Senin 13-Mar-2023 09:51 WIB
209

Foto : jpnn
brominemedia.com -
Kepolisian Sektor Panjang menangkap satu pelaku pencurian dengan pemberatan
atau yang sering disebut bajing loncat mengambil dua karung biji kopi.
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni menjelaskan pelaku
berinisial SR (34), warga Teluk Ambon Kelurahan Pidada, Kecataman Panjang, Kota
Bandar Lampung. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Kampung Balangandang
Ranji Merbau Lampung Selatan, pada Sabtu (11/03) malam tanpa perlawanan.
"Pelaku semua ada empat orang, baru satu orang berhasil
kami tangkap, untuk 3 orang yaitu JN, PA dan BN masih dalam pengejaran
(DPO)," ujar Kompol M. Joni, Senin (13/3). Peristiwa pencurian ini terjadi
pada Jumat 25 Februari 2023 di Jalan Lintas Sumatera, Soekarno Hatta, Kampung
Kebon Sayur Panjang, Bandar Lampung. Modus kawanan bajing loncat ini yaitu
dengan menggunakan dua sepeda motor, kemudian para pelaku membuntuti calon
korbannya.
Kemudian memepet kendaraan tersebut naik naik ke bak mobil,
setelah itu pelaku merusak terpal mobil dengan menggunakan pisau carter,
lalu melemparkan barang curiannya ke
jalan dan kemudian diambil oleh rekan pelaku lainnya. "SR (34) ini bertindak
sebagai pengemudi sepeda motor, sedangkan pelaku PA (DPO) yang naik ke bak
mobil untuk mengambil barang dan dua orang lainnya ikut membantu mengambil
barang yang dilemparkan ke jalan" tambah Kompol M. Joni.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni mengatakan bahwa penangkapan pelaku ini berawal dari informasi yang diberikan oleh korban.
Saat itu korban melihat ada tumpukan biji kopi yang mengarah ke arah jalan di wilayah Panjang yang tidak jauh dari lokasi kejadian. "Berbekal informasi dari korban, kemudian kami langsung melakukan pengejaran, tetapi saat itu para pelaku sudah tidak ada di tempat, Namun, kami sudah dapati data dari ke empat pelaku" bebernya.
Tidak menyerah sampai di situ, kemudian petugas terus mencari informasi terkait keberadaan para pelaku, sampai akhirnya satu dari empat orang pelaku ditangkap petugas. Selain tersangka adapun barang bukti yang kami amankan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna abu-abu. "Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Konten Terkait
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Sektor Panjang menangkap satu pelaku pencurian dengan pemberatan atau yang sering disebut bajing loncat mengambil dua karung biji kopi.
Senin 13-Mar-2023 09:51 WIB