Senin 12-Dec-2022 23:28 WIB
277

Foto : jpnn
brominemedia.com
- Kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah,
berinisial SK (23) di salah satu apartemen di Jakarta Selatan masih terus
diusut polisi.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap
delapan orang yang diduga sebagai pelaku.
Informasi penangkapan para pelaku penganiayaan ART tersebut
dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki
Haryadi.
"Ya, sudah (ditangkap)," kata Hengki saat
dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Hengki mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani penyidik
dari Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda
Metro Jaya.
Pada kesempatan terpisah, Kasubdit Renakta Kompol Ratna
Qurata Aini, mengatakan delapan pelaku penganiayaan tersebut ditangkap pada
Jumat (9/12) sekitar pukul 03.00 WIB di apartemennya di Simprug, Jakarta
Selatan.
Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban,
istrinya, anaknya, dan lima ART lainnya.
Terungkapnya kasus penganiayaan tersebut setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.

"Korban ini pulang ke Pemalang dia sudah kondisi luka-luka, kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta," kata Ratna saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.
"Kami langsung tindaklanjuti kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," ujar Ratna.
Ratna mengungkapkan korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu, dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.
Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.
Atas perbuatannya kedelapan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Konten Terkait
Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial WFT yang merupakan pemilik akun X Bjorka. Bagaimana kasusnya?
Kamis 02-Oct-2025 20:51 WIB
Apes nasib dialami Jaka (29) waega Desa Talang Balai Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muaraenim, Sumsel ini.
Rabu 01-Oct-2025 20:30 WIB
Polres Pagar Alam mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kamis 18-Sep-2025 21:11 WIB
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua ASN di Aceh terduga teroris. Kedua orang tersangka itu berinisial ZA (47) dan M (40).
Selasa 05-Aug-2025 20:30 WIB
Dua orang wanita berstatus DPO asal Sulawesi Utara diamankan pihak berwenang hanya dalam kurun waktu dua minggu.
Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB