Kamis 16-Feb-2023 22:57 WIB
277

Foto : harianjogja
brominemedia.com--Kuasa hukum enam tersangka tindak kekerasan jalanan titik
nol kilometer Jogja atau lazim disebut klitih angkat bicara. Mereka membantah
para tersangka melakukan aksi klitih terhadap korban seperti yang viral di
medsos.
Melalui kuasa hukumnya, para tersangka melaporkan balik pihak korban ke polisi dengan alasan karena sebelumnya sempat dikeroyok. Sebelumnya Polresta Jogja menangkap enam pelaku kekerasan jalanan titik nol kilometer yang viral di media sosial. Mereka adalah GN, 17, TR, 27, FN, 28, YG, 33, LT, 23 dan NK, 22.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di

“Berita viral itu kan disebut klitih, ini sebenarnya bukan
klitih, korban kejahatan atau victimisasi, orang yang menjadi korban kejahatan.
Ditangkap ditahan, meningkat menjadi victim mentality [kesalahan yang dilakukan
orang lain]. Para anak ini yang melakukan dianggap klitih perbuatan melawan
hukum sesuai faktanya, itu melakukan pembelaan diri, mempertahankan diri,” kata
Harsito Koordinator Tim Kuasa Hukum 6 Tersangka kepada wartawan, Kamis
(16/2/2023).
Ia pun menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan data yang
diperoleh dari keenam tersangka. Awalnya sekitar pukul 03.30 WIB pada Rabu
(8/2/2023) ada serombongan anak muda lewat di Jalan Malioboro yang merupakan
kelompok para korban. Menurutnya mereka arogan karena membleyer dan mengangkat
roda depan atau melakukan jumping. Melihat hal tersebut, kata dia, kliennya
berusaha menasehati secara kstaria dan sopan.
“Dengan nasehat tidak direpons positif, begitu sampai di
titik nol, yang menasehati ini ditanya kenapa pergi takut ya. Akhirnya langsung
dikeroyok. Karena kalah jumlah, lalu pulang mengundang teman-temannya. Lima
orang bersama korban ini datang ke sana dan mereka masih di sana untuk
membalas,” katanya.
Harsito mengatakan tidak ada niat kesengajaan dari kliennya
karena cenderung berusaha untuk membela diri. Oleh karena itu salah satu
tersangka berinisial GN, 17, lewat kuasa hukum telah melaporkan pihak korban ke
Polresta Jogja pada Senin (13/2/2023). Dengan alasan sebelum kejadian yang
viral tersebut, GN sempat dikeroyok oleh korban atau menjadi korban penganiayaan.
“Kami lakukan laporan balik, kami memohon kepada aparat agar
menerapkan equality before the law. Dengan laporan balik harapannya bisa
ditindaklanjuti. Ini permasalahan sosial, mayoritas remaja, idealnya dalam
penegakan hukum adanya kemanfaatan keadilan,” katanya.
Ia berharap kasus tersebut bisa dilakukan prinsip keadilan
restoratif atau restorative justice. Apalagi dari tersangka ada yang berusia di
bawah umur. “Mohon bisa dimaklumi bisa dimengerti semua pihak, agar bisa
diusahakan penyelesaian terbaik, syukur bisa diterima sebagai kadilan
masyarakat,” ujarnya.
Konten Terkait
Seorang polisi asli menjadi korban polisi gadungan karena ingin pindah dan lebih dekat dengan keluarga.
Rabu 21-May-2025 21:04 WIB
Kristal sabu dikemas dalam wadah plastik kecil berjumlah puluhan buah dengan berat total sekitar 1 kg, dimasukkan ke dalam rongga shock breaker motor
Rabu 21-May-2025 21:04 WIB
Driver ojol menjadi korban begal saat mengantar makanan di Jalan Kecapi, Tapos, Depok. Korban mengalami luka bacok dan motornya dibawa kabur pelaku.
Selasa 20-May-2025 21:05 WIB
Polres Metro Jakpus menangkap 4 preman yang memukuli pria di tempat hiburan kawasan Kemayoran. Pelaku menganiaya korban karena tak mau bayar parkir Rp 20 ribu.
Senin 19-May-2025 21:05 WIB
Penetapan tiga tersangka ini setelah dilakukan pengembangan terhadap enam orang pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, masing-masing berinisial AL, ZR, MY, IT, MS, dan CAF yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.
Minggu 18-May-2025 21:13 WIB