Selasa 12-Jul-2022 11:04 WIB
235

Foto : tribun news
brominemedia.com –
Seorang pemuda asal kota Pekanbaru dilaporkan akibat ulahnya membobol sejumlah
akun coinbase milik warga negara asing. Tak tanggung-tanggung pria berusia 21
tahun itu menilap uang digital Ethereum senilai belasan miliar.
Perkara dugaan illegal akses ini terungkap dari laporan yang
diterima Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Atas laporan tersebut,
penyidik Kepolisian lalu menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian proses
penyelidikan.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Anggi
Saputra, seorang warga Jalan Ketapang, Kecamatan Marpoyan Damai. Ia ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan sejak 11 Maret 2022.
Penyidik kemudian melakukan proses penyidikan guna
menyelesaikan berkas perkara tersangka. Setelah diyakini selesai, penyidik
melimpahkan berkas Anggi Saputra ke Jaksa Peneliiti guna dilakukan penelahan
syarat formil maupun materiil perkara. Hasilnya, berkas dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti
ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan di Kantor Kejasaan Negeri
(Kejari) Pekanbaru.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean
Pane mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang
bukti pada hari Kamis 7 Juli 2022.
Usai pelaksanaan tahao II itu, JPU melakukan penahana terhadap tersangka dan dititipkan di sel tahanan
Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau selama 20 hari ke
depan. Sembari itu, JPU juga mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan
perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sejumlah jaksa telah disiapkan untuk menjadi penuntut umum.
Para jaksa ini bertugas membuktikan surat dakwaan pada persidangan nanti.
Diketahui Anggi Saputra telah melakukan illegal akses dengan
metode phising dalam rentang waktu bulan Agustus-Oktober 2021 lalu. Ia
melancarkan aksinya di Perumahan Tsamara Garden, Jalan Tengku Bey, Kecamatan
Bukitraya.
Anggi belajar meretas aplikasi coinbase secara otodidak. Hal
itu bermula pada Juni 2021 saat dirinya mendaftar secara online melalui
aplikasi Indodex yang diunduh di Appstore.
Anggi menonton video di Youtube mengenai cara menyebarkan
phising atau serangan yang dilakukan guna memancing korban agar mau mengklik
tautan serta menginput informasi seperti username dan password.
Ia mempraktekkan hasil yang ia pelajari dari Youtube.
Sebelum melakukan itu, Anggi mencari penjual List Email, Simple Email Transfer
Protocol (SMTP), dan Validator untuk memvalidasi email yang terdaftar coinbase.
Anggi akhirny mendapatkan tiga akun email yang terdaftar di
coinbase. Ia melakukan phising kepada korban dengan menggunakan sender SMTP,
seolah-olah akun korban bermasalah dan perlu dilakukan verifikasi ulang yang
masuk ke akun email korban.
Korban tertipu dengan isi pesan yang meminta verifikasi data
sehingga karena khawatir akun akan dibekukan secara permanen, maka korban
mengklik tautan tersebut dan terhubung web palsu dan mengisi data-data penting
miliknya.
Setelah mengisi, maka username dan password korban akan masuk
ke dalam database milik Anggi, Dengan bermodalkan data tersebut, Anggi masuk ke
akun coinbase korban. Anggi memilih asset mata New Devise uang digital Ehereum
milik korban dan menulis ulang alamat tujuan transfer kea kun miliknya.
Setelah asset mata uang digital korban berpindah ke akun
Anggi, Anggi kemudian melakukan penarikan dana menggunakan rekening Bank BTPN
dan BCA miliknya sebanyak 31 kali. Adapun total keseluruhan mencapai Rp 16,5
Miliar.

Konten Terkait
Penindakan ini dilakukan pada 18 dan 20 Maret 2025 lalu dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital
Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa mantan pengacara anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selama empat jam terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan.
Jumat 07-Mar-2025 20:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta Kejaksaan Agung untuk mengawasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jakarta.
Jumat 07-Mar-2025 20:28 WIB
Bareskrim Polri menangkap pelaku penipuan yang beraksi melalui platform media sosial. Saat melakukan aksinya, pelaku pakai teknologi kecerdasan buatan (AI).
Rabu 22-Jan-2025 20:51 WIB
Ada saja akal cerdik Kunci Wasiati belanja kebutuhan pokok menggunakan uang mainan di toko milik tetangga, Lumajang, Jawa Timur.
Selasa 07-Jan-2025 20:16 WIB