Kamis 16-Feb-2023 22:57 WIB
378
Foto : harianjogja
brominemedia.com--Kuasa hukum enam tersangka tindak kekerasan jalanan titik
nol kilometer Jogja atau lazim disebut klitih angkat bicara. Mereka membantah
para tersangka melakukan aksi klitih terhadap korban seperti yang viral di
medsos.
Melalui kuasa hukumnya, para tersangka melaporkan balik pihak korban ke polisi dengan alasan karena sebelumnya sempat dikeroyok. Sebelumnya Polresta Jogja menangkap enam pelaku kekerasan jalanan titik nol kilometer yang viral di media sosial. Mereka adalah GN, 17, TR, 27, FN, 28, YG, 33, LT, 23 dan NK, 22.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di

“Berita viral itu kan disebut klitih, ini sebenarnya bukan
klitih, korban kejahatan atau victimisasi, orang yang menjadi korban kejahatan.
Ditangkap ditahan, meningkat menjadi victim mentality [kesalahan yang dilakukan
orang lain]. Para anak ini yang melakukan dianggap klitih perbuatan melawan
hukum sesuai faktanya, itu melakukan pembelaan diri, mempertahankan diri,” kata
Harsito Koordinator Tim Kuasa Hukum 6 Tersangka kepada wartawan, Kamis
(16/2/2023).
Ia pun menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan data yang
diperoleh dari keenam tersangka. Awalnya sekitar pukul 03.30 WIB pada Rabu
(8/2/2023) ada serombongan anak muda lewat di Jalan Malioboro yang merupakan
kelompok para korban. Menurutnya mereka arogan karena membleyer dan mengangkat
roda depan atau melakukan jumping. Melihat hal tersebut, kata dia, kliennya
berusaha menasehati secara kstaria dan sopan.
“Dengan nasehat tidak direpons positif, begitu sampai di
titik nol, yang menasehati ini ditanya kenapa pergi takut ya. Akhirnya langsung
dikeroyok. Karena kalah jumlah, lalu pulang mengundang teman-temannya. Lima
orang bersama korban ini datang ke sana dan mereka masih di sana untuk
membalas,” katanya.
Harsito mengatakan tidak ada niat kesengajaan dari kliennya
karena cenderung berusaha untuk membela diri. Oleh karena itu salah satu
tersangka berinisial GN, 17, lewat kuasa hukum telah melaporkan pihak korban ke
Polresta Jogja pada Senin (13/2/2023). Dengan alasan sebelum kejadian yang
viral tersebut, GN sempat dikeroyok oleh korban atau menjadi korban penganiayaan.
“Kami lakukan laporan balik, kami memohon kepada aparat agar
menerapkan equality before the law. Dengan laporan balik harapannya bisa
ditindaklanjuti. Ini permasalahan sosial, mayoritas remaja, idealnya dalam
penegakan hukum adanya kemanfaatan keadilan,” katanya.
Ia berharap kasus tersebut bisa dilakukan prinsip keadilan
restoratif atau restorative justice. Apalagi dari tersangka ada yang berusia di
bawah umur. “Mohon bisa dimaklumi bisa dimengerti semua pihak, agar bisa
diusahakan penyelesaian terbaik, syukur bisa diterima sebagai kadilan
masyarakat,” ujarnya.
Konten Terkait
Modus pria berinisial CVA (34), pelaku pencurian 8 unit sepeda motor di wilayah Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya terungkap.
Senin 27-Oct-2025 20:14 WIB
Pemuda berinisial JML di Kota Makassar terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian...
Senin 27-Oct-2025 20:12 WIB
Misteri kematian MR (11), bocah yang ditemukan di toilet Masjid At-Taubah, Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, berhasil diungkap polisi. Pelaku pun ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.Korban...
Selasa 21-Oct-2025 21:09 WIB
Pria diduga pengedar, MA (33) Warga Ambakiang, Balangan diringkus polisi setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu
Senin 13-Oct-2025 21:45 WIB
Polres Mojokerto membekuk kawanan maling yang mencuri baterai tower BTS (Base Transceiver Station) seluler, di wilayah Mojosari Mojokerto
Senin 13-Oct-2025 21:45 WIB






