Senin 12-Dec-2022 23:28 WIB
187

Foto : jpnn
brominemedia.com
- Kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah,
berinisial SK (23) di salah satu apartemen di Jakarta Selatan masih terus
diusut polisi.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap
delapan orang yang diduga sebagai pelaku.
Informasi penangkapan para pelaku penganiayaan ART tersebut
dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki
Haryadi.
"Ya, sudah (ditangkap)," kata Hengki saat
dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Hengki mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani penyidik
dari Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda
Metro Jaya.
Pada kesempatan terpisah, Kasubdit Renakta Kompol Ratna
Qurata Aini, mengatakan delapan pelaku penganiayaan tersebut ditangkap pada
Jumat (9/12) sekitar pukul 03.00 WIB di apartemennya di Simprug, Jakarta
Selatan.
Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban,
istrinya, anaknya, dan lima ART lainnya.
Terungkapnya kasus penganiayaan tersebut setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.

"Korban ini pulang ke Pemalang dia sudah kondisi luka-luka, kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta," kata Ratna saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.
"Kami langsung tindaklanjuti kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," ujar Ratna.
Ratna mengungkapkan korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu, dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.
Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.
Atas perbuatannya kedelapan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Konten Terkait
Polres Metro Jakpus menangkap 4 preman yang memukuli pria di tempat hiburan kawasan Kemayoran. Pelaku menganiaya korban karena tak mau bayar parkir Rp 20 ribu.
Senin 19-May-2025 21:05 WIB
SUASANA tenang masjid di Jalan Bonto Lanra, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, menghadirkan kisah kelam bagi santri yang mengaji di sana.
Selasa 06-May-2025 20:35 WIB
Terlepas dari kasus hukumnya, kisah asmaranya menarik untuk diulik kembali. Sebelum mempersunting Renata Kusmanto, Fachri diketahui pernah menjalin hubungan spesial dengan sejumlah artis papan atas Indonesia.
Selasa 22-Apr-2025 20:29 WIB
Penindakan ini dilakukan pada 18 dan 20 Maret 2025 lalu dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital
Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut), Sofian Sitorus, mengalami penculikan usai mengantar anaknya bersekolah.
Kamis 26-Dec-2024 20:27 WIB