Kamis 23-Feb-2023 13:04 WIB
189

Foto : detik
brominemedia.com - Polisi menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS), anak pejabat
pajak, sebagai tersangka kasus penganiayaan David (17), anak dari salah satu
pengurus pusat GP Ansor. Mario Dandy Satrio dijerat dengan UU Perlindungan
Anak.
"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan
padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat," kata Kapolres Metro
Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Atas sangkaan pasal tersebut, Mario Dandy pun terancam
hukuman 5 tahun penjara usai diduga melakukan penganiayaan terhadap David.
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujarnya.
Bunyi pasal 351 KUHP:
1. Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
2. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah
dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
3. Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum
penjara selama-lamanya tujuh tahun.
4. Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang
dengan sengaja.
5. Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum
(K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).
Bunyi Pasal 76C:
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan,
melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap
Anak."
Bunyi Pasal 80:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6
(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka
berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati,
maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan
tersebut Orang Tuanya.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Pemicu Penganiayaan
Ade Ary menjelaskan awal mula David dianiaya Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak di Jaksel. Mario Dandy Satrio (MDS) mulanya mendatangi korban setelah menerima informasi dari temannya inisial A, yang disebut-sebut mantan pacarnya.
"Berawal adanya info dari Saudari A, kepada MD bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MD)," kata Ade Ary.
Ade Ary mengatakan Mario kemudian mendatangi David yang sedang bermain di rumah R di kawasan Pesanggrahan, Jaksel. Dia menuturkan Mario dan David terlibat perdebatan sebelum terjadi penganiayaan
"Kemudian, setelah MD bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap Saudara D," tuturnya.
Korban Anak Pejabat Pajak Alami Koma
LBH GP Ansor mengungkap kondisi terkini korban yang dianiaya anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio. LBH GP Ansor memastikan korban sampai saat ini masih koma.
"Sampai saat ini korban masih belum sadarkan diri, artinya dari sejak tindak pidana dilakukan sampai saat ini korban masih koma, masih dirawat, belum sadarkan diri korban," kata perwakilan LBH GP Ansor Albar Rizky saat dihubungi detikcom, Rabu (22/2).
Albar lalu menjelaskan luka-luka yang dialami korban hingga tak sadarkan diri. Dia menyebut korban mengalami luka di bagian wajah sebelah kanan, telinga, hidung, dan kepala bagian kanan.
"Bagian wajah sebelah kanan lebam gitu, rusak lah gitu di bagian wajah sebelah kanan, telinga, hidung dan bibir," ucapnya.
Albar juga memastikan LBH GP Ansor akan mendampingi korban dan keluarga korban. Dia mengatakan korban dan keluarga masih keluarga besar GP Ansor.
"Dan kami mendampingi korban atas mandat Ketua GP Ansor dan Ketua LBH GP Ansor Pimpinan Pusat. Karena korban dan keluarga korban merupakan keluarga besar dari GP Ansor," imbuhnya.
Konten Terkait
Anak laki-laki pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, MDS (20) memerintahkan tersangka lain atau temannya yang berinisial S (19) merekam
Sabtu 25-Feb-2023 06:17 WIB
Anak pejabat pajak tersangka penganiaya anak pengurus pusat GP Ansor dijert UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kamis 23-Feb-2023 13:04 WIB