Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

9 Saksi Telah Diperiksa, Polres Pangandaran Selidiki Dugaan Pemalsuan Tiket Wisata

Selasa 22-Jul-2025 21:05 WIB

31

9 Saksi Telah Diperiksa, Polres Pangandaran Selidiki Dugaan Pemalsuan Tiket Wisata

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran sedang fokus mendalami kasus dugaan kebocoran retribusi wisata di kawasan objek wisata Pangandaran. 

Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada indikasi pemalsuan tiket masuk yang diduga merugikan keuangan daerah.

Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., menyampaikan, bahwa pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi untuk menggali lebih dalam praktik ilegal tersebut.

"Proses penyelidikan masih terus berjalan. Kami sudah memanggil dan memeriksa sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan. Fokus kami saat ini adalah mendalami unsur pemalsuan tiketnya terlebih dahulu," ujar Andri kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pangandaran, Selasa (22/7/2025) sore.

Saksi-saksi yang diperiksa diketahui berasal dari kalangan petugas retribusi dan pihak- pihak lain yang dianggap mengetahui alur operasional di sejumlah pintu masuk objek wisata Pangandaran.

Telahan terhadap pemalsuan tiket, tentu menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan dan modus operandi para pelaku. 

Ia menegaskan komitmennya menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, proporsional, akuntabel, dan berlandaskan asas kehati-hatian.

"Kami akan mengusut tuntas kasus ini demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak," ucap Andri.

Diketahui, kasus dugaan kebocoran retribusi ini mencuat ke publik setelah sebelumnya terungkap praktik pungutan liar (Pungli) yang melibatkan oknum petugas di lapangan. 

Kini, masyarakat menanti langkah tegas aparat dalam menuntaskan persoalan yang dianggap sudah mencoreng tata kelola sektor pariwisata di Pangandaran.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Dinilai Realistis danamp; Menjamin Stabilitas, Ini Pernyataan Sikap Komunitas Ojol Soal Komisi 10 Persen

Wacana penurunan potongan komisi oleh aplikator ojek online dari 20 persen menjadi 10 persen menuai respons beragam dari berbagai wilayah di Indonesia

Selasa 22-Jul-2025 21:06 WIB

Dinilai Realistis danamp; Menjamin Stabilitas, Ini Pernyataan Sikap Komunitas Ojol Soal Komisi 10 Persen
PERISTIWA DJ Bravy Pantang Mundur Meski Kenal Erika Carlina Saat Sedang Hamil: Ini End Game Gue

Saat akhirnya bisa bertemu langsung, keyakinan DJ Bravy makin kuat bahwa Erika adalah orang yang selama ini ia cari.

Selasa 22-Jul-2025 21:06 WIB

DJ Bravy Pantang Mundur Meski Kenal Erika Carlina Saat Sedang Hamil: Ini End Game Gue
PERISTIWA Warga Yogyakarta Kumpulkan 25 Juta Koin Dukungan untuk Hasto Kristiyanto

Aksi solidaritas untuk Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terus bergulir di Yogyakarta. Hingga Selasa (22/7) pukul 16.30 WIB, masyarakat telah mengumpulkan lebih dari 25 juta koin recehan yang rencananya akan dibawa ke Jakarta pada 24 Juli mendatang sebagai bentuk protes terhadap dugaan kriminalisasi hukum.

Selasa 22-Jul-2025 21:05 WIB

Warga Yogyakarta Kumpulkan 25 Juta Koin Dukungan untuk Hasto Kristiyanto
PERISTIWA 9 Saksi Telah Diperiksa, Polres Pangandaran Selidiki Dugaan Pemalsuan Tiket Wisata

Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., menyampaikan, bahwa pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi

Selasa 22-Jul-2025 21:05 WIB

9 Saksi Telah Diperiksa, Polres Pangandaran Selidiki Dugaan Pemalsuan Tiket Wisata
PERISTIWA Guru Madin Didenda Rp 25 Juta, PGRI Dorong Adanya Pasal Perlindungan Guru di UU Sisdiknas

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Muhdi, mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan adanya pasal tentang perlindungan guru dalam Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional...

Senin 21-Jul-2025 21:07 WIB

Guru Madin Didenda Rp 25 Juta, PGRI Dorong Adanya Pasal Perlindungan Guru di UU Sisdiknas

Tulis Komentar