Kamis 12-Jan-2023 09:00 WIB
183

Foto : tempo
brominemedia.com -
Pemprov DKI Jakarta dilaporkan telah menyusun rencana untuk memberlakukan
sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan
Ibu Kota. Kini pemerintah masih membahas soal regulasinya.
Kebijakan ERP ini sudah tercantum dalam Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) pada masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan. Namun hingga kini, Raperda tersebut belum juga ditetapkan sebagai Peraturan
Daerah (Perda).
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra
Sastroamidjojo turut menanggapi rencana ini. Dirinya menyarankan agar
pendapatan jalan berbayar dimanfaatkan untuk memperbaiki atau meningkatkan
kualitas transportasi umum di Ibu Kota.
"Prinsipnya kami setuju dengan segala upaya penanganan kemacetan. ERP bisa menjadi solusi tapi kita harus pikirkan betul manfaatnya. Karenanya kami usulkan agar pendapatan dari ERP dialokasikan untuk peningkatan kualitas transportasi umum," kata dia, dikutip dari Antara.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa pendapatan jalan berbayar atau ERP bisa digunakan untuk mempercepat pembangunan LRT. Selain itu, tambah dia, bisa untuk menambah rute dan armada bus Transjakarta.
"Visinya (ERP) kan jadi disinsentif bagi pengguna kendaraan pribadi agar mereka berpikir dua kali untuk naik motor atau mobil karena harus keluar biaya lebih. Kami berharap mereka berpindah ke transportasi publik agar kemacetan berkurang. Maka kita harus benahi angkutan umum agar lebih nyaman dan terintegrasi," jelas dia.
"Jika akhirnya masyarakat tetap bawa kendaraan pribadi, titik macetnya hanya akan pindah ke jalan yang tidak berbayar. Maka tetapkan saja komitmen untuk kita pakai pendapatan dari ERP untuk bikin transportasi publik agar lebih bagus," ujar Anggara.
Sekedar informasi tambahan, Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan kebijakan jalan berbayar elektronik dengan tarif antara Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.900 dalam sekali melintas.
Aturan jalan berbayar ini sengaja diberlakukan untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu. Nantinya ERP bakal diterapkan di 25 titik yang memenuhi kriteria.
Konten Terkait
Ayh angkat Arya Saputra, Rojai, terus meratapi kepergian anaknya itu. Dia tak habis pikir ada pelajar lain yang tega membunuh.
Selasa 14-Mar-2023 04:52 WIB
Pada prinsipnya Pemda diberi keleluasaan untuk berkreasi dan berinovasi dalam melaksanakan kewenangannya sesuai kearifan lokal.
Selasa 07-Mar-2023 11:08 WIB
Pada prinsipnya Pemda diberi keleluasaan untuk berkreasi dan berinovasi dalam melaksanakan kewenangannya sesuai kearifan lokal.
Selasa 07-Mar-2023 11:08 WIB
Dishub DKI Jakarta mengusulkan tarif jalan berbayar sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.900.
Selasa 17-Jan-2023 08:30 WIB
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menyarankan pendapatan jalan berbayar dimanfaatkan untuk peningkatan transportasi
Kamis 12-Jan-2023 09:00 WIB