Kamis 16-Feb-2023 22:57 WIB
271

Foto : harianjogja
brominemedia.com--Kuasa hukum enam tersangka tindak kekerasan jalanan titik
nol kilometer Jogja atau lazim disebut klitih angkat bicara. Mereka membantah
para tersangka melakukan aksi klitih terhadap korban seperti yang viral di
medsos.
Melalui kuasa hukumnya, para tersangka melaporkan balik pihak korban ke polisi dengan alasan karena sebelumnya sempat dikeroyok. Sebelumnya Polresta Jogja menangkap enam pelaku kekerasan jalanan titik nol kilometer yang viral di media sosial. Mereka adalah GN, 17, TR, 27, FN, 28, YG, 33, LT, 23 dan NK, 22.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di

“Berita viral itu kan disebut klitih, ini sebenarnya bukan
klitih, korban kejahatan atau victimisasi, orang yang menjadi korban kejahatan.
Ditangkap ditahan, meningkat menjadi victim mentality [kesalahan yang dilakukan
orang lain]. Para anak ini yang melakukan dianggap klitih perbuatan melawan
hukum sesuai faktanya, itu melakukan pembelaan diri, mempertahankan diri,” kata
Harsito Koordinator Tim Kuasa Hukum 6 Tersangka kepada wartawan, Kamis
(16/2/2023).
Ia pun menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan data yang
diperoleh dari keenam tersangka. Awalnya sekitar pukul 03.30 WIB pada Rabu
(8/2/2023) ada serombongan anak muda lewat di Jalan Malioboro yang merupakan
kelompok para korban. Menurutnya mereka arogan karena membleyer dan mengangkat
roda depan atau melakukan jumping. Melihat hal tersebut, kata dia, kliennya
berusaha menasehati secara kstaria dan sopan.
“Dengan nasehat tidak direpons positif, begitu sampai di
titik nol, yang menasehati ini ditanya kenapa pergi takut ya. Akhirnya langsung
dikeroyok. Karena kalah jumlah, lalu pulang mengundang teman-temannya. Lima
orang bersama korban ini datang ke sana dan mereka masih di sana untuk
membalas,” katanya.
Harsito mengatakan tidak ada niat kesengajaan dari kliennya
karena cenderung berusaha untuk membela diri. Oleh karena itu salah satu
tersangka berinisial GN, 17, lewat kuasa hukum telah melaporkan pihak korban ke
Polresta Jogja pada Senin (13/2/2023). Dengan alasan sebelum kejadian yang
viral tersebut, GN sempat dikeroyok oleh korban atau menjadi korban penganiayaan.
“Kami lakukan laporan balik, kami memohon kepada aparat agar
menerapkan equality before the law. Dengan laporan balik harapannya bisa
ditindaklanjuti. Ini permasalahan sosial, mayoritas remaja, idealnya dalam
penegakan hukum adanya kemanfaatan keadilan,” katanya.
Ia berharap kasus tersebut bisa dilakukan prinsip keadilan
restoratif atau restorative justice. Apalagi dari tersangka ada yang berusia di
bawah umur. “Mohon bisa dimaklumi bisa dimengerti semua pihak, agar bisa
diusahakan penyelesaian terbaik, syukur bisa diterima sebagai kadilan
masyarakat,” ujarnya.
Konten Terkait
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong.
Senin 28-Apr-2025 20:51 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menutup akses Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan halte Transjakarta di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.
Jumat 25-Apr-2025 20:30 WIB
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bangun Rejo, Hely Febriyanti (50) tewas ditembak...
Jumat 25-Apr-2025 20:29 WIB
Setelah sebelumnya berhasil menyelamatkan korban dan mengamankan tujuh orang terduga pelaku, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota kini merilis identitas dan peran empat tersangka kunci yang terlibat langsung dalam aksi penculikan pada Senin (21/4/2025) malam lalu di Jalan Raya Pantura Rejoso.
Rabu 23-Apr-2025 20:50 WIB
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di toko handphone Queen Cell di Jalan Sidakarya No. 83, Denpasar Selatan.
Rabu 23-Apr-2025 20:49 WIB