Rabu 26-Oct-2022 06:00 WIB
414

Foto : jpnn
brominemedia.com-- Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Sumut bersama Polairud menggagalkan penyelundupan narkoba yang dibawa
oleh sebuah kapal dari Malaysia.
Kapal pembawa barang haram itu diamankan di Perairan Asahan,
Jermal Tele Sei Sembilang, Kabupaten Asahan, Kamis (20/10) lalu. Adapun narkoba
yang diamankan itu, yakni 30 kilogram sabu-sabu dan 8.000 butir pil ekstasi.
Selain mengamankan barang bukti narkoba itu, petugas
kepolisian juga turut menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya, yakni AS alias
Rambo (49), selaku pengendali, TM alias Toto (47), sebagai tekong dan MP alias
Imul (37), selaku ABK.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut
penangkapan itu berawal saat pihaknya menerima informasinya soal adanya kapal
pembawa narkoba dari Malaysia melalui perairan Asahan.
"Dari informasi tim gabungan dengan menggunakan kapal
patroli bergerak menuju lokasi yang diperkirakan sering dilalui hingga akhirnya
mendapat informasi tentang orang yang dicurigai sebagai kurir penjemput
narkoba," ujarnya, Selasa (25/10).
Setelah itu, pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB, petugas
yang telah bersiaga di lokasi, melihat kapal pembawa narkoba itu. Tak lama,
petugas langsung memberhentikan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan kapal di atas palka belakang
ditemukan satu kardus coklat ditemukan dua bungkus plastik klip besar yang
masing-masing berisi narkoba jenis ekstasi dengan total kesuruhan lebih kurang
8.000 butir," ungkapnya.
Tak sampai di situ, petugas kemudian bergerak memeriksa
bagian lantai dek kapal. Di sana petugas menemukan satu plastik besar berusi
sabu-sabu seberat 30 kilogram.
"Terhadap ketiga orang bersama barang bukti langsung
yang diamankan lalu dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sumut, guna pemeriksaan
lebih lanjut," sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Hadi, ketiga pelaku ini
mengaku disuruh untuk menjemput narkoba tersebut ke tengah laut perbatasan
Malaysia oleh seseorang berinisial J.
Mereka mengaku dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 15
juta per kilogramnya. "Nantinya narkoba akan dibawa menuju tangkahan dari
Teluk Tanjung Balai, apabila telah sampai disana akan diberikan arahan oleh J
untuk selanjutnya kepada siapa akan diserahkan," pungkasnya.
Konten Terkait
Tempat rehabilitasi milik swasta itu meminta uang dalam jumlah yang besar kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi, termasuk para pengguna narkoba.
Kamis 08-May-2025 21:00 WIB
SEBANYAK 85 pekerja PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) yang bertugas di Kantor Cabang BRI Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Lampung menjalani tes narkobadan zat terlarang
Senin 05-May-2025 20:31 WIB
Bersamaan dengan penangkapan Fachri Albar, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Kamis 24-Apr-2025 20:41 WIB
Terlepas dari kasus hukumnya, kisah asmaranya menarik untuk diulik kembali. Sebelum mempersunting Renata Kusmanto, Fachri diketahui pernah menjalin hubungan spesial dengan sejumlah artis papan atas Indonesia.
Selasa 22-Apr-2025 20:29 WIB
Cucun menilai aksi warga AS itu harus menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap warga asing harus diperketat.
Rabu 16-Apr-2025 20:28 WIB