Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Anggota Polrestabes Palembang Mengalami Luka Serius Akibat Ditusuk Pada Bagian Dada

Selasa 07-Mar-2023 04:55 WIB

258

Anggota Polrestabes Palembang Mengalami Luka Serius Akibat Ditusuk Pada Bagian Dada

Foto : jpnn

brominemedia.com - Anggota Polrestabes Palembang mengalami luka serius akibat ditusuk di bagian dada. Korban berinisial MER (44) yang berdinas di Satuan Samapta Polrestabes Palembang.

Peristiwa penikaman yang dialami korban MER terjadi pada Minggu (5/3) petang sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan HBR Motik, Palembang, Sumatra Selatan.

Saat ini polisi memburu pelaku yang identitasnya sudah dikantongi. “Pelaku penikaman diduga pekerja pembuat roti bakar di lokasi kejadian yang kini dalam pemburuan polisi,” kata Kabid Polda Sumsel Kombes Supriadi kepada wartawan di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara saat itu korban memesan roti bakar di kios roti bakar tempat pelaku bekerja.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Lokasi kios roti bakar tersebut tepatnya berada di halaman toko retail Alfamart Jalan HBR Motik, Karya Baru, Alang-alang Lebar. “Lalu diduga terjadi selisih paham, kemudian korban turun dari mobil. Pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan,” kata dia.

Dari situ, lanjutnya, korban langsung dilarikan ke rumah sakit dengan pisau yang masih menancap di dada kanan dibantu warga setempat.

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin Palembang. Operasi pemburuan pelaku penikaman dilakukan Personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang bermodalkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa sejak hari Minggu (5/3). "Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun," kata Supriadi.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Basarnas Minta Jurnalis Peka Saat Peliputan Bencana, Utamakan Nyawa dan Privasi Korban

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan jurnalis saat meliput bencana.

Selasa 23-Dec-2025 20:36 WIB

Basarnas Minta Jurnalis Peka Saat Peliputan Bencana, Utamakan Nyawa dan Privasi Korban
TREND KAI Divre III Palembang Tambah Fasilitas di Stasiun Keberangkatan Untuk Tingkatkan Layanan Nataru

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang meningkatkan kualitas pelayanan untuk Nataru

Minggu 21-Dec-2025 20:05 WIB

KAI Divre III Palembang Tambah Fasilitas di Stasiun Keberangkatan Untuk Tingkatkan Layanan Nataru
TREND 3 Kafe Vintage di Palembang yang Sunyi dan Estetik, Cocok Buat Me Time Hingga Nugas

Bagi pecinta kopi dengan konsep retro, ini 3 kafe vintage di Palembang yang dapat dijadikan referensi untuk me time dan nugas.

Jumat 19-Dec-2025 20:16 WIB

3 Kafe Vintage di Palembang yang Sunyi dan Estetik, Cocok Buat Me Time Hingga Nugas
PERISTIWA Dishub Sebut Ada 15 Ribu Lampu Penerangan Jalan Umum di Palembang Rusak, Diganti Secara Rutin

Warga sendiri pastinya berhak mendapatkan fasilitas tersebut, karena turut menyumbang iuran lewat Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Jumat 12-Dec-2025 20:17 WIB

Dishub Sebut Ada 15 Ribu Lampu Penerangan Jalan Umum di Palembang Rusak, Diganti Secara Rutin
PERISTIWA Polisi Ungkap Alasan Sebenarnya Siswi SMP di Palembang Nekat Mengarang Cerita Penculikan

Kebohongan siswi SMP tersebut akhirnya dibongkar polisi yang melakukan penyelidikan atas kabar penculikan pelajar putri tersebut.

Kamis 06-Nov-2025 21:33 WIB

Polisi Ungkap Alasan Sebenarnya Siswi SMP di Palembang Nekat Mengarang Cerita Penculikan

Tulis Komentar