Selasa 06-Sep-2022 05:00 WIB
282
Foto : detik
brominemedia.com –
Pengadilan di Iran menjatuhkan hukuman mati kepada 2 aktivis wanita yang
memperjuangkan hak-hak lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Keduanya
divonis ada tuduhan mempromosikan homoseksualitas di negara tersebut.
Dilansir AFP, Selasa (6/9), kedua wanita itu, Zahra Sedighi
Hamedani (31) dan Elham Chubdar (24) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di
kota barat laut Urmia. Hal itu diungkapkan oleh organisasi hak asasi Kurdi
Hengaw.
Mereka dihukum karena 'menyebarkan korupsi di muka bumi',
tuduhan yang sering dikenakan pada terdakwa yang dianggap telah melanggar hukum
syariah negara itu.
Mereka diberitahu tentang hukuman tersebut saat berada dalam
tahanan di sayap wanita, penjara Urmia. Dalam sebuah pernyataan singkat,
pengadilan Iran mengkonfirmasi bahwa hukuman telah dikeluarkan.
Hengaw mengatakan bahwa mereka juga dituduh mempromosikan agama Kristen dan berkomunikasi dengan media yang menentang rezim Iran.

Wanita lain, bernama Soheila Ashrafi (52) dari Urmia, telah ditangkap dalam kasus yang sama. Yang bersangkutan sedang menunggu untuk mendengar putusannya.
Selama berbulan-bulan ada kekhawatiran tentang nasib Sedighi Hamedani, juga dikenal sebagai Sareh, seorang aktivis LGBTQ terkemuka Iran.
Dia ditangkap pada bulan Oktober oleh pasukan keamanan Iran ketika mencoba melarikan diri ke negara tetangga Turki setelah kembali ke Iran dari Kurdistan Irak, tempat dia tinggal. Sedighi Hamedani kemudian ditahan di sel isolasi selama hampir dua bulan.
Konten Terkait
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan soal rekening judi online (judol). OJK pun menemukan 30.392 rekening yang berkaitan dengan judol.
Kamis 11-Dec-2025 20:30 WIB
Iran eksekusi pemimpin penipuan investasi Rp5,8 triliun. Ghaffari dinilai merusak sistem ekonomi dan menipu puluhan ribu orang.
Minggu 07-Dec-2025 20:17 WIB
Saat mengecek jok sepeda motor, korban juga merasa tidak ada yang aneh. Dompet dan uang yang ada di dalamnya masih utuh.
Selasa 02-Dec-2025 20:17 WIB
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar mengeluarkan peringatan dini...
Minggu 30-Nov-2025 20:14 WIB
Pdt Hein Arina membacakan pledoi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado.
Senin 24-Nov-2025 20:19 WIB







