Selasa 14-Feb-2023 08:18 WIB
154

Foto : wartakota
brominemedia.com-
Buat Anda yang akan memperpanjang masa SIM bisa mendatangi lokasi layanan SIM
Keliling Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Cek kadaluarsa SIM Anda, jangan sampai kelewat tanggalnya
karena bisa dikenakan pembuatan SIM baru dari awal.
Untuk perpanjangan SIM, selain di layanan SIM Keliling juga
tersedia di unit Satpas.
Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling yang diselenggarakan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Selasa (14/2/2023) :
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mal Citraland.
Jam layanan SIM keliling mulai beroperasi dari pukul
08.00-14.00 WIB.
Selain itu perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di
gerai-gerai SIM yang ada di pusat perbelanjaan atau mal, di lokasi ini :
1. Artha Gading
Senin - Sabtu pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB
2. Pluit Village
Senin - Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB
3. Taman Palem
Senin - Sabtu mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB
4. Lippo Puri
Senin - Sabtu mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB
5. Blok M Square
Senin - Sabtu pukul 10.00 - 14.00 WIB
6. Mal Pelayanan
Publik (MPP)
Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB
7. Tamini Square
Senin - Sabtu mulai pukul 11.00 - 19.00 WIB
Pilihan lain, pengendara bisa menikmati layanan di Satpas,
ini lokasinya:
- Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta
Barat
-Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5
No 1, Kemayoran
- Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11
- Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran
Baru
- Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon
Nanas
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Syarat Perpanjangan SIM
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi : Rp 60.000
Biaya tes kesehatan : Rp 30.000.
Biaya Bikin SIM Baru
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000
Konten Terkait
Musim durian sedang tiba. Banyak pedagang menjajakan dagangannya di pinggiran jalan di Jogja mulai dari Rp10.000 hingga ratusan.
Jumat 17-Feb-2023 11:27 WIB
Buat Anda yang akan memperpanjang masa SIM bisa mendatangi lokasi layanan SIM Keliling Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Selasa 14-Feb-2023 08:18 WIB
Simak prakiraan BMKG mengenai cuaca Semarang hari ini, Selasa, 14 Februari 2023.
Selasa 14-Feb-2023 00:01 WIB
Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Senin 13-Feb-2023 23:38 WIB
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Salah satu pusat perbelanjaan Pasar Terong di kota Makassar terbakar, Minggu (5/2/2023)...
Minggu 05-Feb-2023 21:10 WIB