Kamis 16-Feb-2023 22:57 WIB
353

Foto : harianjogja
brominemedia.com--Kuasa hukum enam tersangka tindak kekerasan jalanan titik
nol kilometer Jogja atau lazim disebut klitih angkat bicara. Mereka membantah
para tersangka melakukan aksi klitih terhadap korban seperti yang viral di
medsos.
Melalui kuasa hukumnya, para tersangka melaporkan balik pihak korban ke polisi dengan alasan karena sebelumnya sempat dikeroyok. Sebelumnya Polresta Jogja menangkap enam pelaku kekerasan jalanan titik nol kilometer yang viral di media sosial. Mereka adalah GN, 17, TR, 27, FN, 28, YG, 33, LT, 23 dan NK, 22.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di

“Berita viral itu kan disebut klitih, ini sebenarnya bukan
klitih, korban kejahatan atau victimisasi, orang yang menjadi korban kejahatan.
Ditangkap ditahan, meningkat menjadi victim mentality [kesalahan yang dilakukan
orang lain]. Para anak ini yang melakukan dianggap klitih perbuatan melawan
hukum sesuai faktanya, itu melakukan pembelaan diri, mempertahankan diri,” kata
Harsito Koordinator Tim Kuasa Hukum 6 Tersangka kepada wartawan, Kamis
(16/2/2023).
Ia pun menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan data yang
diperoleh dari keenam tersangka. Awalnya sekitar pukul 03.30 WIB pada Rabu
(8/2/2023) ada serombongan anak muda lewat di Jalan Malioboro yang merupakan
kelompok para korban. Menurutnya mereka arogan karena membleyer dan mengangkat
roda depan atau melakukan jumping. Melihat hal tersebut, kata dia, kliennya
berusaha menasehati secara kstaria dan sopan.
“Dengan nasehat tidak direpons positif, begitu sampai di
titik nol, yang menasehati ini ditanya kenapa pergi takut ya. Akhirnya langsung
dikeroyok. Karena kalah jumlah, lalu pulang mengundang teman-temannya. Lima
orang bersama korban ini datang ke sana dan mereka masih di sana untuk
membalas,” katanya.
Harsito mengatakan tidak ada niat kesengajaan dari kliennya
karena cenderung berusaha untuk membela diri. Oleh karena itu salah satu
tersangka berinisial GN, 17, lewat kuasa hukum telah melaporkan pihak korban ke
Polresta Jogja pada Senin (13/2/2023). Dengan alasan sebelum kejadian yang
viral tersebut, GN sempat dikeroyok oleh korban atau menjadi korban penganiayaan.
“Kami lakukan laporan balik, kami memohon kepada aparat agar
menerapkan equality before the law. Dengan laporan balik harapannya bisa
ditindaklanjuti. Ini permasalahan sosial, mayoritas remaja, idealnya dalam
penegakan hukum adanya kemanfaatan keadilan,” katanya.
Ia berharap kasus tersebut bisa dilakukan prinsip keadilan
restoratif atau restorative justice. Apalagi dari tersangka ada yang berusia di
bawah umur. “Mohon bisa dimaklumi bisa dimengerti semua pihak, agar bisa
diusahakan penyelesaian terbaik, syukur bisa diterima sebagai kadilan
masyarakat,” ujarnya.
Konten Terkait
Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nanang Avianto menyampaikan, nilai kerugian akibat aksi unjuk rasa anarkistis yang terjadi di 10 wilayah Provinsi Jatim, mencapai Rp 256 miliar. Aksi demo berujung...
Kamis 18-Sep-2025 21:12 WIB
Polres Pagar Alam mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kamis 18-Sep-2025 21:11 WIB
SKCK palsu terbongkar dan viral di medsos. Ada oknum polisi yang terlibat. Untuk SKCK palsu itu dibayar Rp 100 Ribu
Kamis 18-Sep-2025 21:10 WIB
Mengaku sebagai dokter ternyata lulusan SMA ini berhasil menipu seorang pasien hingga mengalami kerugian lebih dari Rp 538 juta.
Kamis 18-Sep-2025 21:09 WIB
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba mulai menyelidiki dugaan perzinaan yang dilakukan oleh sopir ambulans berinisial RY dengan seorang guru honorer perempuan berinisial RN.
Rabu 17-Sep-2025 20:37 WIB