Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Anggota Polrestabes Palembang Mengalami Luka Serius Akibat Ditusuk Pada Bagian Dada

Selasa 07-Mar-2023 04:55 WIB

271

Anggota Polrestabes Palembang Mengalami Luka Serius Akibat Ditusuk Pada Bagian Dada

Foto : jpnn

brominemedia.com - Anggota Polrestabes Palembang mengalami luka serius akibat ditusuk di bagian dada. Korban berinisial MER (44) yang berdinas di Satuan Samapta Polrestabes Palembang.

Peristiwa penikaman yang dialami korban MER terjadi pada Minggu (5/3) petang sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan HBR Motik, Palembang, Sumatra Selatan.

Saat ini polisi memburu pelaku yang identitasnya sudah dikantongi. “Pelaku penikaman diduga pekerja pembuat roti bakar di lokasi kejadian yang kini dalam pemburuan polisi,” kata Kabid Polda Sumsel Kombes Supriadi kepada wartawan di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara saat itu korban memesan roti bakar di kios roti bakar tempat pelaku bekerja.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Lokasi kios roti bakar tersebut tepatnya berada di halaman toko retail Alfamart Jalan HBR Motik, Karya Baru, Alang-alang Lebar. “Lalu diduga terjadi selisih paham, kemudian korban turun dari mobil. Pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan,” kata dia.

Dari situ, lanjutnya, korban langsung dilarikan ke rumah sakit dengan pisau yang masih menancap di dada kanan dibantu warga setempat.

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin Palembang. Operasi pemburuan pelaku penikaman dilakukan Personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang bermodalkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa sejak hari Minggu (5/3). "Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun," kata Supriadi.

Konten Terkait

KRIMINAL Bawa Bantuan ke Aceh, Relawan Asal Banten Kena Pungli Oknum Petugas Dishub di Palembang

Relawan asal Banten yang membawa bantuan kemanusiaan ke Aceh mengaku mengalami pungli oleh oknum petugas Dishub di Palembang.

Jumat 09-Jan-2026 20:01 WIB

Bawa Bantuan ke Aceh, Relawan Asal Banten Kena Pungli Oknum Petugas Dishub di Palembang
KRIMINAL Inflansi Kota Ambon 2025 Lampaui Batas Nasional, Pemkot Perkuat Pengendalian Harga

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Ambon menegaskan akan mengambil langkah serius untuk memperkuat upaya pengendalian inflasi.

Jumat 09-Jan-2026 19:59 WIB

Inflansi Kota Ambon 2025 Lampaui Batas Nasional, Pemkot Perkuat Pengendalian Harga
TREND Mitra Strategis Polri dalam Menjaga Kamtibmas, Ribuan Satpam di Palembang Ikuti Apel Konsolidasi

Sebanyak seribuan personel Satuan Pengamanan (Satpam) dari berbagai perusahaan dan instansi yang berada di Sumsel

Selasa 30-Dec-2025 20:16 WIB

Mitra Strategis Polri dalam Menjaga Kamtibmas, Ribuan Satpam di Palembang Ikuti Apel Konsolidasi
RAGAM Filosofi Bentuk Segitiga Pada Tanjak Palembang, Dikenal Sebagai Simbol Ketakwaan dan Derajat

Tanjak Palembang memiliki makna tersendiri bagi warga kota Palembang, Tanjak dikenal sebagai Simbol Ketakwaan dan Derajat.

Jumat 26-Dec-2025 20:10 WIB

Filosofi Bentuk Segitiga Pada Tanjak Palembang, Dikenal Sebagai Simbol Ketakwaan dan Derajat
PEMERINTAHAN Basarnas Minta Jurnalis Peka Saat Peliputan Bencana, Utamakan Nyawa dan Privasi Korban

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan jurnalis saat meliput bencana.

Selasa 23-Dec-2025 20:36 WIB

Basarnas Minta Jurnalis Peka Saat Peliputan Bencana, Utamakan Nyawa dan Privasi Korban

Tulis Komentar