sehingga tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan. Sebagai bentuk kemudahan, mereka diperbolehkan mengganti puasa dengan membayar fidyah tanpa harus mengqada puasanya. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam surah Al-Baqarah ayat 184, yang menegaskan bahwa bagi mereka yang mengalami kesulitan berat dalam menjalankan puasa, diperbolehkan membayar fidyah sebagai gantinya.
Berikut adalah golongan orang yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah:
1. Orang Tua Renta
Orang lanjut usia yang fisiknya sudah lemah dan tidak mampu menjalankan puasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan cukup menggantinya dengan membayar fidyah. Hal ini didasarkan pada pendapat Ibnu Abbas yang menegaskan bahwa hukum dalam surah Al-Baqarah ayat 184 masih berlaku bagi lansia yang tidak lagi mampu menjalankan ibadah puasa. Mereka diwajibkan untuk memberikan makan kepada seorang miskin sebagai gantinya, tanpa harus mengqada puasa.
2. Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil dan menyusui yang khawatir akan kondisi kesehatan dirinya atau bayinya diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah mereka hanya cukup membayar fidyah atau harus mengqada puasanya juga. Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka cukup membayar fidyah tanpa perlu mengqada, sedangkan yang lain menyatakan bahwa keduanya wajib dilakukan.
3. Orang Sakit yang Tidak Ada Harapan Sembuh
Bagi seseorang yang menderita penyakit berat dan tidak ada harapan untuk sembuh, Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Hal ini didasarkan pada penjelasan Abdullah Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa orang yang tidak mampu berpuasa atau sakit berkepanjangan boleh menebusnya dengan fidyah berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
4. Orang yang Meninggal dalam Keadaan Berutang Puasa
Jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang puasa, maka keluarganya berkewajiban membayarkan fidyah bagi almarhum. Hal ini berlaku jika orang tersebut meninggalkan puasa karena alasan syar’i, misalnya sakit yang diperkirakan sembuh tetapi belum sempat mengqada hingga wafat, atau sakit berkepanjangan yang membuatnya tidak mungkin berpuasa hingga ajal menjemput.
5. Orang yang Menunda Membayar Utang Puasa tanpa Udzur
Menunda qada puasa Ramadan tanpa alasan yang sah hingga memasuki Ramadan berikutnya termasuk dalam perkara yang tidak dianjurkan dalam Islam. Jika seseorang sengaja menunda tanpa alasan yang dibenarkan, maka menurut mayoritas ulama, ia wajib mengqada puasanya sekaligus membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan sebagai bentuk denda atas kelalaiannya.
Dengan adanya aturan fidyah ini, Islam menunjukkan kemudahan bagi umatnya yang mengalami kesulitan dalam menjalankan ibadah puasa. Selain sebagai bentuk pengganti, fidyah juga mengandung nilai sosial yang tinggi karena memberikan manfaat bagi kaum fakir miskin.
Bagaimana Cara Membayar Fidyah?
Fidyah adalah bentuk keringanan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa dan tidak dapat menggantinya dengan qada. Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberikan makanan atau uang kepada fakir miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
1. Ketentuan Takaran Fidyah
Terdapat beberapa pandangan ulama mengenai jumlah fidyah yang harus dibayarkan:
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i → Fidyah yang harus dibayarkan adalah 1 mud gandum (sekitar 675 gram atau 0,75 kg).
Menurut Ulama Hanafiyah → Fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau ½ sha’ gandum (sekitar 1,5 kg). Ketentuan ini biasanya digunakan untuk membayar fidyah dengan makanan pokok seperti beras.
2. Cara Membayar Fidyah dalam Bentuk Makanan
Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras atau gandum, dengan takaran sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya:
Jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, ia harus membayar 30 takar makanan pokok, masing-masing sekitar 1,5 kg.
Fidyah dapat diberikan kepada 30 orang miskin (masing-masing 1 takar), atau bisa juga diberikan kepada lebih sedikit orang dengan jumlah yang lebih besar, misalnya 2 orang miskin yang masing-masing menerima 15 takar.
3. Cara Membayar Fidyah dalam Bentuk Uang
Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok yang harus diberikan.
Nilai fidyah dalam uang dihitung berdasarkan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg per hari puasa yang ditinggalkan.
Jumlahnya dikalikan dengan total hari puasa yang tidak dijalankan.
Konten Terkait