Rabu 09-Nov-2022 09:35 WIB
202

Foto : detik
brominemedia.com –
Ahli hukum UNS Dr Agus Riewanto mendesak agar negara meminta maaf kepada
Presiden Sukarno dan keluarganya. Sebab, negara mengakui kepahlawanan Sukarno
tapi memperlakukannya secara tidak adil pasca-peristiwa 1965.
Dr Agus Riewanto menyampaikan hal itu menanggapi pidato
pernyataan Presiden Jokowi tentang gelar kepahlawanan Sukarno awal pekan ini.
"Apresiasi yang tinggi pada Presiden Jokowi karena
telah memprakarsai dan perintis jalan baru sejarah kenegaraan Indonesia dengan
menegaskan kepahlawanan Sukarno sebagai proklamator sekaligus the founding
fathers (pendiri bangsa) menunjukkan bahwa Jokowi sensitif dan mampu menangkap
pesan zaman agar stigma buruk terhadap Sukarno puluhan tahun karena turut
mendukung G30S yang dibangun oleh rezim Soeharto ditutup dan diakhiri,"
kata Dr Agus Riewanto kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).
Menurut Dr Agus Riewanto, Presiden Jokowi telah mewariskan
budaya menjunjung tinggi pada leluhur bangsa yang kelak akan menjadi pelajaran
berharga pada generasi milenial yang tidak mengalami masa suram era Orde Baru
itu.
"Presiden Jokowi telah nyata mampu menyembuhkan luka
perih dan derita dari keluarga besar Sukarno sekaligus para Sukarnois karena
stigma buruk terhadap Sukarno telah menodai jasa-jasa besar Sukarno pada bangsa
dan negara," ucap Dr Agus Riewanto.
Namun, kata Dr Agus Riewanto, seharusnya ada juga sikap
resmi negara terhadap Sukarno pasca-peristiwa 65 hingga Sukarno wafat. Sebab,
Sukarno sepanjang itu mendapatkan perlakuan tidak adil dari negara.
"Akan lebih baik lagi jika pernyataan Presiden Jokowi
kemarin disertai dengan permintaan maaf negara pada Sukarno atas perlakuan dan
sikap negara selama ini yang tak sepatutnya. Sehingga Presiden Jokowi sebagai
kepala negara sesuai ketentuan Pasal 15 UUD 1945 yang menegaskan bahwa
'Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan' dapat
menggunakan hak prerogatifnya guna meminta maaf pada Sukarno," urai Dr Agus
Riewanto.
Presiden Jokowi atas nama negara merehabilitasi nama baik
Sukarno yang tidak sama sekali terlibat dalam dukung mendukung terhadap G30S
Pernyataan maaf itu juga, kata Dr Agus Riewanto, seharusnya
ditindaklanjuti dengan melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 yang
menyatakan bahwa "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi".
"Maka Presiden Jokowi atas nama negara merehabilitasi
nama baik Sukarno yang tidak sama sekali terlibat dalam dukung-mendukung
terhadap G30S," Dr Agus Riewanto menegaskan.
Permintaan serupa sebelumnya disampaikan ahli hukum dari
Universitas Udayana, Dr Jimmy Usfunan.
"Dengan adanya permohonan maaf secara resmi, selain akan meluruskan sejarah secara utuh dan dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia, setidaknya juga akan menghapus luka sejarah dan stigma yang membekas selama ini bagi Ir Sukarno, keluarga, dan bangsa Indonesia," kata Dr Jimmy Usfunan.
Desakan juga datang dari PDI Perjuangan. Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas penegasan Sukarno bukan pengkhianat. Basarah memandang tudingan itu merupakan tuduhan keji terhadap Sukarno.

"Itu tuduhan keji yang tidak pernah terbukti dan dibuktikan secara apa pun, maka ini adalah momentum yang baik bagi bangsa Indonesia, kalau bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang menghargai jasa para pahlawannya, maka permohonan maaf dari negara melalui pemerintah kepada Bung Karno dan keluarga adalah bagian dari tanggung jawab moral berbangsa dan bernegara kita," tutur Mas Bas, demikian ia biasa disapa.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menegaskan kesetiaan Ir Sukarno kepada bangsa dan negara sehingga mendapatkan gelar pahlawan. Jokowi menyitir Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003.
"Perlu kami tegaskan bahwa Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa Tap MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut baik karena bersifat final telah dicabut maupun telah dilaksanakan," kata Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/11/2022).
Sukarno mendapatkan gelar Pahlawan Proklamator pada 1986.
"Di tahun 2012 pemerintah juga telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum Insinyur Sukarno. Artinya, Insinyur Sukarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," ucap Jokowi.
Jokowi mengatakan gelar kepahlawanan ini merupakan bentuk penghormatan negara kepada Bung Karno. Menurut Jokowi, Bung Karno telah banyak berjasa bagi bangsa Indonesia.
"Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara," ujar Jokowi.
Konten Terkait
Pelajari komponen abiotik: fondasi ekosistem! Temukan peran vitalnya dalam menopang kehidupan & keseimbangan alam.
Kamis 24-Apr-2025 20:40 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendapat penghargaan Parasamya Anugraha Dharma Krida Upa Bogha dari Universitas Sebelas Maret (UNS).
Selasa 11-Mar-2025 21:14 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menanggapi terkait perintah dari Universitas Indonesia (UI) untuk meminta maaf kepada civitas akademika.
Jumat 07-Mar-2025 20:28 WIB
Viral di media sosial, sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi seorang pemuda di Kota Malang yang kabur usai top up e-money, Jumat (10/1/20
Minggu 12-Jan-2025 22:26 WIB
Teddy menyebut, Erdogan memohon izin kepada Prabowo untuk berbicara lebih dulu karena dia harus pergi dari lokasi.
Senin 23-Dec-2024 20:54 WIB